Lanjutan Gugatan PMH Sengketa Batu Ampar Bergulir, Kejagung Dalami Laporan HPL 0001
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi gambar dari sengketa Batu Ampar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr memasuki tahapan jawaban para tergugat, sementara tim Kejaksaan Agung turun ke Buleleng mendalami laporan terkait HPL 0001 Desa Pejarakan
BULELENG — Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali bergulir. Di tengah proses gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng, persoalan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 Desa Pejarakan juga mendapat perhatian setelah tim Kejaksaan Agung RI turun ke Buleleng untuk mendalami laporan yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Baca berita sebelumnya,
Gugatan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa “Batu Ampar” , Gede Indria: Kita Meluruskan
Dalam sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) pada Rabu, 26 Agustus 2026, salah satu anggota kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng, Ketut Suartana, menyampaikan bahwa proses persidangan masih menunggu jawaban dari seluruh tergugat.

“Ada tujuh tergugat. Setelah ini agenda replik dari Pemda Buleleng, kemudian duplik. Setelah itu pemeriksaan saksi baru dilakukan secara offline di pengadilan,” ungkap Suartana melalui sambungan elektronik.
Perkara perdata dengan Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status objek sengketa. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Putusan Nomor 59 Tahun 2010 yang, menurut pihak Pemkab Buleleng, tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak tergugat.
Namun, putusan tersebut kemudian disebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses pembatalan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 melalui perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Buleleng menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan saat ini bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan putusan PTUN, melainkan untuk menguji dasar dan tindakan yang melatarbelakangi sengketa sebelumnya, termasuk persoalan mengenai status tanah dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tahun 2010.
Menurut Suartana, terdapat persoalan mengenai pihak yang tidak dimasukkan sebagai tergugat dalam perkara sebelumnya, sementara pada saat itu objek tanah yang disengketakan disebut telah memiliki sertifikat.
“Mereka sebenarnya sudah mengetahui tanah tersebut telah bersertifikat, tetapi hal itu tidak disebutkan dalam sidang PTUN. Tanah tersebut justru disebut dan digunakan sebagai alat bukti sebagai tanah bebas atau tanah negara pada 2010. Kami tidak mempersoalkan putusan PTUN,” ujarnya.
Kejagung Turun ke Buleleng Dalami Laporan HPL 0001
Persoalan Batu Ampar juga berkembang setelah tim Kejaksaan Agung RI datang ke Buleleng untuk mendalami sejumlah laporan yang berkaitan dengan SK Menteri Dalam Negeri, HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan, serta putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H.(berkemeja biru), bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H.(berkemeja merah), tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA dan diterima Kajari Buleleng Dicky Darmawan (berkemeja putih), S.H., M.H., bersama jajaran.
Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kedatangan mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran.
Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, menyebut kedatangan tim tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kapolri.
Menurut Yasa, laporan tersebut menyoroti persoalan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan, termasuk dugaan belum ditindaklanjutinya putusan PTUN yang disebut telah berkekuatan hukum tetap serta persoalan SK Mendagri yang menjadi bagian dari riwayat hak masyarakat Batu Ampar.
“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” kata Yasa.

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa.
Yasa mengaku kecewa karena menurutnya persoalan tersebut justru semakin rumit. Ia menilai putusan pengadilan yang telah inkrah semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang memilih mengajukan gugatan perdata terhadap masyarakat.
“Bukan malah menyejahterakan rakyatnya, tetapi kenapa harus menggugat rakyatnya?” ujarnya.
Kejari Buleleng: Hanya Memfasilitasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan adanya kedatangan tim dari Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, tim tersebut datang berdasarkan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Sementara Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan karena objek persoalan berada di wilayah hukumnya.
“Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan tersebut karena lokasi persoalan berada di wilayah Buleleng,” ungkapnya.
Meski demikian, Baskara mengaku belum mengetahui secara pasti laporan mana yang menjadi fokus utama pendalaman tim Kejaksaan Agung.
BPN Buleleng Berikan Informasi Terkait HPL 0001
Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kadek Kari, membenarkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut untuk memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” ujar Kari.
Ia menjelaskan bahwa BPN memberikan informasi mengenai perkara yang sebelumnya berproses di PTUN Denpasar maupun perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja dengan register Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Menurut Kari, perkara di PTUN telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Sementara perkara di PN Singaraja masih diikuti sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Pemkab Buleleng Bantah Ada Pemeriksaan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan keterangan berbeda. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pemeriksaan sebagaimana informasi yang beredar.
“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung RI belum menyampaikan hasil pendalaman maupun status penanganan laporan tersebut.
Sengketa Batu Ampar kini berada dalam dua jalur persoalan hukum yang perlu dibedakan secara cermat, yakni proses perdata di Pengadilan Negeri Singaraja dan riwayat perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan. Karena itu, setiap pihak berkepentingan perlu menghormati proses hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memberikan ruang bagi perkara perdata untuk menguji persoalan keperdataan yang menjadi dasar atau berkaitan erat dengan sengketa tersebut.
Dalam konteks apabila terdapat perkara pidana yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan keperdataan tersebut, prinsip praejudicieel geschil juga patut diperhatikan.
Prinsip ini pada pokoknya menempatkan persoalan perdata yang bersifat menentukan sebagai hal yang perlu memperoleh kepastian terlebih dahulu apabila penyelesaiannya berpengaruh terhadap pemeriksaan perkara pidana.
Dengan demikian, seluruh pihak perlu mengedepankan kepastian hukum, menghormati kewenangan masing-masing lembaga peradilan, serta tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Penyelesaian sengketa Batu Ampar pada akhirnya harus bertumpu pada fakta hukum, bukti yang sah, putusan pengadilan, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar