Breaking News
light_mode

Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia.

Pergeseran ini merupakan dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara kedua negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan difinalisasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 18 Februari 2025 dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee ke-45.

Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa penetapan batas tersebut dilakukan berdasarkan proses teknis yang panjang, komprehensif, dan transparan, serta berlandaskan hukum internasional.

Ia membantah pemberitaan yang menyebut Malaysia memberikan kompensasi lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai imbal balik atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia. Menurutnya, kesepakatan batas negara tidak didasarkan pada prinsip tukar-menukar wilayah, kompensasi politik, maupun perhitungan untung-rugi, melainkan pada pengukuran ilmiah dan perjanjian batas yang telah disepakati sejak era kolonial, seperti Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928.

Di Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) membenarkan adanya tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya kini berada di wilayah Malaysia sebagai konsekuensi penyelesaian OBP, khususnya di kawasan Pulau Sebatik yang sejak lama terbagi antara dua negara.

Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan titik-titik batas yang selama ini masih abu-abu dan rawan sengketa, sekaligus memperkuat kepastian hukum wilayah negara di tingkat internasional.

Meski demikian, BNPP menyebut Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah yang lebih luas dari hasil kesepakatan tersebut. Selain menyisakan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik yang kini masuk secara sah ke Indonesia, terdapat pula sekitar 5.207 hektare lahan yang sebelumnya berada di wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan Indonesia, termasuk pengembangan pos lintas batas negara serta rencana zona perdagangan bebas. Pemerintah menilai hasil akhir kesepakatan ini secara keseluruhan tidak merugikan posisi Indonesia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan bahwa perubahan garis batas negara ini tetap berdampak langsung pada masyarakat di wilayah perbatasan. Tercatat puluhan warga di tiga desa terdampak karena sebagian lahan bersertifikat, tanah garapan, maupun permukiman mereka kini berada di wilayah Malaysia. Pemerintah, kata dia, akan menjamin hak warga negara Indonesia melalui skema relokasi, pemberian dana pengganti, serta penetapan zona penyangga di sepanjang garis batas baru.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan perbatasan darat melalui jalur diplomasi dan perundingan berkelanjutan.

Namun, bergesernya tiga desa di Nunukan ke wilayah Malaysia tetap memunculkan perhatian publik luas, terutama terkait transparansi proses perundingan, perlindungan warga perbatasan, serta bagaimana negara memastikan kedaulatan tidak hanya tercatat di peta, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat di garis terluar.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BEIJING – Para peneliti Tiongkok berhasil mencetak terobosan besar di bidang pertanian dengan mengembangkan varietas baru yang dijuluki “padi air laut”, yaitu padi yang mampu tumbuh di tanah asin dan berpotensi memberi makan ratusan juta orang pada akhir dekade ini. Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh Yuan Longping, sosok yang dikenal sebagai “Bapak Padi Hibrida” […]

  • Legalitas Resmi Dipegang Daerah, Arak Bali Masuki Era Industri Terukur

    Legalitas Resmi Dipegang Daerah, Arak Bali Masuki Era Industri Terukur

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Industri Arak Bali resmi memasuki babak baru setelah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyerahkan izin produksi kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin tersebut diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan menjadi momentum penting dalam Peringatan Hari Arak Bali ke-6 yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua–Bali International Convention Centre (BICC), Kabupaten Badung, […]

  • “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAMBI – Dalam kesunyian malam di sebuah kantor polisi, keajaiban kecil terjadi. Seorang ayah berinisial AF, tahanan titipan dari Polda Jambi, terbaring lemah di lantai sel. Tubuhnya letih, wajahnya tirus, dan sudah dua bulan ia tak dikunjungi keluarganya. Namun malam itu berbeda — pintu besi yang biasanya tertutup rapat akhirnya terbuka karena satu alasan: cinta. […]

  • Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah […]

  • Dugaan Dapat Memperkaya Diri, Pengelolaan Sesari Pura Melanting Tidak Transparan

    Dugaan Dapat Memperkaya Diri, Pengelolaan Sesari Pura Melanting Tidak Transparan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Uang akan selalu menjadi polemik ketidakadilan bila tidak dikelola secara transparan atau terbuka bila menyangkut milik umum atau bersama. “Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang”. (Rg.Veda V42.9) Laporan yang bergulir di […]

  • BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal

    BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa kebijakan pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk tersebut. Ia menyebut, BPJPH saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi guna meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial. Hal itu disampaikan Haikal dalam rapat kerja […]

expand_less