Breaking News
light_mode

Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penelitian terbaru dari tim Harry Perkins Institute of Medical Research dan University of Western Australia menemukan bahwa racun lebah madu mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif, khususnya tipe triple-negative dan HER2-enriched, yang selama ini sulit diobati.

Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Ciara Duffy ini menggunakan racun dari 312 lebah madu dan lebah bumble dari Australia Barat, Irlandia, dan Inggris. Hasil studi yang diterbitkan di npj Precision Oncology menunjukkan bahwa komponen utama racun, yaitu melittin peptida kecil bermuatan positif, mampu secara cepat dan selektif mematikan sel kanker tanpa merusak sel normal.

Dr. Duffy menjelaskan bahwa melittin bekerja dengan menghancurkan membran sel kanker dalam waktu 60 menit serta menghambat jalur sinyal kimia yang mendorong pertumbuhan dan pembelahan sel kanker. Dalam waktu 20 menit, jalur-jalur penting ini bisa dimatikan sepenuhnya.

Menariknya, ketika dikombinasikan dengan obat kemoterapi seperti docetaxel, melittin memperkuat efek pengobatan dan secara signifikan memperlambat pertumbuhan tumor pada uji coba pada tikus.

Profesor Peter Klinken, Kepala Ilmuwan Australia Barat, menyatakan bahwa penemuan ini menjadi contoh luar biasa bagaimana senyawa alami bisa dimanfaatkan untuk pengobatan penyakit manusia.

Ia menekankan pentingnya penelitian lanjutan untuk mengetahui cara terbaik dalam mengaplikasikan melittin secara aman dan efektif dalam pengobatan kanker di masa depan.

Penelitian ini merupakan bagian dari disertasi doktoral Dr. Duffy yang juga membandingkan racun lebah madu dari berbagai negara. Hasilnya menunjukkan bahwa racun lebah madu dari Australia, Irlandia, dan Inggris memberikan efek serupa terhadap sel kanker, sedangkan racun lebah bumble tidak menunjukkan efektivitas serupa, bahkan pada dosis tinggi.

Penelitian ini membuka peluang baru dalam pengembangan terapi berbasis racun lebah untuk mengatasi kanker payudara yang paling mematikan. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Industri Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) Bali memasuki babak baru. Dewan Pengurus Bali Convention and Exhibition Bureau (BaliCEB) periode 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan di The Meru Sanur, Denpasar, Jumat (5/6/2026), dengan membawa misi memperkuat posisi Bali sebagai destinasi MICE unggulan di tingkat global. Prosesi pelantikan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor […]

  • Disiplin dari Kolam Renang, Kei Han Wakili Tabanan ke O2SN Provinsi Bali

    Disiplin dari Kolam Renang, Kei Han Wakili Tabanan ke O2SN Provinsi Bali

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    TABANAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar asal Kabupaten Tabanan dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2026 cabang olahraga renang tingkat sekolah dasar. Siswa kelas V SD Triamarta, I Gde Pasek Kei Han, berhasil lolos mewakili Kabupaten Tabanan ke tingkat Provinsi Bali setelah meraih dua medali emas dan dua medali perak pada seleksi O2SN […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

  • Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 20Komentar

    DENPASAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan patroli sepeda gayung di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Timur, pada Minggu (22/6/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut melibatkan tiga personel Sat Samapta. Patroli dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat […]

  • Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat

    Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta belum berjalan optimal. Dalam kurun 2023 hingga 2025, tercatat 652 laporan dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius menjelang pembayaran THR 2026. Ia meminta […]

  • Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Masa depan pengemudi transportasi online kembali berada di persimpangan. Jika pada awal kemunculannya aplikasi transportasi daring menjanjikan konsep kemitraan berbasis kepemilikan kendaraan pribadi, kini arah bisnis itu perlahan bergeser. Pengemudi tak lagi sekadar “mitra” dengan mobil sendiri, melainkan berpotensi menjadi pekerja yang terikat cicilan kendaraan milik atau difasilitasi langsung oleh perusahaan aplikasi. Sejak […]

expand_less