Breaking News
light_mode

KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan, hingga 30 persen dari dana hibah dipotong untuk kepentingan pribadi dan ijon anggota DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema pemotongan itu dilakukan oleh koordinator lapangan. Dari jumlah yang dipotong, sekitar 20 persen dialokasikan sebagai ijon bagi anggota DPRD, sementara 10 persen lainnya masuk kantong pribadi.

“Dana hibah yang seharusnya diterima masyarakat malah dijadikan bancakan. Nilainya sangat besar, mencapai Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025,” tegas Budi, Senin (21/7/2025).

Dana tersebut sejatinya ditujukan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun KPK menemukan sejumlah praktik koruptif lain, mulai dari penerima fiktif dan duplikasi data (757 rekening dengan identitas mencurigakan), pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, hingga proyek fiktif yang minim pengawasan.

Selain itu, Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) juga dinilai lemah dalam verifikasi transaksi, sehingga pencairan dana hibah berjalan tanpa prosedur ketat. “Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan regulasi yang kompleks membuka ruang luas bagi praktik korupsi,” imbuh Budi.

Temuan terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim yang sebelumnya ditangani KPK. Dari kasus tersebut, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

Empat tersangka penerima berasal dari jajaran elite DPRD Jatim, yaitu Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (staf sekretariat dewan). Sementara para pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pihak swasta, kepala desa, hingga pengurus partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten.

Kasus ini semakin menegaskan betapa masif dan terstruktur praktik bancakan dana hibah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Jawa Timur. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Klungkung — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Banjar Adat Karangdawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali setelah mengantongi rekomendasi DPRD Bali serta dukungan dari Bupati Klungkung. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang merasa keputusan tersebut tidak berpihak pada upaya pemerataan pembangunan […]

  • Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tiga penagih utang—Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae—ditangkap aparat Polresta Denpasar setelah menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jimbaran, Badung. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) di Jalan Bypass Ngurah Rai itu langsung menyedot perhatian publik setelah rekaman pemukulan beredar luas di media sosial. Korban bernama Deka Prasetyo Mahardiko […]

  • Kebanjiran dan Kemacetan Denpasar! Bukti Bobroknya Perizinan dan Lemahnya Penegakan Hukum

    Kebanjiran dan Kemacetan Denpasar! Bukti Bobroknya Perizinan dan Lemahnya Penegakan Hukum

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Oleh: Anak Agung Gede Agung A, ST. (Si Manusia Bodoh) DENPASAR – Hari Raya Pagerwesi 2025 seharusnya menjadi momen khusyuk bagi warga Bali. Namun, Kota Denpasar justru kembali dipermalukan oleh banjir yang melumpuhkan aktivitas warga. Setiap tahun bencana ini semakin parah, ditambah kemacetan yang sudah menjadi wajah sehari-hari Denpasar. Pertanyaannya sederhana: sampai kapan pemerintah kota […]

  • Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengkritik kualitas sistem pelaporan pajak Coretax yang selama ini dikeluhkan publik. Ia menyebut program tersebut dibangun dengan mutu yang sangat rendah, bahkan menilainya “setara hasil kerja anak SMA.” Purbaya mengaku telah membentuk tim ahli teknologi informasi untuk menelusuri akar persoalan dan memperbaiki sistem tersebut. Namun, langkah […]

  • Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Beberapa waktu terakhir, warganet dibuat heboh oleh unggahan foto seekor hewan mirip kalajengking dengan caption “Jangan Panik!”. Hewan tersebut sering kali muncul di rumah warga, terutama di daerah yang lembap atau dekat dengan kebun. Namun, meski tampilannya menyeramkan, hewan ini ternyata bukanlah hama berbahaya. Dikenal sebagai vinegaroon atau whip scorpion (kalajengking cambuk), hewan […]

  • Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jember, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 11 bulan terhadap Arif Hidayat bin Sawiyono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Putusan hakim dibacakan pada sidang pekan terakhir Januari 2026. Kasus berawal ketika Arif […]

expand_less