Breaking News
light_mode

KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan, hingga 30 persen dari dana hibah dipotong untuk kepentingan pribadi dan ijon anggota DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema pemotongan itu dilakukan oleh koordinator lapangan. Dari jumlah yang dipotong, sekitar 20 persen dialokasikan sebagai ijon bagi anggota DPRD, sementara 10 persen lainnya masuk kantong pribadi.

“Dana hibah yang seharusnya diterima masyarakat malah dijadikan bancakan. Nilainya sangat besar, mencapai Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025,” tegas Budi, Senin (21/7/2025).

Dana tersebut sejatinya ditujukan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun KPK menemukan sejumlah praktik koruptif lain, mulai dari penerima fiktif dan duplikasi data (757 rekening dengan identitas mencurigakan), pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, hingga proyek fiktif yang minim pengawasan.

Selain itu, Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) juga dinilai lemah dalam verifikasi transaksi, sehingga pencairan dana hibah berjalan tanpa prosedur ketat. “Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan regulasi yang kompleks membuka ruang luas bagi praktik korupsi,” imbuh Budi.

Temuan terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim yang sebelumnya ditangani KPK. Dari kasus tersebut, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

Empat tersangka penerima berasal dari jajaran elite DPRD Jatim, yaitu Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (staf sekretariat dewan). Sementara para pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pihak swasta, kepala desa, hingga pengurus partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten.

Kasus ini semakin menegaskan betapa masif dan terstruktur praktik bancakan dana hibah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Jawa Timur. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

    Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    BADUNG, 1 Maret 2026 – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik regional berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan siaga penuh guna memastikan pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti […]

  • Serangan Metangi! Momentum Kebangkitan LPD dan Berbagi untuk Masyarakat

    Serangan Metangi! Momentum Kebangkitan LPD dan Berbagi untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Gebrakan perubahan yang dilakukan oleh Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha menjelang masyarakat Desa Adat Serangan merayakan hari raya Nyepi çaka 1948 sekaligus Idul Fitri 2026 yang bersamaan dengan perayaan 1,5 tahun Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Serangan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarkat sekitar, pada Selasa, 10 Maret 2026. Selain […]

  • Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat

    Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 568Komentar

    DAVOS/JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya operasional lembaga internasional yang dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Pemerintah menyatakan, langkah Indonesia bergabung dalam BoP merupakan wujud politik luar negeri bebas aktif sekaligus komitmen menjaga […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

  • Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    DENPASAR — Apa yang selama ini tampak samar dari citra satelit kini menemukan pijakan resminya. Koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer yang membelah kawasan mangrove Sidakarya bukan sekadar dugaan aktivitas biasa. Berita sebelumnya: Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi? Dokumen lingkungan proyek FSRU LNG […]

  • Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi polemik serius di Bali, bahkan mendapat sorotan dunia internasional. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab Badung resmi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp25 juta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai […]

expand_less