Breaking News
light_mode

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lahan sengketa, Sumber gambar: Nasionalxpos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang diketahui pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang), yang diwakili oleh Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., menjelaskan, gugatan perdata dilakukan pihaknya untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sebagai upaya dan perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H.

“Saya tegaskan bahwa, gugatan ini bukan gugatan rakyat. Tetapi ingin mendudukan persoalan kepemilikan yang sah ini siapa sebenarnya”

“Yang hari ini sudah diperiksa dan mulai berjalan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Penjelasan selanjutnya, pada agenda sidang perdana yang digelar tersebut, berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah warga dan PT Coral selaku para pihak tergugat berdasarkan Perkara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, nampak tidak hadir di persidangan hari ini (9 Juni 2026), sehingga sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 mendatang.

Dengan kondisi ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 1956, maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan (ditunda) terlebih dahulu sampai ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap tentang hak tersebut.

“Hari ini saya telah bersurat ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait permohonan ‘Prejudicieel Geschil’ agar dilakukan penangguhan (penundaan) pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026”

“Sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau inckracht, ” Jelasnya melalui sambungan aplikasi elektronik kepada awak media.

Menelusuri hal tersebut, awak media kembali menelusuri dengan menemui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng seusai sidang di PN Singaraja, namun belum banyak mendapatkan keterangan. Tetapi ia membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penundaan penyidikan kasus tersebut.

Tokoh Masyarakat Nyoman Tirtawan (kiri) dan Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa (kanan).

Pihak Tergugat

Langkah tersebut menuai kritik dari Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, yang menilai gugatan senilai Rp8 miliar itu sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyat serta bertentangan dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mengecam gugatan perdata senilai Rp8 miliar yang diajukan Pemkab Buleleng dalam sengketa tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, dengan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyatnya sendiri.

Menurutnya, gugatan yang diajukan setelah adanya putusan inkracht PTUN itu merupakan tindakan brutal dan perbuatan melawan hukum karena dinilai mengabaikan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketut Yasa juga menuding Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, lebih memilih menggugat warga daripada menjalankan putusan PTUN terkait tanah yang diklaim telah dimiliki masyarakat sejak 1959.

Selain itu, ia menilai gugatan tersebut merupakan upaya mengintervensi proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polres Buleleng melalui laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026. Karena objek dan subjek sengketa dinilai telah diputus sebelumnya oleh PTUN.

Hal senada disuarakan juga oleh Nyoman Tirtawan selaku tokoh masyarakat, “ne bis in idem, kasus ini tidak dapat disidangkan kembali,

gugatan tersebut seharusnya ditolak demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKPPU Adakan Halal Bihalal 1447H, Mempererat Komunikasi Sampai Anggota dari Jepang dan Australia Hadir

    FKPPU Adakan Halal Bihalal 1447H, Mempererat Komunikasi Sampai Anggota dari Jepang dan Australia Hadir

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Udayana (FKPPU) adakan Gelar Halal Bihalal 1447H guna mempererat tali silaturahmi antar anggota komunitas, dengan tema, “Sucikan Hati, Merajut Kebersamaan dan Mempererat Silahturahmi” Dalam tradisi bangsa Indonesia yang mengajarkan kita pentingnya saling memaafkan, mempererat silaturahim, serta memperkuat rasa kebersamaan dan juga Silaturahim antar umat beragama. Kegiatan […]

  • China Tambah Cadangan Emas, Analis Nilai Strategi Kurangi Ketergantungan Dolar AS

    China Tambah Cadangan Emas, Analis Nilai Strategi Kurangi Ketergantungan Dolar AS

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Beijing – Bank Rakyat China (People’s Bank of China/PBOC) kembali melanjutkan aksi beli emas pada Agustus 2025. Berdasarkan data resmi, tambahan 0,06 juta troy ons membuat total cadangan emas Negeri Tirai Bambu kini menyentuh angka 74,02 juta troy ons. Ini menjadi bulan ke-10 berturut-turut Beijing memperkuat kepemilikan emasnya. Ekonom senior Asia Pasifik, Liang Wei, menilai […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan “Melukat Sukma”, Ritual Penyucian Diri Sarat Makna Spiritual

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan “Melukat Sukma”, Ritual Penyucian Diri Sarat Makna Spiritual

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Yogyakarta, April 2026 — Royal Ambarrukmo Yogyakarta menghadirkan pengalaman berbeda bagi para tamu melalui program bertajuk Melukat Sukma, sebuah ritual penyucian diri yang berakar dari nilai-nilai spiritual budaya Jawa. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Pantai Parangkusumo—lokasi yang dikenal memiliki nilai historis dan spiritual dalam tradisi Jawa. Kawasan tersebut kerap menjadi […]

  • AHY Tinjau Normalisasi Ciliwung, Pemerintah Kebut Infrastruktur Pengendalian Banjir Jakarta

    AHY Tinjau Normalisasi Ciliwung, Pemerintah Kebut Infrastruktur Pengendalian Banjir Jakarta

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 5Komentar

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono meninjau langsung progres pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di aliran Sungai Ciliwung, Kamis (7/5/2026). Dalam peninjauan tersebut, AHY bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menyusuri Sungai Ciliwung menggunakan perahu di kawasan Cililitan, Jakarta. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan percepatan program normalisasi dan […]

  • Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026). Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging […]

  • Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    ISLAMABAD – Serangan bom bunuh diri mengguncang sebuah masjid Syiah di pinggiran ibu kota Islamabad, Pakistan, pada Jumat (6/2/2026) saat salat Jumat tengah berlangsung. Sedikitnya 31 orang dilaporkan tewas dan lebih dari 160 lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut. Ledakan terjadi di Masjid Imam Bargah Qasr-e-Khadijatul Kubra yang berlokasi di kawasan Tarlai Town. Saat peristiwa […]

expand_less