Breaking News
light_mode

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lahan sengketa, Sumber gambar: Nasionalxpos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang diketahui pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang), yang diwakili oleh Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., menjelaskan, gugatan perdata dilakukan pihaknya untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sebagai upaya dan perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H.

“Saya tegaskan bahwa, gugatan ini bukan gugatan rakyat. Tetapi ingin mendudukan persoalan kepemilikan yang sah ini siapa sebenarnya”

“Yang hari ini sudah diperiksa dan mulai berjalan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Penjelasan selanjutnya, pada agenda sidang perdana yang digelar tersebut, berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah warga dan PT Coral selaku para pihak tergugat berdasarkan Perkara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, nampak tidak hadir di persidangan hari ini (9 Juni 2026), sehingga sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 mendatang.

Dengan kondisi ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 1956, maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan (ditunda) terlebih dahulu sampai ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap tentang hak tersebut.

“Hari ini saya telah bersurat ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait permohonan ‘Prejudicieel Geschil’ agar dilakukan penangguhan (penundaan) pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026”

“Sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau inckracht, ” Jelasnya melalui sambungan aplikasi elektronik kepada awak media.

Menelusuri hal tersebut, awak media kembali menelusuri dengan menemui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng seusai sidang di PN Singaraja, namun belum banyak mendapatkan keterangan. Tetapi ia membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penundaan penyidikan kasus tersebut.

Tokoh Masyarakat Nyoman Tirtawan (kiri) dan Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa (kanan).

Pihak Tergugat

Langkah tersebut menuai kritik dari Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, yang menilai gugatan senilai Rp8 miliar itu sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyat serta bertentangan dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mengecam gugatan perdata senilai Rp8 miliar yang diajukan Pemkab Buleleng dalam sengketa tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, dengan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyatnya sendiri.

Menurutnya, gugatan yang diajukan setelah adanya putusan inkracht PTUN itu merupakan tindakan brutal dan perbuatan melawan hukum karena dinilai mengabaikan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketut Yasa juga menuding Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, lebih memilih menggugat warga daripada menjalankan putusan PTUN terkait tanah yang diklaim telah dimiliki masyarakat sejak 1959.

Selain itu, ia menilai gugatan tersebut merupakan upaya mengintervensi proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polres Buleleng melalui laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026. Karena objek dan subjek sengketa dinilai telah diputus sebelumnya oleh PTUN.

Hal senada disuarakan juga oleh Nyoman Tirtawan selaku tokoh masyarakat, “ne bis in idem, kasus ini tidak dapat disidangkan kembali,

gugatan tersebut seharusnya ditolak demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • 💵 TRC20-USDT Crypto Refund 2026 Claim Reward ⚡⚡ telegra.ph/COMPENSATION-05-12-9?hs=5ef2f0dd38c342c24e594ca2667a1fd9& 💵

    app7ts

    Balas10 Juni 2026 4:59 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

    Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), […]

  • Wamenko Polkam Belum Pastikan Penangkapan Anggota Densus 88 oleh BAIS TNI

    Wamenko Polkam Belum Pastikan Penangkapan Anggota Densus 88 oleh BAIS TNI

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengaku belum dapat mengonfirmasi kabar penangkapan anggota Densus 88 oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Informasi yang beredar menyebut penangkapan itu terjadi ketika anggota Densus tengah melakukan pengintaian terhadap pengusaha berinisial FYH di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. […]

  • Ilmuwan Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Manusia dengan Teknologi CRISPR

    Ilmuwan Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Manusia dengan Teknologi CRISPR

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Terobosan besar kembali dicapai di dunia medis. Para ilmuwan berhasil menggunakan teknologi penyuntingan gen CRISPR untuk sepenuhnya menghapus DNA HIV dari sel manusia yang terinfeksi. Pencapaian ini membuka harapan baru menuju penyembuhan permanen HIV, penyakit yang selama ini hanya bisa dikendalikan dengan obat. Penelitian yang dilakukan oleh Temple University dan University of Nebraska […]

  • Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Buka Puasa Bersama antara Polda Bali dan elemen mahasiswa se-Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang dihadiri Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, beserta jajaran Pejabat Utama Polda Bali ini menjadi momentum mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih terbuka antara […]

  • Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFI) sebagai strategi memperkuat posisi Indonesia di mata investor global. Dalam pembahasan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan pilihan yang ideal untuk menjadi lokasi pusat keuangan bertaraf internasional. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, […]

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

expand_less