Breaking News
light_mode

Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pakar Hukum, Mantan Pimpinan KPK, hingga Aktivis Antikorupsi Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penanganan Perkara

JAKARTA – Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan luas dari kalangan pakar hukum, mantan pimpinan lembaga antirasuah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Perubahan status tersebut terjadi setelah penanganan perkara yang sebelumnya diproses Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beralih ke Kejaksaan Agung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut terkait proyek Krakatau Steel, PLTU batu bara, dan PT Asabri.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mekanisme pengalihan perkara, hingga independensi proses penegakan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas.

“Jeruk makan jeruk,” ujar Saut Situmorang, menggambarkan potensi konflik kepentingan apabila suatu institusi menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengingatkan bahwa perubahan status hukum tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

“Langkah seperti ini berpotensi merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata M. Isnur.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mempertanyakan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Mekanisme seperti ini tidak dikenal baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujar Mahfud MD.

Mahfud juga mengingatkan adanya potensi perkara berhenti di tengah jalan melalui mekanisme tertentu apabila proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hubungan antara Polri dan Kejaksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih penanganan perkara.

Meski demikian, Boyamin juga berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara dapat dipahami sebagai upaya meredam potensi konflik terbuka antarpenegak hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut dinamika penanganan perkara tersebut sebagai sebuah “lakon drama” yang memunculkan banyak tanda tanya di ruang publik.

Adapun pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya ditangani oleh KPK guna menjaga independensi proses penyidikan.

“Perkara seperti ini sebaiknya ditangani KPK agar independensi penegakan hukumnya lebih terjamin,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu, peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Adinda T. Muchtar, mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.

“Tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir dan mengurangi kepastian hukum,” kata Adinda T. Muchtar.

Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang memerinci dasar hukum perubahan status Febrie Adriansyah dari tersangka menjadi saksi. Kondisi tersebut membuat perhatian publik terus tertuju pada perkembangan perkara dan transparansi proses penegakan hukum.

Sejumlah kalangan menilai, penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana. Ia menilai tindakan itu mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan […]

  • Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali menjadi sorotan kembali warga Denpasar. Kasus yang yang dialami oleh Gabriella Fattori (WNA) asal Negara Italia yang memiliki villa yang dia sewa tanahnya dari orang lokal Sanur menjadi bermasalah dan berlarut – larut lantaran ketegasan dari aparat kepolisian masih jauh panggang dari api. Laporan […]

  • Tesla Luncurkan Pi Phone! Ponsel Satelit Tanpa SIM Card yang Siap Guncang Dunia Smartphone

    Tesla Luncurkan Pi Phone! Ponsel Satelit Tanpa SIM Card yang Siap Guncang Dunia Smartphone

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 24Komentar

    Jakarta, 7 Oktober 2025 — Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Tesla Inc., resmi meluncurkan Tesla Pi Phone dengan harga USD 789 atau sekitar Rp12 juta. Peluncuran ini disebut-sebut akan menjadi tonggak baru dalam industri smartphone global karena menghadirkan teknologi komunikasi tanpa batas, berkat integrasi langsung dengan jaringan satelit Starlink milik SpaceX. Berbeda dari ponsel konvensional, […]

  • Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

    Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi setelah melakukan pendalaman […]

  • Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Ngurah Wesnawa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kursus Teologi Hindu Brahma Widya (KTH BW) Angkatan VII Tahun 2025–2026 resmi ditutup melalui prosesi samawartana yang digelar di Denpasar, Maret 2026. Selain penyerahan sertifikat kelulusan, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pawintenan (penyucian diri) yang menjadi bagian penting dalam pembinaan spiritual peserta. Menurut Pinandita Dewa Putu Andika Septiawan, S.H., Ketua Kursus Teologi Hindu […]

  • Bazaar Pelayanan Publik 2026 di Kuta, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir untuk Melayani Masyarakat

    Bazaar Pelayanan Publik 2026 di Kuta, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir untuk Melayani Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BADUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Bazaar Pelayanan Publik 2026 di areal parkir Gedung Tsunami Center, Pasar Seni Kuta, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang dihadiri ribuan masyarakat dan wisatawan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan bebas biaya. Acara dibuka dengan aksi bersih-bersih Pantai Kuta serta pelepasan […]

expand_less