Breaking News
light_mode

Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pakar Hukum, Mantan Pimpinan KPK, hingga Aktivis Antikorupsi Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penanganan Perkara

JAKARTA – Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan luas dari kalangan pakar hukum, mantan pimpinan lembaga antirasuah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Perubahan status tersebut terjadi setelah penanganan perkara yang sebelumnya diproses Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beralih ke Kejaksaan Agung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut terkait proyek Krakatau Steel, PLTU batu bara, dan PT Asabri.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mekanisme pengalihan perkara, hingga independensi proses penegakan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas.

“Jeruk makan jeruk,” ujar Saut Situmorang, menggambarkan potensi konflik kepentingan apabila suatu institusi menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengingatkan bahwa perubahan status hukum tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

“Langkah seperti ini berpotensi merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata M. Isnur.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mempertanyakan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Mekanisme seperti ini tidak dikenal baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujar Mahfud MD.

Mahfud juga mengingatkan adanya potensi perkara berhenti di tengah jalan melalui mekanisme tertentu apabila proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hubungan antara Polri dan Kejaksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih penanganan perkara.

Meski demikian, Boyamin juga berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara dapat dipahami sebagai upaya meredam potensi konflik terbuka antarpenegak hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut dinamika penanganan perkara tersebut sebagai sebuah “lakon drama” yang memunculkan banyak tanda tanya di ruang publik.

Adapun pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya ditangani oleh KPK guna menjaga independensi proses penyidikan.

“Perkara seperti ini sebaiknya ditangani KPK agar independensi penegakan hukumnya lebih terjamin,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu, peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Adinda T. Muchtar, mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.

“Tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir dan mengurangi kepastian hukum,” kata Adinda T. Muchtar.

Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang memerinci dasar hukum perubahan status Febrie Adriansyah dari tersangka menjadi saksi. Kondisi tersebut membuat perhatian publik terus tertuju pada perkembangan perkara dan transparansi proses penegakan hukum.

Sejumlah kalangan menilai, penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ancaman Kasepekang Desa Adat Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro Somya: Adat Tak Boleh Menyalahi Hak Asasi

    Ancaman Kasepekang Desa Adat Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro Somya: Adat Tak Boleh Menyalahi Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    DENPASAR – Berita yang viral belakangan ini yang diunggah Dunia News Bali, tentang kasus dugaan perundungan terhadap warga Desa Adat Pemogan, berinisial WKS, pasca mengkritik Jro Bendesa di media sosial, kembali menguak polemik yang lebih besar, yakni relevansi dan penyalahgunaan sanksi adat di era hukum modern. WKS mengaku mendapat tekanan sosial, intimidasi verbal, hingga ancaman […]

  • BBQ Malam Tropis dengan Konsep Baru, HARRIS Sunset Road Tawarkan Sensasi Kuliner Lebih Meriah

    BBQ Malam Tropis dengan Konsep Baru, HARRIS Sunset Road Tawarkan Sensasi Kuliner Lebih Meriah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali — HARRIS Hotel & Residence Sunset Road kembali menghadirkan inovasi di dunia kuliner dengan meluncurkan program makan malam bertajuk Sunset Island BBQ Night dalam konsep terbaru yang lebih segar, meriah, dan kaya cita rasa tropis. Program ini menjadi penyegaran dari konsep sebelumnya, dengan menghadirkan pengalaman bersantap yang tidak hanya berfokus pada hidangan, tetapi […]

  • Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jembrana, Bali — Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4), menguak fakta krusial terkait polemik lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hasil penelusuran lintas instansi menunjukkan satu kesimpulan tegas: lahan pengganti tersebut tidak fiktif dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat proses dilakukan. Kepala […]

  • Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut. Sidang […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026). Sidang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri tim Hisab dan Rukyat Kemenag, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta para duta besar negara […]

  • Megawati Sempat Ingatkan Jokowi, Whoosh Tidak Urgensi Ketimbang Pangan dan Pupuk

    Megawati Sempat Ingatkan Jokowi, Whoosh Tidak Urgensi Ketimbang Pangan dan Pupuk

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menyinggung polemik utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Ia mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sejak awal telah mempertanyakan urgensi pembangunan proyek tersebut. Hasto mengatakan, Megawati berulang kali menekankan agar pemerintah lebih memprioritaskan kebutuhan rakyat, seperti sektor pendidikan, pembangunan […]

expand_less