Breaking News
light_mode

Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pakar Hukum, Mantan Pimpinan KPK, hingga Aktivis Antikorupsi Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penanganan Perkara

JAKARTA – Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan luas dari kalangan pakar hukum, mantan pimpinan lembaga antirasuah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Perubahan status tersebut terjadi setelah penanganan perkara yang sebelumnya diproses Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beralih ke Kejaksaan Agung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut terkait proyek Krakatau Steel, PLTU batu bara, dan PT Asabri.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mekanisme pengalihan perkara, hingga independensi proses penegakan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas.

“Jeruk makan jeruk,” ujar Saut Situmorang, menggambarkan potensi konflik kepentingan apabila suatu institusi menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengingatkan bahwa perubahan status hukum tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

“Langkah seperti ini berpotensi merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata M. Isnur.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mempertanyakan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Mekanisme seperti ini tidak dikenal baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujar Mahfud MD.

Mahfud juga mengingatkan adanya potensi perkara berhenti di tengah jalan melalui mekanisme tertentu apabila proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hubungan antara Polri dan Kejaksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih penanganan perkara.

Meski demikian, Boyamin juga berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara dapat dipahami sebagai upaya meredam potensi konflik terbuka antarpenegak hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut dinamika penanganan perkara tersebut sebagai sebuah “lakon drama” yang memunculkan banyak tanda tanya di ruang publik.

Adapun pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya ditangani oleh KPK guna menjaga independensi proses penyidikan.

“Perkara seperti ini sebaiknya ditangani KPK agar independensi penegakan hukumnya lebih terjamin,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu, peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Adinda T. Muchtar, mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.

“Tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir dan mengurangi kepastian hukum,” kata Adinda T. Muchtar.

Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang memerinci dasar hukum perubahan status Febrie Adriansyah dari tersangka menjadi saksi. Kondisi tersebut membuat perhatian publik terus tertuju pada perkembangan perkara dan transparansi proses penegakan hukum.

Sejumlah kalangan menilai, penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Zona Eksklusi Chernobyl (CEZ) — Empat dekade setelah ledakan reaktor nuklir Chernobyl pada 1986 menciptakan salah satu wilayah paling terkontaminasi di dunia, zona seluas 1.600 mil persegi yang ditinggalkan manusia justru menjelma menjadi habitat subur bagi kehidupan liar. Penelitian terbaru menunjukkan lonjakan populasi rusa, rusa roe, babi hutan, dan bahkan serigala yang kini tujuh kali […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 86Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • PMI Bali Perkuat Sinergi Kemanusiaan Lewat Partners Gathering Resiliensi 2026

    PMI Bali Perkuat Sinergi Kemanusiaan Lewat Partners Gathering Resiliensi 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR, 12 Januari 2026 — Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali menggelar PMI Bali Partners Gathering Resiliensi Kemanusiaan 2026 dengan tema “Bersinergi untuk Kemanusiaan: Menguatkan Kolaborasi, Menebar Kepedulian”. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara PMI, pemerintah, dan para mitra dalam menghadapi berbagai tantangan kemanusiaan di Bali. Wakil Ketua PMI Provinsi Bali, I.G.M. […]

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

  • Jet Tempur F-16 Ukraina Dilaporkan Jatuh, Taktik Hanud Rusia Jadi Sorotan

    Jet Tempur F-16 Ukraina Dilaporkan Jatuh, Taktik Hanud Rusia Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Langit Ukraina kembali diwarnai eskalasi serius konflik udara. Sebuah jet tempur F-16 Fighting Falcon yang dioperasikan Angkatan Udara Ukraina dilaporkan jatuh dalam sebuah insiden yang langsung menarik perhatian komunitas militer internasional, termasuk negara-negara anggota NATO. Berbagai laporan dan analisis awal menyebutkan, pesawat tempur buatan Barat tersebut diduga ditembak jatuh oleh sistem pertahanan udara […]

  • DPRD Badung Sidak RSUD Giri Asih, Temukan Belum Bisa Beroperasi Akibat Izin Lahan Kedaluwarsa

    DPRD Badung Sidak RSUD Giri Asih, Temukan Belum Bisa Beroperasi Akibat Izin Lahan Kedaluwarsa

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana melakukan sidak ke RSUD Giri Asih di Abiansemal, Rabu (8/10/2025). BADUNG – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin Ketua Komisi Nyoman Graha Wicaksana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Giri Asih di Abiansemal, Rabu (8/10/2025). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat […]

expand_less