Breaking News
light_mode

Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim.

Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts Association, serta Wakil Ketua Komite Hukum dan Investasi DPP Peradi.

Menurut Ramses Terry, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara dan pejabat publik menjunjung tinggi norma hukum dalam setiap tindakan. Karena itu, setiap pelanggaran hukum—baik oleh masyarakat umum maupun pejabat—wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum demi menjaga kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana, termasuk korupsi, telah diatur jelas dalam KUHP serta undang-undang khusus, seperti UU Narkotika, UU Pencucian Uang, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tipikor. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

UU Tipikor mengkategorikan tindak pidana korupsi dalam tujuh kelompok besar, mulai dari perbuatan merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan, hingga gratifikasi.

Korupsi pada prinsipnya mencakup tiga unsur utama: tindakan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ramses menambahkan bahwa ada empat pasal yang secara tegas mencantumkan unsur melawan hukum dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2, Pasal 12e, serta pasal turunan KUHP (Pasal 429 dan 430). Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, yang pada hakikatnya juga mengandung sifat melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan pada dasarnya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana,” ujarnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana bagi perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam konteks lebih luas, Pasal 36 KUHP 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menimbang niat, bentuk kesengajaan, serta dampak perbuatan terhadap keuangan negara.

Terkait perkara Paulus Andi Mursalim, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan konsep melawan hukum, sehingga putusan sebelumnya harus dibatalkan.

Namun, menurut Ramses, Majelis Hakim Tingkat Banding justru tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, tuntutan jaksa, maupun prinsip hukum yang relevan dalam UU Tipikor. Ia menilai bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebenarnya telah dijelaskan dan dipertimbangkan secara mendalam dalam putusan tingkat pertama.

Sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PTK tanggal 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membangun argumentasi berdasarkan unsur melawan hukum yang dinilai sejalan dengan norma UU Tipikor. Karena itu, putusan bebas di tingkat banding dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Analisis hukum atas perkara ini diperkirakan akan menjadi rujukan dalam diskusi akademik maupun praktik peradilan terkait bagaimana seharusnya unsur melawan hukum ditafsirkan secara tepat dan konsisten dalam perkara korupsi di Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jembrana, Bali — Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4), menguak fakta krusial terkait polemik lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hasil penelusuran lintas instansi menunjukkan satu kesimpulan tegas: lahan pengganti tersebut tidak fiktif dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat proses dilakukan. Kepala […]

  • UMP Bali Setara UMP Jakarta Tahun 2010, Tapi Sekarang Timpang Jauh. Sekretaris ARUN Bali: Dampak Politik Dana Hibah

    UMP Bali Setara UMP Jakarta Tahun 2010, Tapi Sekarang Timpang Jauh. Sekretaris ARUN Bali: Dampak Politik Dana Hibah

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 123Komentar

    DENPASAR – Keluhan UMP Bali yang rendah sangat berdampak buruk kepada kehidupan masyarakat Bali, jika ini tidak menjadi perhatian serius maka anak cucu kita kelak akan makin tidak punya masa depan. Kepala Daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati yang tanda tangan SK UMP/UMK seolah tidak pernah ikut membahas, hanya diwakilkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja. […]

  • BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Industri Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) Bali memasuki babak baru. Dewan Pengurus Bali Convention and Exhibition Bureau (BaliCEB) periode 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan di The Meru Sanur, Denpasar, Jumat (5/6/2026), dengan membawa misi memperkuat posisi Bali sebagai destinasi MICE unggulan di tingkat global. Prosesi pelantikan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor […]

  • NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pajak guna menyederhanakan proses bisnis sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam […]

  • Rudal Hantam Kawasan Palm Jumeirah, Hotel Mewah di Dubai Terbakar di Tengah Eskalasi Iran–AS

    Rudal Hantam Kawasan Palm Jumeirah, Hotel Mewah di Dubai Terbakar di Tengah Eskalasi Iran–AS

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 37Komentar

    DUBAI – Ketegangan di Timur Tengah meningkat tajam setelah sejumlah rudal dilaporkan menghantam kawasan Palm Jumeirah, Dubai, Sabtu (28/2/2026) malam waktu setempat. Salah satu bangunan yang terdampak adalah Fairmont The Palm, hotel mewah yang berada di pulau reklamasi ikonik tersebut. Insiden ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump, mengklaim Washington […]

  • Hotman Paris Tetap Berkelas, Fashionable Meski Jalani Pemulihan Kesehatan

    Hotman Paris Tetap Berkelas, Fashionable Meski Jalani Pemulihan Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kondisi kesehatan tak menghalangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk tetap tampil penuh percaya diri. Di tengah proses pemulihan yang sedang dijalaninya, Hotman tetap mempertahankan citra khasnya sebagai sosok berkelas dengan penampilan yang modis dan elegan. Dalam foto yang beredar, Hotman tampak berdiri sambil menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan. Meski demikian, ia […]

expand_less