Breaking News
light_mode

Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim.

Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts Association, serta Wakil Ketua Komite Hukum dan Investasi DPP Peradi.

Menurut Ramses Terry, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara dan pejabat publik menjunjung tinggi norma hukum dalam setiap tindakan. Karena itu, setiap pelanggaran hukum—baik oleh masyarakat umum maupun pejabat—wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum demi menjaga kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana, termasuk korupsi, telah diatur jelas dalam KUHP serta undang-undang khusus, seperti UU Narkotika, UU Pencucian Uang, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tipikor. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

UU Tipikor mengkategorikan tindak pidana korupsi dalam tujuh kelompok besar, mulai dari perbuatan merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan, hingga gratifikasi.

Korupsi pada prinsipnya mencakup tiga unsur utama: tindakan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ramses menambahkan bahwa ada empat pasal yang secara tegas mencantumkan unsur melawan hukum dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2, Pasal 12e, serta pasal turunan KUHP (Pasal 429 dan 430). Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, yang pada hakikatnya juga mengandung sifat melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan pada dasarnya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana,” ujarnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana bagi perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam konteks lebih luas, Pasal 36 KUHP 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menimbang niat, bentuk kesengajaan, serta dampak perbuatan terhadap keuangan negara.

Terkait perkara Paulus Andi Mursalim, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan konsep melawan hukum, sehingga putusan sebelumnya harus dibatalkan.

Namun, menurut Ramses, Majelis Hakim Tingkat Banding justru tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, tuntutan jaksa, maupun prinsip hukum yang relevan dalam UU Tipikor. Ia menilai bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebenarnya telah dijelaskan dan dipertimbangkan secara mendalam dalam putusan tingkat pertama.

Sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PTK tanggal 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membangun argumentasi berdasarkan unsur melawan hukum yang dinilai sejalan dengan norma UU Tipikor. Karena itu, putusan bebas di tingkat banding dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Analisis hukum atas perkara ini diperkirakan akan menjadi rujukan dalam diskusi akademik maupun praktik peradilan terkait bagaimana seharusnya unsur melawan hukum ditafsirkan secara tepat dan konsisten dalam perkara korupsi di Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Bersih? Jaksa Agung Syok, Hanya Tiga Kasus Korupsi Setahun

    Bali Bersih? Jaksa Agung Syok, Hanya Tiga Kasus Korupsi Setahun

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bali memang lihai soal kebersihan. Jalanan ditata, pantai dipoles, sampah visual di trotoar cepat lenyap. Tapi bagaimana dengan sampah korupsi? Bersih betulan atau hanya bersih di laporan? Pertanyaan itu menyeruak ketika Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dibuat terperangah: sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menangani tiga kasus korupsi. “Innalillahi, hanya tiga saja?” […]

  • Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Mega Terorisawati
    • 2Komentar

    BULELENG – Suara tegas kembali bergema dari utara Bali. Ugrasena menolak keras wacana pengalihan proyek Bandara Internasional Bali Utara ke wilayah Bali Barat, termasuk rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, langkah itu bukan hanya keluar jalur dari semangat pemerataan pembangunan, tetapi juga mencederai arah besar “Membangun Bali” yang seharusnya mendahulukan wilayah-wilayah […]

  • Viral! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Tak Persoalkan Bendera One Piece di HUT RI

    Viral! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Tak Persoalkan Bendera One Piece di HUT RI

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendadak viral setelah menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan bendera bajak laut Jolly Roger dari anime One Piece yang dikibarkan di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025). “Benderanya itu enggak ada masalah,” ujar Dasco, […]

  • BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berkaitan dengan proyek pembangunan marina, melainkan fokus pada aspek kepatuhan pemanfaatan ruang laut dan pemulihan lingkungan. Penegasan itu disampaikan menyusul kunjungan kerja Ditjen PSDKP ke salah […]

  • INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Kritik keras terhadap arah pembangunan sistem perpajakan Indonesia kembali mencuat. Lembaga sosial di bidang pajak, Indonesia Tax Care (INTAC), secara terbuka menyebut sistem pajak nasional yang dibangun sejak 1983 hingga kini justru mengarah pada kegagalan struktural. Pernyataan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif INTAC, Basuki Widodo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi […]

  • Mulai Januari 2026, BULOG Bali Siap Serap Gabah Petani

    Mulai Januari 2026, BULOG Bali Siap Serap Gabah Petani

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar – Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menegaskan kesiapan untuk menyerap Gabah Kering Panen (GKP) dari petani mulai Januari 2026. Kegiatan penyerapan gabah ini dilakukan langsung di tingkat petani sebagai langkah konkret dan gerak cepat BULOG Bali dalam mendukung program pemerintah. Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Bali, M. Anwar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk […]

expand_less