Breaking News
light_mode

Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim.

Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts Association, serta Wakil Ketua Komite Hukum dan Investasi DPP Peradi.

Menurut Ramses Terry, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara dan pejabat publik menjunjung tinggi norma hukum dalam setiap tindakan. Karena itu, setiap pelanggaran hukum—baik oleh masyarakat umum maupun pejabat—wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum demi menjaga kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana, termasuk korupsi, telah diatur jelas dalam KUHP serta undang-undang khusus, seperti UU Narkotika, UU Pencucian Uang, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tipikor. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

UU Tipikor mengkategorikan tindak pidana korupsi dalam tujuh kelompok besar, mulai dari perbuatan merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan, hingga gratifikasi.

Korupsi pada prinsipnya mencakup tiga unsur utama: tindakan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ramses menambahkan bahwa ada empat pasal yang secara tegas mencantumkan unsur melawan hukum dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2, Pasal 12e, serta pasal turunan KUHP (Pasal 429 dan 430). Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, yang pada hakikatnya juga mengandung sifat melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan pada dasarnya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana,” ujarnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana bagi perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam konteks lebih luas, Pasal 36 KUHP 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menimbang niat, bentuk kesengajaan, serta dampak perbuatan terhadap keuangan negara.

Terkait perkara Paulus Andi Mursalim, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan konsep melawan hukum, sehingga putusan sebelumnya harus dibatalkan.

Namun, menurut Ramses, Majelis Hakim Tingkat Banding justru tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, tuntutan jaksa, maupun prinsip hukum yang relevan dalam UU Tipikor. Ia menilai bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebenarnya telah dijelaskan dan dipertimbangkan secara mendalam dalam putusan tingkat pertama.

Sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PTK tanggal 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membangun argumentasi berdasarkan unsur melawan hukum yang dinilai sejalan dengan norma UU Tipikor. Karena itu, putusan bebas di tingkat banding dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Analisis hukum atas perkara ini diperkirakan akan menjadi rujukan dalam diskusi akademik maupun praktik peradilan terkait bagaimana seharusnya unsur melawan hukum ditafsirkan secara tepat dan konsisten dalam perkara korupsi di Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutik Kusuma Wardhani Pantau Pelaksanaan SPPG di Karangasem

    Tutik Kusuma Wardhani Pantau Pelaksanaan SPPG di Karangasem

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KARANGASEM – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Kali ini, ia memantau langsung pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Padangkerta, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Tutik meninjau dapur, proses memasak, hingga cara penyajian makanan bergizi […]

  • Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Desakan keras agar Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setara atau bahkan lebih tinggi dari DKI Jakarta mengemuka tajam dari Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST. Ia menegaskan, tingginya biaya hidup masyarakat Bali yang berkaitan langsung dengan beban menjaga adat, budaya, dan keberlanjutan pariwisata […]

  • Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

    Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sikap aparat Polda Bali dalam perkara praperadilan yang diajukan Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuai kritik tajam. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran aparat kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Pernyataan keras itu disampaikan Ariel Suardana, SH, […]

  • From Jakarta to the World, The Journey of Wilson Lalengke

    From Jakarta to the World, The Journey of Wilson Lalengke

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    New York City – It was a quiet Sunday evening, October 5, 2025, when Wilson Lalengke stood at Soekarno-Hatta International Airport, surrounded by family and colleagues. The air was thick with anticipation. He wasn’t just boarding a flight—he was stepping into history. As Chairman of the Indonesian Citizen Journalists Association (Persatuan Pewarta Warga Indonesia – […]

  • Kabasarnas Apresiasi Peluncuran Buku Potensi SAR di Jambore 2026, Dorong Penguatan Literasi Kesiapsiagaan Nasional

    Kabasarnas Apresiasi Peluncuran Buku Potensi SAR di Jambore 2026, Dorong Penguatan Literasi Kesiapsiagaan Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JAKARTA — Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, memberikan apresiasi atas peluncuran buku karya Potensi SAR yang digelar dalam rangkaian Jambore Potensi SAR 2026 di PIK Avenue, Jakarta, Sabtu (2026). Karya tersebut dinilai sebagai kontribusi konkret dalam memperkuat kapasitas pencarian dan pertolongan di Tanah Air. Dalam sambutannya, Kabasarnas menegaskan […]

  • Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Celebrate Love, Relaxation, and Ocean Serenity TANJUNG BENOA – Bayangkan sebuah liburan di mana deburan ombak menjadi alunan musik alami, angin laut berhembus lembut, dan matahari terbenam melukis langit dengan semburat keemasan. Gambaran inilah yang nyata terasa saat berkunjung ke Bali Relaxing Resort (BRR) & Spa, sebuah oase ketenangan di kawasan elit Nusa Dua yang […]

expand_less