Breaking News
light_mode

Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah.

Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali ini bukan warga biasa, melainkan Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan leluhur keluarga Agung Rama dengan luas awal sekitar 46 are, yang sejak lama dikuasai turun-temurun tanpa riwayat konflik. Pada 1982, sebagian lahan seluas kurang lebih 32 are dijual secara sah kepada pihak lain melalui akta notaris dan telah bersertifikat atas nama pembeli.

Transaksi tersebut tak pernah menimbulkan persoalan hukum hingga hari ini. Persoalan justru muncul pada sisa lahan seluas sekitar 14,8 are—tanah yang tidak pernah diperjualbelikan dan tetap berada dalam penguasaan keluarga.

Selama puluhan tahun, sisa lahan tersebut berstatus tanah tegalan dan belum disertifikatkan. Baru beberapa tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19, keluarga Agung Rama mengurus sertifikasi secara resmi. Sertifikat hak atas tanah pun terbit tanpa keberatan dari pihak mana pun.

Tidak ada sanggahan, tidak ada klaim, hingga tiba-tiba gugatan muncul ke permukaan. “Tanah itu aman puluhan tahun. Tidak ada konflik. Lalu mendadak digugat,” ujar Agung Rama.

Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Gugatan datang dari pihak Puri Bedulu yang mengklaim lahan tersebut dengan dasar pembayaran IPEDA—yang kini dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Klaim itu menjadikan bukti pembayaran pajak sebagai dalil penguasaan sekaligus kepemilikan, meski di sisi lain telah terbit sertifikat resmi atas nama keluarga Agung Rama. Benturan antara bukti pajak dan sertifikat negara inilah yang kini dipersoalkan di meja hijau.

Proses hukum sempat tersendat ketika penggugat awal meninggal dunia dan gugatan dicabut. Namun situasi tersebut hanya jeda singkat. Sekitar sebulan kemudian, gugatan kembali dilayangkan, kali ini terhadap para ahli waris dengan skema gugatan perdata wanprestasi.

Objek sengketa tetap sama: lahan 14,8 are yang telah bersertifikat. Agung Rama tercatat sebagai salah satu tergugat.

Upaya mediasi ditempuh sesuai arahan majelis hakim. Namun proses tersebut berakhir buntu. Pihak penggugat mengajukan tawaran damai dengan syarat penyerahan sebagian lahan seluas dua are sebagai kompensasi. Tawaran itu ditolak.

Menurut Agung Rama, tidak ada dasar hukum untuk menyerahkan tanah bersertifikat yang selama ini tidak pernah disengketakan. “Negara menerbitkan sertifikat, lalu kami diminta mengalah hanya karena klaim pajak. Itu preseden berbahaya,” tegasnya.

Dalam persidangan, keterangan saksi penggugat justru memunculkan indikasi yang lebih mengkhawatirkan. Salah satu saksi disebut mengungkap adanya izin pembayaran pajak hingga ratusan pipil. Fakta tersebut membuka dugaan bahwa pola klaim semacam ini tidak berdiri sendiri.

Penelusuran keluarga menemukan setidaknya dua warga lain di banjar yang sama pernah menghadapi klaim serupa, dengan akhir perkara berupa pembagian tanah melalui mediasi—sebuah penyelesaian yang meninggalkan tanda tanya besar soal keadilan dan tekanan struktural.

Bagi Agung Rama, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola sistematis. Sebagai pimpinan organisasi advokasi, ia selama ini mendampingi warga yang terjerat sengketa tanah. Kini, ia justru berada di posisi korban. “Ini bukan perkara perdata biasa.

Ini pola. Sertifikat bisa digugat hanya bermodal pajak. Jika ini dibiarkan, tidak ada lagi rasa aman bagi pemilik tanah,” ujarnya.

Kasus Subak Babaan kini menjadi ujian serius bagi negara. Sertifikat tanah yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum justru dipertanyakan di pengadilan. Perkara ini masih bergulir, namun gaungnya telah melampaui kepentingan satu keluarga.

Di tengah maraknya konflik agraria, sengketa ini menjadi alarm keras bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, sertifikat negara berpotensi kehilangan maknanya, dan warga kembali berdiri rapuh di hadapan klaim sepihak yang berbalut legalitas semu. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait kawasan BTID di Serangan dan kawasan Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah perdebatan yang berkembang, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 533Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Semeton MSP Bagikan 38 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Sukawana

    Semeton MSP Bagikan 38 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Sukawana

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Aksi sosial di Banjar Paketan, Kintamani, menyasar lansia, warga miskin, dan anak yatim piatu, termasuk penerima yang tidak dapat hadir di lokasi pembagian. BANGLI — Semeton MSP kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbuat dan Berbagi” dengan membagikan 38 paket sembako kepada warga yang membutuhkan di Banjar Paketan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (23/8/2026). […]

  • Misteri Wajan Raksasa, Ribuan Warga Tinggal di Perut Gunung Ijen Purba Play Button

    Misteri Wajan Raksasa, Ribuan Warga Tinggal di Perut Gunung Ijen Purba

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Bondowoso, Jawa Timur – Di balik keindahan alam Bondowoso, tersimpan fakta geologi yang mencengangkan. Ribuan warga di Kecamatan Ijen ternyata hidup di atas sebuah mahakarya alam purba, Kaldera Ijen Purba, cekungan vulkanik raksasa hasil letusan dahsyat ribuan tahun silam. Bagi masyarakat setempat, kawasan ini kerap dijuluki “wajan raksasa”. Namun secara ilmiah, istilah tersebut merujuk pada […]

  • Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Lima Tersangka Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

    Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Lima Tersangka Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia wilayah Sidakarya, Denpasar Timur. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,5 miliar. Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut […]

  • SIM Mati Sehari, Rakyat Rugi! Desakan SIM Berlaku Seumur Hidup Kian Menguat

    SIM Mati Sehari, Rakyat Rugi! Desakan SIM Berlaku Seumur Hidup Kian Menguat

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Biaya perpanjangan setiap lima tahun dinilai membebani masyarakat. DPR dan kalangan akademisi mendorong pemerintah mengevaluasi aturan agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP. JAKARTA – Kebijakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemilik memperbarui dokumen setiap lima tahun kembali menuai kritik. Selain dianggap membebani masyarakat dengan biaya administrasi, tes kesehatan, dan tes psikologi, aturan […]

expand_less