Tanpa Beschikking, Penyegelan BTID Dinilai Berpotensi Abuse of Power
- account_circle Ray
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Made Somya Putra, Pengamat Hukum Sosial.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali yang turun langsung ke sejumlah wilayah seperti Buleleng, Gilimanuk, hingga Serangan dinilai sebagai terobosan progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul kritik tajam terkait mekanisme hukum atas rekomendasi pansus yang diduga langsung diikuti tindakan penertiban di lapangan.
Advokat Bali, Made Somya Putra, menegaskan bahwa secara hukum tata pemerintahan, rekomendasi pansus tidak dapat disamakan dengan keputusan tata usaha negara (beschikking) yang memiliki kekuatan eksekutorial.
“Rekomendasi pansus itu bukan beschikking. Ia bukan penetapan tertulis yang konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum. Jadi tidak bisa langsung dijadikan dasar tindakan di lapangan,” tegas Somya dalam akun tiktoknya, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, pansus merupakan instrumen politik dan pengawasan DPRD yang bertugas menghimpun data, melakukan kajian, serta menyerap aspirasi publik. Hasil kerja tersebut semestinya diformalkan terlebih dahulu melalui rapat paripurna DPRD sebelum disampaikan kepada kepala daerah.
“Secara mekanisme, rekomendasi pansus harus dibawa ke paripurna. Setelah itu diserahkan kepada Gubernur Bali sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk ditindaklanjuti. Tidak bisa dilangkahi,” ujarnya.
Somya juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dalam beberapa kasus disebut melakukan tindakan penertiban pasca pembacaan rekomendasi pansus di lapangan. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi prosedur apabila tidak didasarkan pada keputusan resmi pemerintah daerah.
“Satpol PP tidak bisa bertindak hanya berdasarkan rekomendasi pansus. Harus ada dasar hukum yang jelas, termasuk proses administrasi dan penyelidikan oleh PPNS. Semua pihak harus dipanggil, diperiksa, ada tahapan yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, data yang dihimpun pansus sejatinya masih berada dalam ranah pengawasan dan aspirasi, bukan hasil penyelidikan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau belum ada proses penyelidikan resmi, itu masih sebatas aspirasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kesan eksekusi didorong oleh tekanan atau bahkan ‘deal-deal’ di belakang. Hukum harus tetap menjadi panglima,” tegas Somya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah progresif pansus dalam merespons persoalan masyarakat. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antar lembaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Fungsi pengawasan DPRD itu penting. Tapi harus tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai niat baik justru berujung pada pelanggaran prosedur,” pungkasnya.
Perdebatan ini menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme antara legislatif dan eksekutif, agar setiap kebijakan dan tindakan di lapangan memiliki legitimasi hukum yang kuat serta menjamin kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Editor – Ray

Reklamasi mega projec btid sudah berjalan puluhan tahun kenapa baru ngeh ?
kemana saja angota dewan selama ini
5 Mei 2026 3:13 AMprojec btid yang utara pura beji ada tanah due pura sakenan .
situs tunggak tiing kemana status tanahnya sekarang ?
jangan bikin yang baru ya ?
Tanah laba pura sakenan
Tetap milik pura ,