Breaking News
light_mode

Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Gelang Global Positioning System (GPS) sempat terpasang di pergelangan kaki kanan Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti pada April 2025.

Pemasangan alat pemantau tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bentuk pengawasan sekaligus alternatif penahanan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini bermula saat istri Hogi, Arsita Minaya (39), menjadi korban penjambretan ketika melintas di kawasan Janti. Hogi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung berupaya menolong istrinya dengan mengejar pelaku menggunakan mobil. Ia bermaksud menghentikan dua penjambret yang membawa tas milik Arsita.

Namun, kedua pelaku yang diketahui berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, justru memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran tersebut berujung tragis ketika sepeda motor yang ditumpangi kedua penjambret naik ke trotoar dan menghantam tembok pembatas jalan. Benturan keras membuat keduanya terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian sebagai kasus kecelakaan lalu lintas dengan akibat fatal.

Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya rangkaian peristiwa kejar-kejaran yang berujung pada kematian dua orang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, Kejari Sleman memutuskan tidak melakukan penahanan fisik, melainkan menerapkan status tahanan kota dengan pengawasan ketat melalui pemasangan gelang GPS.

Arsita Minaya membenarkan pemasangan alat pemantau tersebut dan menyebut langkah itu diambil agar suaminya tetap dapat beraktivitas terbatas selama proses hukum berlangsung. Ruang gerak Hogi dibatasi sesuai wilayah yang telah ditentukan oleh pihak kejaksaan, meliputi area tempat tinggal dan lokasi aktivitas sehari-hari.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena Hogi dinilai bertindak untuk menolong istrinya yang menjadi korban kejahatan. Polemik pun mencuat mengenai rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak mendorong penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Pada Januari 2026, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses mediasi yang melibatkan Hogi Minaya dan keluarga kedua penjambret yang meninggal dunia, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum lanjutan.

Seiring tercapainya perdamaian, gelang GPS yang sebelumnya terpasang di pergelangan kaki Hogi Minaya resmi dilepas oleh Kejari Sleman. Dengan demikian, status tahanan kota berakhir dan perkara yang sempat menyita perhatian publik itu dinyatakan selesai melalui pendekatan keadilan restoratif.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Bangun Pangkalan Luar Negeri, RI Perkuat Strategi Blue Water Navy Berbasis Diplomasi

    Tanpa Bangun Pangkalan Luar Negeri, RI Perkuat Strategi Blue Water Navy Berbasis Diplomasi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membangun pangkalan militer permanen di luar negeri, meskipun Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) tengah bertransformasi menuju konsep blue water navy. Kebijakan ini dipilih sebagai bagian dari strategi pertahanan yang tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Berbeda dengan model United […]

  • Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    MIAMI — Di usianya yang baru menginjak 18 tahun, Zach Yadegari sudah menorehkan prestasi yang membuat banyak orang dewasa tercengang. Sambil menempuh pendidikan jurusan bisnis di University of Miami, Zach berhasil membangun sumber penghasilan yang luar biasa besar untuk remaja seusianya. Remaja asal California ini dikenal di dunia maya sebagai salah satu wajah muda di […]

  • Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia. Pergeseran ini merupakan dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara kedua negara yang telah berlangsung selama […]

  • 31 Transplantasi Organ dalam Sehari di Kunming, Publik Tiongkok Curiga, Dari Mana Asal Organ-Organ Itu?

    31 Transplantasi Organ dalam Sehari di Kunming, Publik Tiongkok Curiga, Dari Mana Asal Organ-Organ Itu?

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KUNMING – Sebuah laporan mengejutkan datang dari Tiongkok. Rumah Sakit Rakyat Pertama Kunming, di Provinsi Yunnan, dilaporkan berhasil melakukan 31 operasi transplantasi organ hanya dalam waktu satu hari. Namun, di balik prestasi medis yang diklaim luar biasa itu, muncul gelombang kecurigaan publik terkait asal-usul organ manusia yang digunakan. Media pemerintah Harian Kunming melaporkan bahwa sebelum […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

  • IHGMA Bali Cetak Kelulusan 100 Persen GM LAB Generasi Ke-3

    IHGMA Bali Cetak Kelulusan 100 Persen GM LAB Generasi Ke-3

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Sebanyak 11 peserta lolos tanpa ujian susulan, tiga nilai tertinggi diraih pimpinan hotel dan perusahaan hospitality. DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengembangan sumber daya manusia sektor perhotelan. Seluruh peserta General Manager Laboratory (GM LAB) Generasi ke-3 dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan mencapai 100 persen, tanpa ada […]

expand_less