Breaking News
light_mode

Notaris Jelaskan Polemik Pansus Trap – BTID, Produk Hukum Lama Tak Bisa Diadili dengan Aturan Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Polemik tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan Kementerian Kehutanan kembali memunculkan perdebatan terkait legalitas proses pelepasan hak dan administrasi pertanahan yang dilakukan puluhan tahun lalu.

Notaris Ida Bagus Mantara, SH, menilai penilaian terhadap proses pertukaran lahan tersebut harus merujuk pada regulasi yang berlaku saat transaksi dilakukan, bukan menggunakan aturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, dalam praktik pertanahan pada masa itu, akta pelepasan hak yang dibuat notaris merupakan bagian dari proses administrasi untuk pengajuan hak atas tanah. Notaris hanya membuat dokumen pelepasan hak, sedangkan kewenangan menerbitkan atau mengesahkan hak berada pada instansi pertanahan dan pejabat yang berwenang saat itu.

“Notaris hanya membuat akta pelepasan hak. Setelah itu pemohon yang mengajukan prosesnya ke kantor pertanahan. Yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya adalah pejabat yang menjabat pada masa itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku pada masa tersebut, transaksi atas sebagian bidang tanah yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif, termasuk adanya bukti penguasaan fisik tanah dan pengakuan dari pemerintah desa setempat.

Dalam beberapa kasus, kata Mantara, tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun dan diketahui kepala desa dapat diajukan haknya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan pertanahan.

Selain itu, kewenangan persetujuan pengajuan hak juga dibedakan berdasarkan luas tanah. Untuk luasan tertentu cukup ditangani kantor pertanahan kabupaten, sedangkan luasan yang lebih besar harus mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah BPN hingga pemerintah pusat.

Mantara mempertanyakan apabila saat ini muncul upaya untuk menggugat atau meragukan keputusan yang telah diambil pejabat negara puluhan tahun lalu dan telah ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah.

“Kalau semua prosedur dan izin pada zamannya sudah dipenuhi, apakah pejabat sekarang bisa begitu saja menyatakan keputusan masa lalu tidak sah? Ini yang harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum administrasi negara,” katanya.

Ia mencontohkan, penerbitan izin bangunan, sertifikat maupun dokumen tata ruang harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat dokumen tersebut diterbitkan.

“Kalau sekarang ada aturan baru, tidak otomatis membuat izin yang diterbitkan 10 atau 20 tahun lalu menjadi tidak sah. Kecuali memang ada putusan yang membatalkan atau ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya,” tegasnya.

Terkait status lahan kehutanan, Mantara juga menegaskan bahwa tidak semua kawasan yang dikuasai negara harus memiliki sertifikat sebagaimana Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan perkebunan. Menurutnya, kawasan hutan memiliki rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan tanah hak.

Dalam konteks tukar guling, ia menilai substansi utama yang harus dilihat adalah kesetaraan objek yang dipertukarkan. Sebab secara hukum, tukar guling merupakan pertukaran barang dengan barang atau mekanisme barter, bukan transaksi jual beli.

“Tukar guling itu prinsipnya pertukaran aset dengan aset. Yang menjadi fokus adalah kesesuaian dan persetujuan para pihak serta keputusan pemerintah yang berwenang saat itu,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya kembali perdebatan mengenai lahan pengganti seluas 40,02 hektare yang diserahkan BTID dalam skema tukar guling kawasan hutan. Sebelumnya, Kantor Pertanahan Karangasem menyatakan lahan pengganti tersebut telah diverifikasi dan keberadaannya dinyatakan riil di lapangan.

Namun sejumlah pihak masih mempertanyakan aspek administrasi dan legalitas proses yang berlangsung puluhan tahun lalu.

Kini, polemik tidak lagi hanya menyangkut keberadaan lahan pengganti, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar: apakah produk hukum pertanahan yang telah disahkan berdasarkan regulasi pada masanya dapat dipersoalkan kembali dengan menggunakan standar hukum yang berlaku saat ini.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Terkuak, Eks Karyawan Beberkan Sistem Kerja “Abu-Abu” dan Intimidasi

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Terkuak, Eks Karyawan Beberkan Sistem Kerja “Abu-Abu” dan Intimidasi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 112Komentar

    Badung, Bali — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A. mengungkap sejumlah praktik yang dinilai tidak profesional, merugikan pekerja, hingga mengarah pada intimidasi di lingkungan kerja. Dalam keterangannya pada Kamis (3/4/2026), R.M.C.A. memaparkan bahwa persoalan bermula dari struktur perusahaan yang dinilai tidak jelas dalam pembagian […]

  • Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Kebudayaan resmi meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global di Jakarta, Minggu (14/12/2025). Peluncuran buku ini menandai upaya negara menghadirkan narasi sejarah Indonesia yang lebih kritis, berimbang, dan berbasis riset akademik mutakhir, termasuk merevisi anggapan lama bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, narasi penjajahan 350 […]

  • Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat

    Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2377Komentar

    DAVOS/JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya operasional lembaga internasional yang dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Pemerintah menyatakan, langkah Indonesia bergabung dalam BoP merupakan wujud politik luar negeri bebas aktif sekaligus komitmen menjaga […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Pertahankan Status Bintang Lima Usai Lolos Audit Berkala

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Pertahankan Status Bintang Lima Usai Lolos Audit Berkala

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menegaskan posisinya sebagai hotel bintang lima setelah berhasil melewati surveillance audit yang dilakukan oleh LSUP Adi Karya Wisata. Audit berkala tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan standar klasifikasi hotel tetap terpenuhi secara konsisten. Manajemen hotel menyebut keberhasilan ini sebagai refleksi dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas layanan, […]

  • Dokter Spesialis Kebidanan RSAD Kodam IX Udayana, Zakaria Adam, Resmi Tutup Kejuaraan Tenis Martabak Cup 1

    Dokter Spesialis Kebidanan RSAD Kodam IX Udayana, Zakaria Adam, Resmi Tutup Kejuaraan Tenis Martabak Cup 1

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Turnamen tenis bertajuk Martabak Cup 1 resmi ditutup dengan suasana meriah di Lapangan Tenis Kompleks DPRD Renon, Selasa (19/8/2025). Penutupan ditandai dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para juara oleh Dr. Zakaria Adam, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan RSAD Kodam IX Udayana sekaligus tokoh olahraga yang kini disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua Umum Pengurus […]

  • Man Tayax: “Tingkat Tertinggi Ilmu Bukan Pintar, Melainkan Paham”

    Man Tayax: “Tingkat Tertinggi Ilmu Bukan Pintar, Melainkan Paham”

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Banyak orang menganggap ukuran keberhasilan dalam menuntut ilmu adalah banyaknya pengetahuan yang dimiliki. Namun bagi budayawan dan Hukum Bali, I Nyoman Sukataya atau Man Tayax, ukuran tertinggi dari ilmu justru terletak pada tingkat pemahaman seseorang. Menurutnya, semakin tinggi pemahaman seseorang, semakin rendah hati pula sikapnya. Sebaliknya, ketika ilmu melahirkan kesombongan, saat itulah seseorang […]

expand_less