Breaking News
light_mode

Notaris Jelaskan Polemik Pansus Trap – BTID, Produk Hukum Lama Tak Bisa Diadili dengan Aturan Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Polemik tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan Kementerian Kehutanan kembali memunculkan perdebatan terkait legalitas proses pelepasan hak dan administrasi pertanahan yang dilakukan puluhan tahun lalu.

Notaris Ida Bagus Mantara, SH, menilai penilaian terhadap proses pertukaran lahan tersebut harus merujuk pada regulasi yang berlaku saat transaksi dilakukan, bukan menggunakan aturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, dalam praktik pertanahan pada masa itu, akta pelepasan hak yang dibuat notaris merupakan bagian dari proses administrasi untuk pengajuan hak atas tanah. Notaris hanya membuat dokumen pelepasan hak, sedangkan kewenangan menerbitkan atau mengesahkan hak berada pada instansi pertanahan dan pejabat yang berwenang saat itu.

“Notaris hanya membuat akta pelepasan hak. Setelah itu pemohon yang mengajukan prosesnya ke kantor pertanahan. Yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya adalah pejabat yang menjabat pada masa itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku pada masa tersebut, transaksi atas sebagian bidang tanah yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif, termasuk adanya bukti penguasaan fisik tanah dan pengakuan dari pemerintah desa setempat.

Dalam beberapa kasus, kata Mantara, tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun dan diketahui kepala desa dapat diajukan haknya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan pertanahan.

Selain itu, kewenangan persetujuan pengajuan hak juga dibedakan berdasarkan luas tanah. Untuk luasan tertentu cukup ditangani kantor pertanahan kabupaten, sedangkan luasan yang lebih besar harus mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah BPN hingga pemerintah pusat.

Mantara mempertanyakan apabila saat ini muncul upaya untuk menggugat atau meragukan keputusan yang telah diambil pejabat negara puluhan tahun lalu dan telah ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah.

“Kalau semua prosedur dan izin pada zamannya sudah dipenuhi, apakah pejabat sekarang bisa begitu saja menyatakan keputusan masa lalu tidak sah? Ini yang harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum administrasi negara,” katanya.

Ia mencontohkan, penerbitan izin bangunan, sertifikat maupun dokumen tata ruang harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat dokumen tersebut diterbitkan.

“Kalau sekarang ada aturan baru, tidak otomatis membuat izin yang diterbitkan 10 atau 20 tahun lalu menjadi tidak sah. Kecuali memang ada putusan yang membatalkan atau ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya,” tegasnya.

Terkait status lahan kehutanan, Mantara juga menegaskan bahwa tidak semua kawasan yang dikuasai negara harus memiliki sertifikat sebagaimana Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan perkebunan. Menurutnya, kawasan hutan memiliki rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan tanah hak.

Dalam konteks tukar guling, ia menilai substansi utama yang harus dilihat adalah kesetaraan objek yang dipertukarkan. Sebab secara hukum, tukar guling merupakan pertukaran barang dengan barang atau mekanisme barter, bukan transaksi jual beli.

“Tukar guling itu prinsipnya pertukaran aset dengan aset. Yang menjadi fokus adalah kesesuaian dan persetujuan para pihak serta keputusan pemerintah yang berwenang saat itu,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya kembali perdebatan mengenai lahan pengganti seluas 40,02 hektare yang diserahkan BTID dalam skema tukar guling kawasan hutan. Sebelumnya, Kantor Pertanahan Karangasem menyatakan lahan pengganti tersebut telah diverifikasi dan keberadaannya dinyatakan riil di lapangan.

Namun sejumlah pihak masih mempertanyakan aspek administrasi dan legalitas proses yang berlangsung puluhan tahun lalu.

Kini, polemik tidak lagi hanya menyangkut keberadaan lahan pengganti, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar: apakah produk hukum pertanahan yang telah disahkan berdasarkan regulasi pada masanya dapat dipersoalkan kembali dengan menggunakan standar hukum yang berlaku saat ini.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Papua dan Emas yang Tak Pernah Ramah pada Pemiliknya

    Papua dan Emas yang Tak Pernah Ramah pada Pemiliknya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    PAPUA – Papua bukan tanah miskin. Papua dibuat miskin. Di jantung Pegunungan Sudirman, emas dan tembaga bernilai ribuan triliun rupiah digali tanpa henti sejak puluhan tahun lalu. Namun ironi paling pahit justru berdiri di sekitar lubang tambang itu sendiri: rakyat Papua hidup dalam kemiskinan struktural, konflik bersenjata, dan kerusakan ekologis yang nyaris mustahil dipulihkan. Tambang […]

  • Gunung Semeru Naik ke Level III Siaga usai Erupsi Besar, Awan Panas Meluncur 8,5 Km

    Gunung Semeru Naik ke Level III Siaga usai Erupsi Besar, Awan Panas Meluncur 8,5 Km

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    LUMAJANG – Aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meningkat drastis setelah terjadi erupsi besar pada Rabu (19/11) pukul 14.13 WIB. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Timur, Satriyo Nurseno, menyampaikan kepada CNNIndonesia.com bahwa status gunung berapi tertinggi di Jawa itu resmi dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada pukul […]

  • Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    JAKARTA – Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga secara Completely Built Up (CBU) dari India senilai Rp24,66 triliun memicu gelombang kritik. Wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional yang selama ini telah memiliki kapasitas produksi besar namun belum sepenuhnya terserap pasar domestik. Tokoh muda Muammar Kadafi menilai kebijakan impor dalam jumlah masif tersebut tidak […]

  • Ratusan Jemaah Padati Chandra Asri Gianyar, Idul Adha Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

    Ratusan Jemaah Padati Chandra Asri Gianyar, Idul Adha Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    GIANYAR — Ratusan jemaah memadati halaman Sekolah Cipta Darma, kawasan Chandra Asri, Gianyar, saat pelaksanaan Sholat Idul Adha, Jumat pagi. Suasana khidmat dan penuh kebersamaan terasa sejak pagi hari ketika masyarakat mulai berdatangan untuk mengikuti ibadah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hamparan sajadah memenuhi lapangan sekolah hingga area sekitar halaman. Antusiasme warga mencerminkan semangat […]

  • BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai sebagai ajang mempererat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama di Desa Serangan, Denpasar. PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada Masjid As-Syuhada Kampung Bugis, Desa Serangan. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, BTID menyerahkan satu ekor sapi dan satu ekor kambing […]

  • Setelah Shortcut Titik 11–12 Rampung, Koster Siapkan Bus Listrik Singaraja–Denpasar

    Setelah Shortcut Titik 11–12 Rampung, Koster Siapkan Bus Listrik Singaraja–Denpasar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan layanan transportasi darat berupa bus listrik yang akan melayani rute Singaraja–Denpasar dan sebaliknya. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mobilitas masyarakat Bali Utara sekaligus mengurangi beban biaya hidup, khususnya bagi warga Singaraja yang bekerja di wilayah Denpasar dan Badung. Rencana tersebut disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada acara groundbreaking […]

expand_less