Lapor Pencurian Alat DJ, Korban Mengaku Ada Intimidasi Bekingan Aparat dari Terlapor
- account_circle Ray
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Jhonsen Ajiman Ang selaku korban sekaligus pelapor.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pelaporan dugaan pencurian berdasarkan Surat No. Reg Dumas/331/V/2026/SPKT/Polsek Densel / Resta Dps/Polda Bali, pada 29 Mei 2026 yang dilaporkan oleh Jhonsen Ajiman Ang bergulir di Polsek Denpasar Selatan.
Berlanjut, penyelidik dengan berbekal rekaman CCTV memanggil pelapor untuk konfrontasi dalam penyelidikan dugaan pencurian alat DJ senilai Rp15 juta dengan pemberatan di Denpasar Selatan, dengan seorang perempuan yang disebut sebagai mantan pacar, Rabu, 22 Juli 2026.
Jhonsen Ajiman Ang selaku pelapor merasa kehilangan satu unit alat DJ merek Pioneer tipe XDJ-RR dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta.
Kondisi itu bermula dari pelapor mengecek CCTV dan terlihat yang mengambil barang itu adalah mantan dari kekasihnya, di sebuah rumah kos di Jalan Mekar Jaya II Blok B1A No. 5C, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, didalam kamarnya.
Pelapor dalam upaya mencari barangnya berusaha mendatangi rumahnya di wilayah Karawang Provinsi Jawa Barat, yang dijawab oleh terlapor bahwa alat itu ingin digunakannya untuk perform (kegiatan) musik dengan komunitasnya. Ditunggu lama sesuai janjinya belum juga dikembalikan.
“Saya meminta kawan untuk membantu carikan, ternyata diketahui barang tersebut telah terjual, ” Ucapnya setelah menghadiri panggilan kepolisian dalam menindaklanjuti pelaporan.
Berdasarkan wawancara singkatnya, pihak Jhonsen Ajiman mengungkapkan pada tanggal 20 Mei 2026 mendatangi teman dari pihak terlapor untuk meminta penjelasan dan pemyelesaian, malah dirinya dilaporkan di Polresta Denpasar karena memasuki halaman orang lain.
“Anehnya, setelah saya telpon pihak penyidik didapatkan pelaporan tersebut sudah dicabut, “sebutnya.
Ia juga menyebutkan kehilangan satu buah unit motor, yang saat akan diambil, ditolak pihak keluarga terlapor dan berjanji akan mengembalikan setelah mediasi selesai.
” Saya tidak dapat mengambil motor itu lantaran bukti surat tidak saya pegang dan hanya kwitansi pembelian. Itu tidak bisa masuk dalam pelaporan, ” Sebutnya.
Konfrontasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, penyelidik akan melakukan konfrontasi sehingga diperlukan keterangan dari saudara selaku saksi,” demikian bunyi surat undangan yang ditandatangani Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Agus Adiapriyoga, S.I.K., M.H.
Intimidasi Oknum Polisi
Disisi lain Jhonsen Ajiman Ang juga mengalami perasaan yang tidak menyenangkan karena pada waktu yang lalu telah mendapatkan telepon dari nomer tidak dikenal, berupa tekanan dan ia merasa permasalahan yang dialaminya sudah tidak adil dan penuh ketakuatan. Beberapa kali menelpon dengan mengaku telah dilaporkan oleh terlapor, tetapi tidak melalui prosedur yang benar.
Diduga terlapor memiliki bekingan seorang oknum anggota polisi aktif (Res Tabanan) berpangkat Aipda berinisial IGA.
Dari kondisi itu Jhonsen telah melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, berdasarkan laporan nomor: SPSP2/2026070900125 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pihak Terlapor
Awak media berusaha meminta keterangan terhadap terlapor seorang wanita berinisial KT saat usai acara pemanggilan konfrontasi. Pihak terlapor sambil mengabaikan pertanyaan awak media sambil menyebutkan tidak ada pelaporan tentang pencurian dan malah mengaku mengalami kekerasan.
“Salah mungkin, tidak ada pelaporan pencurian, ” Ujarnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar