Kurator Hotel Sing Ken-Ken Digugat Fee Broker, Mangkir di Sidang Perdana
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum setelah tergugat, Dr. Ni Wayan Umi Martina, tidak menghadiri persidangan.
DENPASAR – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kurator penjualan aset Hotel Sing Ken-Ken, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., digelar secara terbuka di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, agenda persidangan harus ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1053/Pdt.G/2026/PN Dps, dengan Muliadi Sumardi sebagai penggugat dan Dr. Ni Wayan Umi Martina sebagai tergugat.
Ketua Majelis Hakim Kadek Kusuma Wardani, SH., MH. menyatakan sidang akan dilanjutkan pada awal Agustus.
“Sidang resmi perdana dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, karena pihak tergugat hari ini tidak hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Penggugat Persoalkan Pengelolaan Dana Transaksi
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat mendalilkan bahwa setelah diterbitkannya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tertanggal 8 Maret 2023, PT Indonesia Capital Group memerintahkan Departemen Finance dan Legal untuk melaksanakan pembayaran transaksi pembelian Hotel Sing Ken-Ken.
Berdasarkan dokumen tersebut, dana pembelian beserta biaya penyelesaian transaksi disebut dibayarkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Dr. Ni Wayan Umi Martina dalam kapasitasnya sebagai kurator.
Penggugat berpendapat bahwa dana tersebut berada dalam penguasaan tergugat bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai kurator yang ditunjuk berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.
Dana itu, menurut gugatan, diperuntukkan bagi penyelesaian seluruh transaksi, meliputi pembayaran harga pembelian, pajak, biaya notaris, balik nama, pengurusan perizinan hingga biaya perkara. Karena itu, tergugat dinilai memiliki kewajiban mengelola dana tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai tujuan penggunaannya.
Klaim Berperan sebagai Broker
Dalam materi gugatan, Muliadi Sumardi juga mengklaim telah menjalankan perannya sebagai perantara atau broker sejak awal proses transaksi.
Ia menyebut telah mempertemukan calon pembeli dengan kurator, memfasilitasi komunikasi, mengikuti berbagai pertemuan, hingga membantu proses negosiasi yang berujung pada kesepakatan harga sebesar Rp55 miliar.
Penggugat juga mendalilkan bahwa keberhasilan transaksi bukan semata hasil kerja kurator, melainkan melibatkan sejumlah pihak yang bertindak sebagai perantara dan tidak pernah dipermasalahkan selama proses berlangsung.
Transaksi Disebut Mengalami Hambatan
Dalam gugatannya, Muliadi menyatakan sekitar Oktober 2024 memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan karena dana yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator disebut tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Penggugat juga mengungkapkan bahwa pada 24 Oktober 2024 dirinya bersama saksi Asriani Ali dipanggil oleh Budiman Tiang dan diberitahu mengenai kendala tersebut.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2024, Muliadi bersama Asriani Ali mendatangi kediaman tergugat di kawasan Renon, Denpasar, untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan transaksi.
Namun, dalam gugatan disebutkan bahwa tergugat diduga tidak memberikan penjelasan maupun penyelesaian terhadap persoalan yang disampaikan.
Penggugat kemudian mengaku kembali mempertemukan tergugat dengan pihak-pihak yang berkepentingan pada 6 November 2024 di Kantor Umalas Signature sebagai upaya melanjutkan penyelesaian transaksi.
Hingga sidang perdana berlangsung, pokok perkara belum diperiksa karena persidangan ditunda akibat ketidakhadiran tergugat. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Agustus 2026.
Sebelumnya awak media telah menghubungi Dr Umi Martina, centang biru (telah terbaca) namun tidak menjawab apapun atas hak klarifikasinya, sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan yang berarti. Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Dr. Ni Wayan Umi Martina untuk meminta tanggapan dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan atau pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Apabila di kemudian hari Dr. Ni Wayan Umi Martina memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan hak jawab dan kode etik jurnalistik.
Catatan: Seluruh dalil mengenai pengelolaan dana, peran broker, dan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas merupakan materi gugatan dari pihak penggugat dan masih akan diuji dalam proses persidangan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar