Breaking News
light_mode

Kurator Hotel Sing Ken-Ken Digugat Fee Broker, Mangkir di Sidang Perdana

  • account_circle Admin
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum setelah tergugat, Dr. Ni Wayan Umi Martina, tidak menghadiri persidangan.

DENPASAR – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kurator penjualan aset Hotel Sing Ken-Ken, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., digelar secara terbuka di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, agenda persidangan harus ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1053/Pdt.G/2026/PN Dps, dengan Muliadi Sumardi sebagai penggugat dan Dr. Ni Wayan Umi Martina sebagai tergugat.

Ketua Majelis Hakim Kadek Kusuma Wardani, SH., MH. menyatakan sidang akan dilanjutkan pada awal Agustus.

“Sidang resmi perdana dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, karena pihak tergugat hari ini tidak hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Penggugat Persoalkan Pengelolaan Dana Transaksi

Dalam gugatan yang diajukan, penggugat mendalilkan bahwa setelah diterbitkannya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tertanggal 8 Maret 2023, PT Indonesia Capital Group memerintahkan Departemen Finance dan Legal untuk melaksanakan pembayaran transaksi pembelian Hotel Sing Ken-Ken.

Berdasarkan dokumen tersebut, dana pembelian beserta biaya penyelesaian transaksi disebut dibayarkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Dr. Ni Wayan Umi Martina dalam kapasitasnya sebagai kurator.

Penggugat berpendapat bahwa dana tersebut berada dalam penguasaan tergugat bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai kurator yang ditunjuk berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.

Dana itu, menurut gugatan, diperuntukkan bagi penyelesaian seluruh transaksi, meliputi pembayaran harga pembelian, pajak, biaya notaris, balik nama, pengurusan perizinan hingga biaya perkara. Karena itu, tergugat dinilai memiliki kewajiban mengelola dana tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai tujuan penggunaannya.

Klaim Berperan sebagai Broker

Dalam materi gugatan, Muliadi Sumardi juga mengklaim telah menjalankan perannya sebagai perantara atau broker sejak awal proses transaksi.

Ia menyebut telah mempertemukan calon pembeli dengan kurator, memfasilitasi komunikasi, mengikuti berbagai pertemuan, hingga membantu proses negosiasi yang berujung pada kesepakatan harga sebesar Rp55 miliar.

Penggugat juga mendalilkan bahwa keberhasilan transaksi bukan semata hasil kerja kurator, melainkan melibatkan sejumlah pihak yang bertindak sebagai perantara dan tidak pernah dipermasalahkan selama proses berlangsung.

Transaksi Disebut Mengalami Hambatan

Dalam gugatannya, Muliadi menyatakan sekitar Oktober 2024 memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan karena dana yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator disebut tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Penggugat juga mengungkapkan bahwa pada 24 Oktober 2024 dirinya bersama saksi Asriani Ali dipanggil oleh Budiman Tiang dan diberitahu mengenai kendala tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2024, Muliadi bersama Asriani Ali mendatangi kediaman tergugat di kawasan Renon, Denpasar, untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan transaksi.

Namun, dalam gugatan disebutkan bahwa tergugat diduga tidak memberikan penjelasan maupun penyelesaian terhadap persoalan yang disampaikan.

Penggugat kemudian mengaku kembali mempertemukan tergugat dengan pihak-pihak yang berkepentingan pada 6 November 2024 di Kantor Umalas Signature sebagai upaya melanjutkan penyelesaian transaksi.

Hingga sidang perdana berlangsung, pokok perkara belum diperiksa karena persidangan ditunda akibat ketidakhadiran tergugat. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Agustus 2026.

Sebelumnya awak media telah menghubungi Dr Umi Martina, centang biru (telah terbaca) namun tidak menjawab apapun atas hak klarifikasinya, sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan yang berarti. Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Dr. Ni Wayan Umi Martina untuk meminta tanggapan dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan atau pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Apabila di kemudian hari Dr. Ni Wayan Umi Martina memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan hak jawab dan kode etik jurnalistik.

Catatan: Seluruh dalil mengenai pengelolaan dana, peran broker, dan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas merupakan materi gugatan dari pihak penggugat dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Luncurkan FOXIMO Package, Staycation Bonus Pizza Mulai Rp1,1 Juta

    FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Luncurkan FOXIMO Package, Staycation Bonus Pizza Mulai Rp1,1 Juta

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    FOX Hotel Jimbaran Beach Bali menghadirkan FOXIMO Package mulai Rp1,1 juta per malam. Paket staycation ini sudah termasuk sarapan, pizza, Coca-Cola, dan berbagai fasilitas premium. Badung – Industri perhotelan di Bali terus menghadirkan inovasi untuk menarik minat wisatawan. Kali ini, FOX Hotel Jimbaran Beach Bali memperkenalkan FOXIMO Package, sebuah paket menginap yang menggabungkan kenyamanan akomodasi […]

  • Kepala SD di Salatiga Pertanyakan Harga Menu Program MBG, Video Perdebatan Viral

    Kepala SD di Salatiga Pertanyakan Harga Menu Program MBG, Video Perdebatan Viral

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Salatiga — Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala sekolah dasar negeri di Salatiga mempertanyakan harga dan kualitas menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Sikap tegas kepala sekolah tersebut menuai perhatian publik karena dinilai berani menyoroti dugaan ketidaksesuaian harga makanan yang disajikan untuk siswa. Dalam rekaman yang beredar luas, kepala sekolah […]

  • Musda III IHGMA Bali 2026, Menutup Masa Pengabdian Komang Artana Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

    Musda III IHGMA Bali 2026, Menutup Masa Pengabdian Komang Artana Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Dewan Pengurus Daerah Indonesian Hotel General Manager Association (DPD IHGMA) Bali menggelar Musyawarah Daerah Ketiga (Musda III) pada Selasa, 7 April 2026 di Platinum Hotel Jimbaran Beach Bali. Agenda ini menjadi momentum penting dalam menandai berakhirnya masa kepengurusan periode 2023–2026 sekaligus membuka proses pemilihan kepemimpinan baru untuk periode 2026–2029. Mengusung tema “Leading Together: […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, 13 November 2025 – Royal Ambarrukmo Yogyakarta menerima kunjungan delegasi agen perjalanan dari Tiongkok dalam rangkaian Familiarization Trip (Famtrip) bertema budaya. Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat jejaring pariwisata sekaligus mempromosikan Yogyakarta sebagai destinasi unggulan bagi wisatawan mancanegara. Setibanya di hotel, para tamu disambut oleh General Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta, I Gede Sujana, […]

  • Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menemui awak media Gatra Dewata, Nengah Suarni yang mengaku menempati rumah lantai dua, lingkungan Desa Adat Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, yang memelihara anjing lebih dari 50 ekor itu mengutarakan isi hatinya. Ia mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sudah menempati rumah itu hampir 6 tahun, “Ya saya menempati rumah itu […]

  • Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 21Komentar

    Jakarta – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia mengundang tokoh pers dan aktivis kebangsaan, Wilson Lalengke, untuk menghadiri acara Friendly Dinner (Iftar – Buka Puasa) bersama Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergei Tolchenov. Acara ini akan berlangsung di kediaman resmi Duta Besar Rusia di Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, […]

expand_less