Breaking News
light_mode

Jejak Kelam Opium di Denpasar Tahun 1920, Antara Legalisasi dan Kerusakan Sosial

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Sebuah potret lawas dari tahun 1920 mengungkap sisi lain kehidupan masyarakat Bali pada masa kolonial. Dalam foto arsip milik Leiden University tersebut, tampak aktivitas mengisap opium atau yang dikenal dengan istilah “madat”, yang kala itu menjadi bagian dari keseharian sebagian masyarakat.

Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, konsumsi opium tidak hanya terjadi di kota, tetapi juga merambah hingga ke pelosok desa. Fenomena ini berbanding terbalik dengan kebiasaan masyarakat Eropa, khususnya Belanda, yang lebih identik dengan konsumsi minuman beralkohol.

Sejumlah catatan sejarah menyebutkan, maraknya penggunaan opium di kalangan pribumi tidak terlepas dari kebijakan pemerintah kolonial yang melegalkan peredarannya. Opium bahkan menjadi salah satu komoditas yang diatur dan diawasi secara resmi oleh pemerintah saat itu.

Di Denpasar, keberadaan gudang opium dan rumah penjaganya tercatat berada di kawasan Jalan Veteran. Lokasi tersebut diperkirakan berada di titik yang kini dikenal sebagai kawasan Inna Bali Heritage Hotel atau yang dahulu populer dengan sebutan Bali Hotel.

Dampak dari konsumsi opium pun tidak kecil. Selain menimbulkan ketergantungan, penggunaan madat disebut-sebut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas di kalangan masyarakat pribumi. Sejumlah pihak menilai kondisi ini bukan sekadar dampak sosial biasa, melainkan bagian dari strategi kolonial untuk melemahkan moral dan daya juang rakyat.

Kini, potret tersebut menjadi pengingat sejarah akan bagaimana kebijakan masa lalu dapat memengaruhi tatanan sosial masyarakat. Dokumentasi ini sekaligus membuka ruang refleksi tentang pentingnya menjaga kedaulatan sosial dan budaya dari pengaruh yang merusak.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gung De Bersihkan Leteh Pascakasus Villa Sanur, ARUN Bali Fokus Perkuat Gerakan Advokasi

    Gung De Bersihkan Leteh Pascakasus Villa Sanur, ARUN Bali Fokus Perkuat Gerakan Advokasi

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Setelah mengalami kedukaan lantaran WNA asal Australia keturunan Maluku yang telah ditangkap pihak Imigrasi karena ingin menguasai sebuah Villa di Sanur, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., melakukan pecaruan. “Keributan kemarin juga termasuk leteh atau kekotoran, jadi ada baiknya dibersihkan kembali, ” Ungkapnya, Rabu 10/12/2025. Tujuan mecaru adalah membersihkan diri dan lingkungan, Mecaru bertujuan […]

  • Badai Hantam Pantai Kuta, Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Wisata Bali

    Badai Hantam Pantai Kuta, Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Wisata Bali

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Hujan badai disertai angin kencang melanda kawasan Pantai Kuta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir, menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas warga dan pariwisata Bali. Cuaca ekstrem ini terjadi di tengah puncak musim hujan, di mana Balai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bali sebelumnya telah mengeluarkan peringatan dini potensi hujan lebat, petir, angin kencang, […]

  • Gugatan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa “Batu Ampar” , Gede Indria: Kita Meluruskan 

    Gugatan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa “Batu Ampar” , Gede Indria: Kita Meluruskan 

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    Pemkab Buleleng Layangkan Gugatan PMH demi Cari Kepastian Hukum dan Meluruskan Pembatalan HPL Batu Ampar.  BULELENG – Sidang lanjutan sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dengan perkara Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., Selasa 11 Agustus 2026, memasuki babak penyerahan gugatan oleh tim kuasa hukum Pemkab Buleleng. Menemui salah […]

  • Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah […]

  • RDP BTID Settingan? Pansus Trap Abaikan Bendesa Adat Serangan, Kok Malah Ajak Tokoh Kontroversial 

    RDP BTID Settingan? Pansus Trap Abaikan Bendesa Adat Serangan, Kok Malah Ajak Tokoh Kontroversial 

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dalam surat undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali, Senin 11 Mei 2026 di Gedung DPRD Bali, ada yang tidak diundang dan didengar pendapatnya. Yakni Nyoman Gede Pariatha selaku Bendesa Adat Serangan. Tentu ini akan membuat kesan tidak […]

  • BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

    BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mantan karyawan BTN menggugat terkait dugaan penguasaan barang milik dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyatakan perkara masih dalam proses hukum. DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penggugat berinisial NKA (43), […]

expand_less