Breaking News
light_mode

RDP BTID Settingan? Pansus Trap Abaikan Bendesa Adat Serangan, Kok Malah Ajak Tokoh Kontroversial 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dalam surat undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali, Senin 11 Mei 2026 di Gedung DPRD Bali, ada yang tidak diundang dan didengar pendapatnya.

Yakni Nyoman Gede Pariatha selaku Bendesa Adat Serangan. Tentu ini akan membuat kesan tidak fair (adil) jalannya Rapat Dengar Pendapat bila pemilik teritorial Desa Adat Serangan tidak diberi kesempatan menjelaskan pandangannya.

Dalam undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali, tak tampak nama Bendesa Adat Desa Serangan I Gede Pariatha dan para prajuru.

Lucunya, malah nama – nama tokoh masyarakat yang tak ada relevansi dengan Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), seperti Sugi Lanus, Siti Sapurah alias Ipung, I Nyoman Kemuk Antara (Mantan Sekretaris Desa Serangan 2014-2019) dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

“Ada beberapa tokoh itu yang sedang dilaporkan oleh Bendesa Adat Serangan ke Polda Bali, lagi proses penyelidikan terkait penjualan tanah Desa Adat yang tak pernah masuk dalam kas Desa Adat, ” Sebut salah satu tamu yang tak mau menyebutkan namanya dan tidak juga mengerti tokoh yang mana yang dimaksud, Senin, 11 Mei 2026.

Walau sempat merasa tidak dihargai anggota Pansus Trap DPRD lantaran pada RDP yang lalu pihak BTID tidak menghadiri undangan RDP, lantaran pada 4 Mei 2026 lalu BTID harus menerima kunjungan Komisi VII DPR RI dan Kemenpar pada waktu yang sama.

Pembahasan RDP kali ini membahas tentang, Tukar menukar kawasan hutan hingga penerbitan PP KEK. Walaupun itu semua adalah kejadian 26 tahun yang lalu.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., sempat memaksakan agar BTID mengumpulkan seluruh masyarakat di Kabupaten Karangasem dan Jembrana yang terlibat dalam tukar guling tersebut.

Ia juga menekankan pada tidak adanya nama BTID dalam tanah yang ditukar gulingkan tersebut. “Kami tidak menemukan nama BTID dari tanah – tanah yang dibeli oleh BTID dari masyarakat untuk ditukar gulingkan, ” Sebut Ketua Pansus.

Siti Sapurah alias Ipung serahkan data kepada Pansus Trap usai sidang RDP.

Mereka menduga adanya permainan tanah negara yang ditukar dengan sama tanah negara. Tentu hal tersebut dibantah keras oleh pihak BTID. Yossy Sulistyorini selaku Head Legal BTID memaparkan bahwa salah satu penjual I Bangsing dari Desa Batu Dawa Tulamben Karangasem menjual tanahnya seharga 58 juta seluas 9,1 are.

“Kemudian di Sentosa Bisma seluas 2 hektar dengan nilai 140 juta dari Desa Loloan Timur Jembrana, ” Ungkap Yossy.

Semua data pembelian tanah tukar guling yang dilakukan BTID itu masih lengkap dan jelas detailnya dan tentang tidak melalui balik nama ke BTID, Yossy menjawab bahwa tidak ada ketentuan aturan yang mengharuskan hal tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan pihak dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali juga hanya mengetahui jumlah luasan di Karangasem dan Jembrana secara total yang itu diambil alih langsung oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pendapat Kontroversial, I Nyoman Kemuk Antara (Mantan Sekretaris Desa Serangan 2014-2019) sebut ruang laut kian habis, Ia minta reklamasi di KEK Kura Kura Dibatalkan.

Tentang pohon mangrove yang ada dipotong oleh BTID sebanyak 10 batang menuai amarah anggota Pansus TRAP, walaupun drama seperti itu akan terdengar lucu bila disandingkan dengan normalisasi Sungai Ngenjung yang telah membabat Mangrove seluas panjang lebih dari 1 hektar.

Dalam pernyataan pihak BTID, bahwa BTID telah menanam lebih dari 700 pohon Mangrove sebagai pengganti yang telah rusak.

Bendesa Serangan Nyoman Gede Pariatha.

Menghubungi Bendesa Serangan Nyoman Gede Pariatha tentang tidak diundangnya, “Nika ampun tiang ten uning” Yang diartikan kurang lebih nah itulah saya tidak tahu kenapa dirinya tidak diundang.

Ia juga menilai sikap Pansus Trap undangannya dalam RDP selalu menampilkan orang yang tidak sesuai dengan kompetensi dan permasalahan yang ada.

“Tentu ini menjadi pertanyaan publik, kan lebih tepat mengundang MDA Kota Denpasar yang lebih relevan kalo membahas tanah adat, tapi biar saja biar sesuai pesanan mereka mungkin, ” Jawab Bendesa.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • USS Abraham Lincoln Seliweran Dekat RI, Trump Mau Cari Gara-Gara Apa Lagi?

    USS Abraham Lincoln Seliweran Dekat RI, Trump Mau Cari Gara-Gara Apa Lagi?

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Ketegangan geopolitik di kawasan Indo-Pasifik kembali memanas. Amerika Serikat mengerahkan kapal induk bertenaga nuklir USS Abraham Lincoln untuk berpatroli di kawasan Laut China Selatan (LCS), wilayah strategis yang berada tak jauh dari perairan Indonesia. Langkah ini memicu spekulasi luas, manuver apa lagi yang tengah disiapkan Washington di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump? USS […]

  • Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – SMP Negeri 3 Denpasar (Spentri) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum pada ajang Lomba Lintas Keterampilan Pramuka (LLKP) tingkat penggalang dalam kegiatan Galang Saraswati Challenge 2026. Kompetisi tersebut digelar oleh SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar pada Minggu, 1 Maret 2026, di lingkungan sekolah setempat. Kegiatan yang mengusung tema “Kreatif, Cerdas dan […]

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 54Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi awal, operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap […]

  • Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Play Button

    Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa […]

  • Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah.  DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan […]

expand_less