Breaking News
light_mode

Pakar Hukum Ingatkan Pansus Trap! Kepastian Hukum Harus Dijaga, Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik dan Opini Publik

  • account_circle Ray
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik yang mencuat pasca penyerahan dua rekomendasi hasil pengawasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi hukum.

Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H., M.H., MAP., CLA., mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya pimpinan DPRD Bali, berhati-hati dalam menyikapi rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Menurut Dr. Jayantara, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, izin yang telah diterbitkan pemerintah merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final atau dikenal dengan istilah vergunning konkret. Karena itu, pencabutan maupun pembatalannya tidak dapat dilakukan secara serampangan hanya berdasarkan rekomendasi politik.

“Harus dikembalikan pada kewenangannya. Pansus TRAP dibentuk DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif, bukan terhadap masyarakat atau pelaku usaha. Hasil temuan pansus seharusnya diserahkan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dr. Jayantara, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan, apabila rekomendasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan di luar koridor hukum administrasi negara, maka berpotensi memunculkan tudingan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) hingga tindakan sewenang-wenang (arbitrary action) yang justru dapat menimbulkan sengketa baru.

Dr. Jayantara mencontohkan polemik yang berkembang terkait kawasan Kura Kura Bali. Menurutnya, pihak pengelola saat ini menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang telah diterbitkan pemerintah.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang ingin membatalkan atau mencabut izin tersebut, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui prosedur hukum administrasi dan sengketa Tata Usaha Negara (TUN), bukan melalui tekanan politik ataupun opini publik.

“Kalau ada izin yang dianggap bermasalah, ada mekanisme hukumnya. Tidak bisa begitu saja dicabut. Negara hukum mengharuskan setiap keputusan administrasi diperiksa melalui prosedur yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Jayantara mengingatkan bahwa rekomendasi Pansus TRAP pada dasarnya hanyalah instrumen pengawasan yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Keputusan akhir tetap berada pada ranah eksekutif dengan mempertimbangkan seluruh aspek regulasi dan konsekuensi hukumnya.

“Rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat. Disampaikan kepada gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan. Dipakai atau tidak, tidak ada sanksi hukum. Bahkan tanpa rekomendasi sekalipun, eksekutif tetap dapat bertindak apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum agar tidak muncul preseden buruk yang berpotensi mengganggu iklim investasi, merugikan pihak yang telah mengantongi izin resmi, serta menyeret berbagai pihak ke dalam pusaran konflik hukum berkepanjangan.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack)

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack menegaskan bahwa rekomendasi yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta serangkaian rapat dan konsultasi yang dilakukan Pansus TRAP dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Nah, dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP tentu ada hal-hal yang harus disikapi secara serius dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas eksekutif, yang wajib memastikan setiap kebijakan dan keputusan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak yang lahir dari izin yang sah.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP dengan Pansus TRAP, BTID Tegaskan Legalitas Lahan dan Perizinan KEK Kura-Kura Bali

    RDP dengan Pansus TRAP, BTID Tegaskan Legalitas Lahan dan Perizinan KEK Kura-Kura Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan terkait legalitas lahan dan perizinan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap proyek strategis di Bali. […]

  • Dokumen KEK Kura-Kura Bali Diserahkan ke Satpol PP, BTID Tegaskan Seluruh Izin Sesuai Prosedur

    Dokumen KEK Kura-Kura Bali Diserahkan ke Satpol PP, BTID Tegaskan Seluruh Izin Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Denpasar – PT Bali Turtle Island Development (BTID) resmi menyerahkan seluruh dokumen perizinan terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, termasuk rencana pembangunan marina, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Rabu (4/3). Dokumen tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan dianalisis bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

  • Kapolres Lamongan Ungkap Luka Lama Pelayanan Polisi: Lapor Sepeda Hilang, Empati Justru Absen Play Button

    Kapolres Lamongan Ungkap Luka Lama Pelayanan Polisi: Lapor Sepeda Hilang, Empati Justru Absen

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    LAMONGAN — Pengakuan jujur Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman membuka kembali diskusi publik soal wajah pelayanan kepolisian di akar rumput. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Arif menceritakan pengalaman pahit saat melaporkan kehilangan sepeda ke kantor polisi ketika masih berpakaian sederhana. Alih-alih mendapat empati, ia justru merasa diperlakukan dingin dan diremehkan. Dalam video yang diunggah, […]

  • 73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR — Minat operator kapal pesiar dunia untuk masuk ke Bali terus meningkat. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mencatat sebanyak 73 kapal pesiar mewah telah mendaftar untuk singgah di Pelabuhan Benoa pada tahun 2026, seiring rampungnya pengembangan fasilitas di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). “Dari sisi fasilitas dan layanan, kami siap menjadi markas pelabuhan pariwisata,” kata […]

  • Sebagai Perempuan, Kunci Utama adalah Keyakinan dan Kepercayaan Diri, Maknai Hari Kartini 2026 dengan Lebih Mendalam

    Sebagai Perempuan, Kunci Utama adalah Keyakinan dan Kepercayaan Diri, Maknai Hari Kartini 2026 dengan Lebih Mendalam

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Denpasar – Di balik peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026, Anggota Komisi IV DPRD Bali, Ni Wayan Sari Galung, S.Sos., menegaskan bahwa terdapat banyak nilai positif yang dapat dimaknai dari momentum tersebut. Menurutnya, perayaan Hari Kartini tidak hanya sekadar berbicara tentang emansipasi perempuan. Lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung mencakup kesetaraan gender, pendidikan, kehidupan […]

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

expand_less