Breaking News
light_mode

Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara anggota dan sekutu BRICS, termasuk Indonesia, dengan mengancam pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai berpotensi langsung memengaruhi kinerja ekspor Indonesia ke salah satu pasar terbesarnya.

Trump menegaskan bahwa BRICS dibentuk untuk melemahkan dominasi dolar Amerika Serikat dalam sistem keuangan global. Namun ia menolak anggapan tersebut akan berhasil.

“BRICS dibuat untuk menghancurkan dolar. Itu tidak akan terjadi. Dolar tetap raja,” kata Trump dalam pernyataannya di platform Truth Social, Minggu (7/7/2025).

Dalam pernyataan yang sama, Trump menyebut setiap negara yang sejalan dengan kebijakan “anti-Amerika” dari BRICS akan dikenakan tarif tambahan 10 persen tanpa pengecualian. Meski tidak merinci secara spesifik kebijakan yang dimaksud, pernyataan tersebut dipandang sebagai sinyal tekanan ekonomi terhadap negara-negara BRICS yang mendorong pengurangan ketergantungan pada dolar AS.

Indonesia, yang resmi bergabung dengan BRICS pada 2023, berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Amerika Serikat selama ini menjadi salah satu mitra dagang utama Indonesia, terutama untuk produk manufaktur dan komoditas bernilai tambah.

Sejumlah sektor ekspor Indonesia yang dinilai paling rentan terdampak tarif tambahan 10 persen antara lain industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, produk karet, elektronik ringan, serta sejumlah komoditas turunan mineral. Tambahan tarif berpotensi menurunkan daya saing harga produk Indonesia di pasar AS dan membuka peluang peralihan impor AS ke negara lain yang tidak terkena kebijakan tersebut.

Selain sektor industri, tarif tambahan juga berpotensi memukul pelaku usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor yang selama ini bergantung pada pasar Amerika. Kenaikan tarif dapat menekan margin keuntungan hingga memicu penurunan volume ekspor dalam jangka menengah.

Trump juga menegaskan bahwa kebijakan tarif “resiprokal” yang sebelumnya diumumkan pada April lalu akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025 bagi negara-negara yang belum mencapai kesepakatan dagang baru dengan Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai memperkuat arah proteksionisme AS di bawah kepemimpinan Trump.

Pengamat perdagangan internasional menilai langkah Washington dapat memperuncing fragmentasi ekonomi global serta memaksa negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk menyeimbangkan kepentingan geopolitik dan ekonomi secara lebih hati-hati. Indonesia dinilai berada pada posisi strategis namun sensitif, mengingat keterlibatannya dalam BRICS sekaligus ketergantungan ekspor ke pasar AS.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait ancaman tarif tambahan tersebut. Namun isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius dalam perumusan kebijakan perdagangan dan diplomasi ekonomi Indonesia ke depan, terutama dalam menjaga stabilitas ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • nhà cái xn88

    Bạn có thể chơi cùng lúc nhiều slot khác nhau trên nhà cái xn88 nhờ tính năng đa tab. Đây là lợi thế lớn cho những ai muốn đa dạng hóa chiến lược và tăng cơ hội trúng thưởng. TONY05-06

    Balas7 Mei 2026 11:37 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Singaraja — Gelombang perceraian masih membayangi Kabupaten Buleleng, Bali. Memasuki awal 2026, daerah di Bali utara ini tercatat melahirkan 946 janda dan duda baru, menyusul tingginya perkara perceraian yang diputus sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunjukkan, selama 2025 terdapat 946 perkara perceraian yang teregister. Dari jumlah tersebut, 944 perkara telah berkekuatan hukum […]

  • Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Di tengah berbagai wacana spiritual tentang kutukan terhadap perusak alam Bali, terselip satu kenyataan yang lebih gelap dan nyaris tak tersentuh yakni kehancuran moral dan keadilan dalam sistem pendidikan. Pengamat sosial-politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, melontarkan kritik pedas terhadap kondisi pendidikan saat ini yang dinilai telah menyimpang jauh dari nilai-nilai keadilan […]

  • Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Suasana demonstrasi solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan di Bali seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan keadilan. Namun, di tengah teriakan dan spanduk protes, muncul dugaan praktik intimidasi, di mana aparat disebut-sebut memaksa seorang perempuan menghapus rekaman video di telepon genggamnya. Aksi yang digelar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali itu awalnya […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 192Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    JAKARTA – Di antara ribuan spesies burung di dunia, burung kapinis (Apus apus) menjadi salah satu yang paling mencengangkan. Perilakunya yang unik membuat para peneliti menempatkannya sebagai salah satu makhluk dengan kemampuan terbang paling ekstrem di planet ini. Berdasarkan data Birds of the World dari Cornell Lab of Ornithology dan studi terbaru yang dipublikasikan dalam […]

  • LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Mendengar penderitaan salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal yang kolaps, membuat Anak Agung Gede Agung Aryawan alias Gung De selaku Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali dan pengamat sosial masyarakat angkat bicara. Ia menyoroti Wayan Nardi seorang buruh serabutan sedikit demi sedikit ikut menabung di LPD Mambal ikut […]

expand_less