Breaking News
light_mode

Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar ketentiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak menghormati peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut terungkap melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap otoritas penegak peraturan daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada warga negara asing yang tidak menaati aturan hukum di Indonesia. Menurutnya, deportasi merupakan langkah konkret penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali.

CHK dideportasi pada Senin malam, 26 Januari 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga resmi dibatalkan. Imigrasi turut mengusulkan agar nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini disebut menjadi bukti efektivitas sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sinergi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan bersama Satpol PP dan unsur TIMPORA lainnya akan terus ditingkatkan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    MENGGEMPUR MAFIA PAILIT! JAKARTA – Aroma busuk mafia peradilan kembali tercium tajam dalam kasus kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel di kawasan Legian–Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Hotel mewah yang dulunya berdiri megah di Jalan Arjuna No. 1 kini tinggal puing-puing, setelah asetnya diduga digerogoti oleh oknum yang seharusnya menjaga, bukan menguras. Kasus ini bermula dari […]

  • Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia yang dinilai timpang dan diskriminatif. Melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud menyoroti bagaimana hukum sering kali bersikap lunak terhadap mereka yang punya kuasa politik dan ekonomi, namun begitu kejam […]

  • AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim, Diduga Sebar Fitnah terhadap Bahlil Lahadalia

    AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim, Diduga Sebar Fitnah terhadap Bahlil Lahadalia

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) resmi melaporkan sekitar 30 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengatakan pelaporan […]

  • Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Play Button

    Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur […]

expand_less