Breaking News
light_mode

Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar ketentiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak menghormati peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut terungkap melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap otoritas penegak peraturan daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada warga negara asing yang tidak menaati aturan hukum di Indonesia. Menurutnya, deportasi merupakan langkah konkret penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali.

CHK dideportasi pada Senin malam, 26 Januari 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga resmi dibatalkan. Imigrasi turut mengusulkan agar nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini disebut menjadi bukti efektivitas sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sinergi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan bersama Satpol PP dan unsur TIMPORA lainnya akan terus ditingkatkan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Serangan Bangkit Atasi Sampah Lewat Teba Modern & Angen Bali

    Desa Serangan Bangkit Atasi Sampah Lewat Teba Modern & Angen Bali

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Desa Serangan kian meneguhkan diri sebagai pionir pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali. Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), warga pesisir ini tidak hanya menanggulangi persoalan sampah plastik dan organik, tetapi juga mengubahnya menjadi peluang ekonomi baru, 21 Agustus 2025. Sejak 2023, Desa Serangan bersama BTID […]

  • PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 5Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali bersama Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korda Denpasar dan Yayasan Dharma Pinandita (YDP) Cabang Bali menyelenggarakan Pengelukatan Agung Banyu Pinaruh yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Banyu Pinaruh adalah upacara yadnya (persembahan suci) umat Hindu Bali yang dilakukan sehari setelah Hari Raya Saraswati untuk membersihkan diri secara jasmani dan […]

  • Rocky Gerung Ikut Racik Kopi Tanpa Baju di Warkop Legendaris Pontianak

    Rocky Gerung Ikut Racik Kopi Tanpa Baju di Warkop Legendaris Pontianak

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    PONTIANAK — Pemandangan tak biasa terjadi di Warung Kopi Asiang. Pengamat politik Rocky Gerung terlihat meracik kopi langsung di balik meja seduh, bahkan tampil tanpa mengenakan baju, mengikuti gaya khas pemilik warkop legendaris tersebut. Momen ini berlangsung di sela kunjungan Rocky Gerung ke Pontianak dalam rangka menghadiri Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Partai Hanura yang digelar […]

  • Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek […]

  • Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kian menunjukkan inovasi dengan menghadirkan produk ramah lingkungan “Jawara Beton”, berupa paving block dan batako hasil karya Warga Binaan. Produk ini memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Banten. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang meninjau langsung […]

  • Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Baturiti

    Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Baturiti

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kasus Pengeroyokan Maut Baturiti, Polisi telah memeriksa 18 saksi dan membuka peluang penambahan tersangka. Kasus dugaan pencurian ayam serta pembakaran sepeda motor juga masih dalam penyelidikan. TABANAN – Polres Tabanan mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Hingga kini, penyidik […]

expand_less