Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra
- account_circle Admin
- calendar_month 50 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi penangkapan 4 pelaku di India, menggunakan AI Gemini.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Maharashtra – Aparat kehutanan dan kepolisian di negara bagian Maharashtra, India, menangkap empat pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seekor biawak Bengal di kawasan hutan lindung Harimau Sahyadri. Kasus tersebut menghebohkan publik karena melibatkan satwa dilindungi dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.
Empat tersangka masing-masing bernama Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram. Mereka diketahui merupakan pemburu liar yang masuk secara ilegal ke kawasan inti konservasi hutan di Maharashtra.
Petugas Kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pekan pertama April 2022 saat para pelaku melakukan aktivitas perburuan di kawasan perlindungan Harimau Sahyadri.

Contoh binatang biawak.
“Keempat orang tersebut adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor biawak Bengal yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Vishal Mali seperti dikutip dari laporan media lokal India.
Kasus itu terungkap setelah petugas kehutanan menerima laporan adanya aktivitas perburuan ilegal di zona inti cagar alam pada 31 Maret 2022. Para pelaku diketahui memasuki kawasan hutan dan terekam kamera jebak yang dipasang untuk kebutuhan sensus harimau.
“Mereka terpantau melalui kamera perangkap yang dipasang di kawasan hutan. Setelah laporan diterima, tim investigasi khusus langsung dibentuk untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Tim investigasi kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku pada 2 April 2022 di wilayah Distrik Ratnagiri. Satu pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian di Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam para tersangka, petugas menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi tidak senonoh terhadap biawak tersebut. Temuan itu kemudian menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.
Keempat tersangka sempat ditahan selama tujuh hari oleh Departemen Kehutanan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan pengadilan pada 8 April 2022.
Saat ini mereka telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India Tahun 1972, termasuk Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Selain itu, Departemen Kehutanan India juga berupaya menambahkan jeratan Pasal 377 Kitab Hukum Pidana India yang mengatur tindakan seksual tidak wajar.
Pihak berwenang menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, tindakan terhadap satwa liar juga berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit berbahaya.
“Kami berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Tindakan semacam ini sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Vishal Mali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar