Breaking News
light_mode

Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Maharashtra – Aparat kehutanan dan kepolisian di negara bagian Maharashtra, India, menangkap empat pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seekor biawak Bengal di kawasan hutan lindung Harimau Sahyadri. Kasus tersebut menghebohkan publik karena melibatkan satwa dilindungi dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Empat tersangka masing-masing bernama Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram. Mereka diketahui merupakan pemburu liar yang masuk secara ilegal ke kawasan inti konservasi hutan di Maharashtra.

Petugas Kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pekan pertama April 2022 saat para pelaku melakukan aktivitas perburuan di kawasan perlindungan Harimau Sahyadri.

Contoh binatang biawak.

“Keempat orang tersebut adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor biawak Bengal yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Vishal Mali seperti dikutip dari laporan media lokal India.

Kasus itu terungkap setelah petugas kehutanan menerima laporan adanya aktivitas perburuan ilegal di zona inti cagar alam pada 31 Maret 2022. Para pelaku diketahui memasuki kawasan hutan dan terekam kamera jebak yang dipasang untuk kebutuhan sensus harimau.

“Mereka terpantau melalui kamera perangkap yang dipasang di kawasan hutan. Setelah laporan diterima, tim investigasi khusus langsung dibentuk untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Tim investigasi kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku pada 2 April 2022 di wilayah Distrik Ratnagiri. Satu pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian di Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam para tersangka, petugas menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi tidak senonoh terhadap biawak tersebut. Temuan itu kemudian menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.

Keempat tersangka sempat ditahan selama tujuh hari oleh Departemen Kehutanan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan pengadilan pada 8 April 2022.

Saat ini mereka telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India Tahun 1972, termasuk Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Selain itu, Departemen Kehutanan India juga berupaya menambahkan jeratan Pasal 377 Kitab Hukum Pidana India yang mengatur tindakan seksual tidak wajar.

Pihak berwenang menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, tindakan terhadap satwa liar juga berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit berbahaya.

“Kami berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Tindakan semacam ini sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Vishal Mali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Negara Seolah Atur Margin Untung Perusahaan,” Ina Liem Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Chromebook

    “Negara Seolah Atur Margin Untung Perusahaan,” Ina Liem Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Chromebook

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Komentar pegiat teknologi dan influencer media sosial, Ina Liem, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai perhatian publik. Ia menilai cara menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap logika bisnis, kepastian hukum, hingga iklim investasi di Indonesia. Menurut Ina Liem, penentuan kerugian negara semestinya menggunakan pendekatan harga pasar dan […]

  • Sat Samapta Polresta Denpasar Atur Lalu Lintas Pagi di Zona Rawan Macet, Arus Lancar dan Terkendali

    Sat Samapta Polresta Denpasar Atur Lalu Lintas Pagi di Zona Rawan Macet, Arus Lancar dan Terkendali

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Dalam upaya mengurai kemacetan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sat Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas (PH pagi) di sejumlah titik rawan macet di wilayah ZONA 8, Senin pagi (23/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., yang turun langsung […]

  • Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Ribuan pecalang dari seluruh kabupaten/kota di Bali berkumpul dalam Gelar Agung Pecalang Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9). Acara yang dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Forkopimda ini dipenuhi semangat yel-yel “Bali Aman” yang diteriakkan bersama-sama sebagai wujud komitmen pecalang menjaga ketenteraman Gumi Bali. Dalam pernyataan sikap yang […]

  • Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Bali — Tanaman jarak yang kerap tumbuh liar di pinggir jalan atau lahan kosong sering dianggap sebagai tanaman biasa. Namun di balik tampilannya yang sederhana, biji dari tanaman Ricinus communis menyimpan salah satu racun alami paling berbahaya yang pernah dikenal manusia. Para ilmuwan mengungkapkan bahwa biji jarak mengandung racun kuat bernama Ricin, sejenis protein beracun […]

  • Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan Dagang ART

    Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan Dagang ART

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan sejumlah produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik tidak diwajibkan memiliki sertifikasi atau pelabelan halal, khususnya untuk kategori non-halal. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam skema tersebut, produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur […]

  • Hanny Aprilitta Fanggidae, Talenta Ganda, PNS Berprestasi dan Inovator Kuliner Berbakat

    Hanny Aprilitta Fanggidae, Talenta Ganda, PNS Berprestasi dan Inovator Kuliner Berbakat

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 12Komentar

    Rote Ndao — Hanny Aprilitta Fanggidae, seorang sosok yang menginspirasi, membuktikan bahwa talenta tidak mengenal batas. Dikenal sebagai Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Hanny juga memiliki bakat luar biasa di bidang kuliner. Terutama dalam mengolah siwalan matang menjadi kreasi cake kekinian yang super lezat. Baru-baru […]

expand_less