Breaking News
light_mode

Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Maharashtra – Aparat kehutanan dan kepolisian di negara bagian Maharashtra, India, menangkap empat pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seekor biawak Bengal di kawasan hutan lindung Harimau Sahyadri. Kasus tersebut menghebohkan publik karena melibatkan satwa dilindungi dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Empat tersangka masing-masing bernama Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram. Mereka diketahui merupakan pemburu liar yang masuk secara ilegal ke kawasan inti konservasi hutan di Maharashtra.

Petugas Kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pekan pertama April 2022 saat para pelaku melakukan aktivitas perburuan di kawasan perlindungan Harimau Sahyadri.

Contoh binatang biawak.

“Keempat orang tersebut adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor biawak Bengal yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Vishal Mali seperti dikutip dari laporan media lokal India.

Kasus itu terungkap setelah petugas kehutanan menerima laporan adanya aktivitas perburuan ilegal di zona inti cagar alam pada 31 Maret 2022. Para pelaku diketahui memasuki kawasan hutan dan terekam kamera jebak yang dipasang untuk kebutuhan sensus harimau.

“Mereka terpantau melalui kamera perangkap yang dipasang di kawasan hutan. Setelah laporan diterima, tim investigasi khusus langsung dibentuk untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Tim investigasi kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku pada 2 April 2022 di wilayah Distrik Ratnagiri. Satu pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian di Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam para tersangka, petugas menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi tidak senonoh terhadap biawak tersebut. Temuan itu kemudian menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.

Keempat tersangka sempat ditahan selama tujuh hari oleh Departemen Kehutanan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan pengadilan pada 8 April 2022.

Saat ini mereka telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India Tahun 1972, termasuk Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Selain itu, Departemen Kehutanan India juga berupaya menambahkan jeratan Pasal 377 Kitab Hukum Pidana India yang mengatur tindakan seksual tidak wajar.

Pihak berwenang menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, tindakan terhadap satwa liar juga berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit berbahaya.

“Kami berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Tindakan semacam ini sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Vishal Mali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Dikutip dari IG @teknologi.id Beijing, China – Sebuah terobosan revolusioner dalam dunia teknologi energi datang dari China. Perusahaan teknologi Beijing Betavolt resmi memperkenalkan BV100, baterai nuklir miniatur seukuran koin yang diklaim mampu bertahan hingga 50 tahun tanpa perlu diisi ulang. Teknologi canggih ini memanfaatkan isotop radioaktif nikel-63 yang dikombinasikan dengan semikonduktor berlian buatan, menjadikan baterai […]

  • Black Headed Sibia, Burung Pegunungan Langka yang Memikat Lensa Fotografer

    Black Headed Sibia, Burung Pegunungan Langka yang Memikat Lensa Fotografer

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Keindahan Sibia Kepala Hitam Menjadi Daya Tarik Fotografi Satwa Liar dan Pengamatan Burung DENPASAR – Burung Black Headed Sibia atau Sibia Kepala Hitam (Heterophasia desgodinsi) kembali menarik perhatian pecinta fotografi satwa liar. Burung yang hidup di kawasan pegunungan berhutan ini memiliki ciri khas kepala berwarna hitam yang berpadu dengan warna bulu cerah pada bagian tubuhnya, […]

  • Aset KUB Mina Segara Berpindah Penguasaan, ARUN Bali Desak Dinas Perikanan Badung Klarifikasi

    Aset KUB Mina Segara Berpindah Penguasaan, ARUN Bali Desak Dinas Perikanan Badung Klarifikasi

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    I Wayan Sudinarta alias Dinak menjalani klarifikasi di Satreskrim Polresta Denpasar. ARUN Bali meminta Dinas Perikanan Badung membuka dokumen hibah dan mekanisme penguasaan aset. DENPASAR – Polemik penguasaan aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta, Badung, memasuki ranah hukum. Sejumlah aset yang disebut berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Badung dan sebagian hasil usaha kelompok […]

  • Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Kuasa hukum terdakwa, I […]

  • Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang. “Tuntutan ini […]

  • Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih

    Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan. Pernyataan itu disampaikannya, Jumat (20/2/2026), menanggapi penertiban pedagang daging babi di wilayah Medan Kota dan Medan Amplas yang menuai protes warga. Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menyebut, langkah yang dilakukan pemerintah kota […]

expand_less