Breaking News
light_mode

Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Maharashtra – Aparat kehutanan dan kepolisian di negara bagian Maharashtra, India, menangkap empat pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seekor biawak Bengal di kawasan hutan lindung Harimau Sahyadri. Kasus tersebut menghebohkan publik karena melibatkan satwa dilindungi dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Empat tersangka masing-masing bernama Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram. Mereka diketahui merupakan pemburu liar yang masuk secara ilegal ke kawasan inti konservasi hutan di Maharashtra.

Petugas Kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pekan pertama April 2022 saat para pelaku melakukan aktivitas perburuan di kawasan perlindungan Harimau Sahyadri.

Contoh binatang biawak.

“Keempat orang tersebut adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor biawak Bengal yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Vishal Mali seperti dikutip dari laporan media lokal India.

Kasus itu terungkap setelah petugas kehutanan menerima laporan adanya aktivitas perburuan ilegal di zona inti cagar alam pada 31 Maret 2022. Para pelaku diketahui memasuki kawasan hutan dan terekam kamera jebak yang dipasang untuk kebutuhan sensus harimau.

“Mereka terpantau melalui kamera perangkap yang dipasang di kawasan hutan. Setelah laporan diterima, tim investigasi khusus langsung dibentuk untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Tim investigasi kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku pada 2 April 2022 di wilayah Distrik Ratnagiri. Satu pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian di Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam para tersangka, petugas menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi tidak senonoh terhadap biawak tersebut. Temuan itu kemudian menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.

Keempat tersangka sempat ditahan selama tujuh hari oleh Departemen Kehutanan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan pengadilan pada 8 April 2022.

Saat ini mereka telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India Tahun 1972, termasuk Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Selain itu, Departemen Kehutanan India juga berupaya menambahkan jeratan Pasal 377 Kitab Hukum Pidana India yang mengatur tindakan seksual tidak wajar.

Pihak berwenang menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, tindakan terhadap satwa liar juga berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit berbahaya.

“Kami berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Tindakan semacam ini sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Vishal Mali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Warga Coret Agama Resmi, Pilih Kepercayaan Tuhan YME di KTP!

    Puluhan Warga Coret Agama Resmi, Pilih Kepercayaan Tuhan YME di KTP!

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    BLITAR – Sebuah fenomena mengejutkan mengguncang Blitar! Puluhan warga Kabupaten Blitar secara terbuka mengganti kolom agama di KTP mereka menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Langkah berani ini menjadi gelombang baru pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi ruang hukum bagi para penghayat kepercayaan untuk diakui secara resmi dalam dokumen kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan […]

  • WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Warga Desa Adat Pemogan, yang dikenal dengan inisial WKS, kembali menegaskan sikapnya terhadap undangan Paruman Wicara Adat yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli pukul 19.00 WITA, di kantor LPD. WKS menyatakan hanya akan hadir jika paruman dilakukan di tempat yang dianggap netral, seperti Balai Kerta Adyaksa di kantor desa atau kecamatan. “Saya […]

  • Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Niat tulus keluarga Ni Kadek Ariani (47) untuk menolong seorang pemuda yatim piatu asal Pekanbaru, Riau, justru berbuah pahit. Pemuda berinisial MF yang diberi tempat tinggal dan diperlakukan layaknya anak sendiri, diduga malah kabur membawa brankas berisi uang tunai, perhiasan emas, serta surat-surat berharga dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Aksi pencurian […]

  • Tatapan “Menghakimi” Ular Pucuk Hijau! Strategi Bertahan yang Lebih Mengintimidasi daripada Menyerang

    Tatapan “Menghakimi” Ular Pucuk Hijau! Strategi Bertahan yang Lebih Mengintimidasi daripada Menyerang

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Ular pucuk hijau dikenal bukan sebagai predator agresif, melainkan sebagai spesies yang mengandalkan strategi pertahanan unik berbasis perilaku dan kamuflase. Reptil yang banyak ditemukan di kawasan Asia Selatan hingga Asia Tenggara ini memiliki tubuh ramping dengan warna hijau cerah, memungkinkan mereka menyatu hampir sempurna dengan dedaunan di habitat alaminya. Alih-alih menyerang ketika merasa […]

  • Utamakan Musyawarah, Kantah Badung Mediasi Sengketa SHM di Tuban

    Utamakan Musyawarah, Kantah Badung Mediasi Sengketa SHM di Tuban

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    Badung – Upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara damai terus dioptimalkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung. Salah satunya melalui kegiatan mediasi terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berlangsung pada Kamis, 9 April, dengan objek tanah berlokasi di Kelurahan Tuban. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan menghadirkan para pihak […]

  • Sanur Chef Community Resmi Dikukuhkan, Dorong Inovasi Kuliner dan Pariwisata Berkelanjutan

    Sanur Chef Community Resmi Dikukuhkan, Dorong Inovasi Kuliner dan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Komunitas kuliner di kawasan Sanur kini memiliki wadah resmi dengan dikukuhkannya Pengurus Sanur Chef Community masa bakti 2025–2027. Pengukuhan dan pelantikan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Santrian Art Gallery, Hotel Griya Santrian Sanur. Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Ketua PHRI Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Agung Sidharta Putra, MBA, sebagai bentuk dukungan terhadap komunitas […]

expand_less