Breaking News
light_mode

Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Maharashtra – Aparat kehutanan dan kepolisian di negara bagian Maharashtra, India, menangkap empat pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seekor biawak Bengal di kawasan hutan lindung Harimau Sahyadri. Kasus tersebut menghebohkan publik karena melibatkan satwa dilindungi dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Empat tersangka masing-masing bernama Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram. Mereka diketahui merupakan pemburu liar yang masuk secara ilegal ke kawasan inti konservasi hutan di Maharashtra.

Petugas Kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pekan pertama April 2022 saat para pelaku melakukan aktivitas perburuan di kawasan perlindungan Harimau Sahyadri.

Contoh binatang biawak.

“Keempat orang tersebut adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor biawak Bengal yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Vishal Mali seperti dikutip dari laporan media lokal India.

Kasus itu terungkap setelah petugas kehutanan menerima laporan adanya aktivitas perburuan ilegal di zona inti cagar alam pada 31 Maret 2022. Para pelaku diketahui memasuki kawasan hutan dan terekam kamera jebak yang dipasang untuk kebutuhan sensus harimau.

“Mereka terpantau melalui kamera perangkap yang dipasang di kawasan hutan. Setelah laporan diterima, tim investigasi khusus langsung dibentuk untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Tim investigasi kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku pada 2 April 2022 di wilayah Distrik Ratnagiri. Satu pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian di Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam para tersangka, petugas menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi tidak senonoh terhadap biawak tersebut. Temuan itu kemudian menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.

Keempat tersangka sempat ditahan selama tujuh hari oleh Departemen Kehutanan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan pengadilan pada 8 April 2022.

Saat ini mereka telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India Tahun 1972, termasuk Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Selain itu, Departemen Kehutanan India juga berupaya menambahkan jeratan Pasal 377 Kitab Hukum Pidana India yang mengatur tindakan seksual tidak wajar.

Pihak berwenang menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, tindakan terhadap satwa liar juga berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit berbahaya.

“Kami berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Tindakan semacam ini sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Vishal Mali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting […]

  • Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Denpasar, Bali — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam mengatasi krisis sampah dengan menutup total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penanda peralihan menuju sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan berkelanjutan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat bersama DPRD Bali, didampingi Wakil Gubernur I […]

  • 3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PAPUA TENGAH — Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan prajurit TNI pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai keberadaan kelompok bersenjata serta upaya penegakan hukum atas insiden gugurnya prajurit TNI di Ugimba […]

  • Kuota Internet Kini Tak Bisa Hangus, MK Menangkan Konsumen

    Kuota Internet Kini Tak Bisa Hangus, MK Menangkan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Putusan MK Tegaskan Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen dan Tidak Boleh Hilang Meski Masa Aktif Berakhir JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi karena kuota yang telah dibayar dinilai sebagai hak milik […]

  • Terobosan Medis, Pria Buta Selama 10 Tahun Kembali Melihat Berkat Implan Kornea Buatan

    Terobosan Medis, Pria Buta Selama 10 Tahun Kembali Melihat Berkat Implan Kornea Buatan

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Sebuah kemajuan luar biasa dalam dunia medis berhasil dicapai setelah seorang pria berusia 78 tahun yang telah kehilangan penglihatannya selama satu dekade, kembali bisa melihat berkat implan kornea buatan. Inovasi ini dikembangkan oleh perusahaan asal Israel, CorNeat Vision, dan menjadi tonggak penting dalam teknologi pengobatan gangguan penglihatan. Menurut pernyataan resmi dari CorNeat Vision, […]

  • “Bebeke Putih Jambul” Jadi Tamparan Keras untuk Pemimpin Bali, Dewa Sudarsana Sebut Gaya Kepemimpinan Rahwana Play Button

    “Bebeke Putih Jambul” Jadi Tamparan Keras untuk Pemimpin Bali, Dewa Sudarsana Sebut Gaya Kepemimpinan Rahwana

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pengamat politik budaya Bali, I Dewa Putu Sudarsana, melontarkan kritik tajam terhadap pola kepemimpinan Bali yang dalam hal ini bisa saja ditujukan kepada manuver sejumlah pihak dalam polemik kerja Pansus TRAP DPRD Bali yang belakangan menuai sorotan publik. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan dengan cara-cara demonstratif, termasuk aksi penyegelan dan tekanan di ruang publik, […]

expand_less