Breaking News
light_mode
Beranda » Hotel » Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025

DENPASAR – Desakan untuk membongkar dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences kini meledak menjadi tekanan nasional. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH, kembali mengajukan permohonan resmi agar penyelidikan kasus dugaan pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut dicabut dari Polda Bali dan langsung diambil alih Bareskrim Polri.

Melalui surat bernomor 01/Χ/2025/ΚH.BU tertanggal 20 Oktober 2025, ia menyoroti bahwa laporan polisi STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali yang dibuat sejak April 2023 masih stagnan tanpa perkembangan yang layak.

Riyanta mengungkapkan bahwa kurator yang telah dipanggil berkali-kali tidak pernah muncul di hadapan penyidik, padahal informasi yang ia terima menyebutkan bahwa orang tersebut berada di Bali. Kondisi ini dinilai janggal dan menjadi penghambat serius dalam proses penyidikan.

Menurutnya, kasus Sing Ken Ken jauh dari sekadar sengketa utang-piutang karena melibatkan aset dengan nilai yang diduga melampaui Rp100 miliar. Ia memaparkan kejanggalan dimulai dari pinjaman sekitar Rp20 miliar, namun aset hotel justru berpindah tangan kepada warga negara Rusia dengan nilai sekitar Rp50 miliar, sementara total nilai properti dan fasilitasnya diyakini jauh lebih besar.

Riyanta menegaskan bahwa pola pergerakan aset ini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum kurator, oknum pengawas, hingga oknum bank, dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan kejahatan lintas negara.

Ia juga menyoroti hilangnya berbagai barang hotel yang menurutnya tidak mungkin hilang dengan sendirinya, sehingga memperkuat dugaan adanya pencurian yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Situasi ini membuat Riyanta mendesak pemerintah pusat turun tangan. Ia meminta Presiden Prabowo, DPR RI, dan Kapolri memberikan perhatian penuh terhadap apa yang disebutnya sebagai praktik mafia kepailitan yang semakin berani di Bali.

Ketidakhadiran kurator hingga tiga kali pemanggilan semakin memicu kecurigaan adanya tekanan atau intervensi yang menghambat jalannya penyidikan.

Riyanta pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi apa pun terkait aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences selama sengketa masih berlangsung dan belum memiliki kepastian hukum.

Permohonan pengambilalihan penyidikan ini juga ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI, dan Kompolnas, serta telah dicatat sebagai dokumen resmi di Kantor Hukum Budi Utomo. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CRISPR Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Imun Manusia, Terobosan Menuju Penyembuhan Permanen

    CRISPR Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Imun Manusia, Terobosan Menuju Penyembuhan Permanen

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dunia medis kembali mencatat sejarah. Tim ilmuwan dari Amsterdam University Medical Center (Amsterdam UMC) yang dipimpin oleh Dr. Elena Herrera-Carrillo berhasil menggunakan teknologi pengeditan gen CRISPR/Cas9 untuk sepenuhnya menghapus DNA HIV-1 dari sel T manusia, langkah yang selama ini hanya menjadi impian di dunia penelitian. Tidak sekadar menekan aktivitas virus, teknologi ini benar-benar […]

  • Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo. Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu […]

  • Peneliti Temukan Protein PDI, “Lem Mikroskopis” yang Berpotensi Memperlambat Penuaan Otak

    Peneliti Temukan Protein PDI, “Lem Mikroskopis” yang Berpotensi Memperlambat Penuaan Otak

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    SYDNEY – Tim ilmuwan dari Macquarie University, Australia, mengidentifikasi protein umum dalam sel tubuh manusia yang berpotensi menjadi senjata baru melawan penuaan otak. Protein ini dikenal sebagai disulphide isomerase atau PDI, yang berfungsi layaknya “lem mikroskopis” untuk memperbaiki kerusakan DNA sekaligus melindungi otak dari penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer, Parkinson, dan motor neuron disease. Selama ini, […]

  • Jennifer Coppen Resmi Dilamar Justin Hubner, Cinta Baru Berlabuh ke Jenjang Serius

    Jennifer Coppen Resmi Dilamar Justin Hubner, Cinta Baru Berlabuh ke Jenjang Serius

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Hubungan asmara artis Jennifer Coppen dengan pesepakbola Tim Nasional Indonesia, Justin Hubner, resmi melangkah ke fase yang lebih serius. Jennifer—yang akrab disapa Mamari—mengumumkan bahwa dirinya telah dilamar sang kekasih dalam sebuah momen romantis yang sarat emosi dan kebahagiaan. Kabar bahagia itu dibagikan Mamari melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Lamaran tersebut berlangsung saat […]

  • Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Kuasa hukum terdakwa, I […]

  • Bupati dan Kadis Pendidikan Rote Ndao Diminta Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pemerasan oleh Guru SD

    Bupati dan Kadis Pendidikan Rote Ndao Diminta Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pemerasan oleh Guru SD

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Rote Ndao – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Rote Ndao terhadap korban perdagangan orang (TPPO) telah mencoreng citra pendidikan di daerah tersebut. Bupati Rote Ndao dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalain yang diduga melakukan pemerasan […]

expand_less