Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Baturiti
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Pengeroyokan Maut Baturiti, Polisi telah memeriksa 18 saksi dan membuka peluang penambahan tersangka. Kasus dugaan pencurian ayam serta pembakaran sepeda motor juga masih dalam penyelidikan.
TABANAN – Polres Tabanan mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan memastikan proses hukum masih terus berjalan.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, Kasi Humas, serta dihadiri puluhan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menegaskan bahwa kepolisian menangani dua perkara yang berbeda, yakni dugaan pencurian dua ekor ayam yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Polres Tabanan saat ini menangani dua perkara sekaligus, yaitu dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban sempat diamankan warga karena diduga melakukan pencurian dua ekor ayam yang disebut telah meresahkan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Kapolres.

Polres Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan. Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata AKP Made Teddy Satria Permana.
Selain mengusut kasus pengeroyokan, penyidik juga masih mendalami dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Kasat Reskrim menegaskan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, Polres Tabanan turut memperlihatkan barang bukti yang telah diamankan kepada awak media dalam konferensi pers.
“Polres Tabanan berkomitmen mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tabanan,” tegas AKP Made Teddy Satria Permana.
Polres Tabanan memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar