Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025

DENPASAR – Kasus penganiayaan sampai terbunuhnya I Pande Gede Putra Palguna (53) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berawal dari kasus hutang piutang yang menjerat korban yang ramai di media sosial membuat salah satu kuasa hukum I Gusti Gede Putu Atmaja, SH., MH., yang berkantor di Ambara Law Office angkat bicara.

I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57) kliennya disebutkannya meminta bantuan Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) yang memiliki kemampuan tarot, untuk dapat digunakan membujuk korban agar mau bertemu dan mengembalikan uang miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Dewa Anom Rai menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU.

Disini Tim penasihat hukum Terdakwa menilai Jaksa tidak cermat dalam menyusun tuntutan atas perkara kematian I Pande Gede Putra Palguna, pria bertato tersebut. Bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun peran langsung dalam menghilangkan nyawa korban.

Kuasa hukum yang terdiri atas I Gusti Gede Putu Atmaja, S.H., M.H., Gede Agra Kumara, S.H., M.H., dan Rozi Maulana, S.H., menilai dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) junto Pasal 55 KUHP tidak tepat serta tidak ditopang bukti kuat. Mereka menegaskan, seluruh saksi di persidangan tidak satu pun melihat atau mendengar adanya keterlibatan langsung terdakwa dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Ia juga menerangkan bahwa saksi di TKP juga tidak mendengar adanya jeritan penyiksaan korban. Belum lagi tidak terbuktinya ada perintah dari Leni Yuliastari kepada kedua terdakwa untuk menganiaya korban.

“Itu spontanitas dari terdakwa 2 dan 3 karena rasa kesal kepada korban karena telah banyak menipu dan membuat janji palsu”

Hal ini pelaku tidak harus memiliki niat membunuh meskipun korban meninggal dunia, niat mens rea nya tetap melakukan penganiayaan namun bukan niat melakukan pembunuhan karena ada hal yang ingin pelaku dapatkan, agar korban membayar hutangnya.

“Tidak juga ada niatan membunuh. Klien kami hanya ingin menagih uang hasil bisnis yang macet, bukan melakukan kekerasan. Bahkan, klien kami sempat meminta agar korban tidak dianiaya,” ujar Atmaja yang akan dituangkan dalam pledoinya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam fakta persidangan juga menunjukkan, korban masih bisa keluar masuk kamar kos tempat kejadian tanpa pengawalan ketat. Hal ini, menurut tim pembela, membantah dakwaan jaksa tentang dugaan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Selain itu, penasihat hukum menilai JPU mengabaikan asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual. “Perbuatan penganiayaan dilakukan secara spontan oleh pihak lain, tanpa perintah atau keterlibatan langsung dari klien kami. Jaksa seharusnya lebih cermat meneliti konstruksi peran setiap terdakwa,” tegas mereka.

Gusti Atmaja juga menyoroti bahwa korban bukan semata-mata korban, melainkan pihak yang sebelumnya diduga menipu sejumlah orang dalam transaksi jual beli hotel senilai miliaran rupiah. “Klien kami justru menjadi salah satu pihak yang dirugikan juga, Leni Yuliastari hanya ingin uangnya kembali,” tambahnya.

Melalui pledoi yang akan dibacakan selasa 21 Oktober 2025, kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sesuai fakta persidangan.

Mereka menutup pembelaan dengan menegaskan asas in dubio pro reo, yakni setiap keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pra-Roty Ubud Hotel Association

    Pra-Roty Ubud Hotel Association

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Media, Gianyar – UHA (Ubud Hotel Association) menyelenggarakan kegiatan Pra-Roty (Reception of the year) di Hotel Evitel, 9 – 10 Oktober 2025. Pada kesempatan ini juga diisi oleh para juri Ubud berpengalaman di bidang Front Office, diantaranya: Gede Suteja selaku Cluster GM Como Ubud; Made Sukarja selaku GM Ubud Green Ubud; Putra Subali selaku GM […]

  • Soroti Tata Kelola Dana Adat, WKS Minta Mediasi Dilakukan di Lokasi Netral

    Soroti Tata Kelola Dana Adat, WKS Minta Mediasi Dilakukan di Lokasi Netral

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Polemik antara WKS dan Jro Bendesa Adat Pemogan terus berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian. WKS, yang pernah menjabat sebagai Wakil Banjar sekaligus Bendahara I dalam kegiatan Karya Ngaben Masal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan dana yang dinilainya tidak transparan. Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh Jro Bendesa, WKS pernah mengajukan sistem pengadaan berbasis […]

  • The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Paul La Fontaine, an Australian citizen who has traveled to Bali for over three decades, expressed deep frustration after being unable to meet his twin daughters, Isla and Sianna, for the past three years. He criticized Bali’s law enforcement for their slow response in enforcing a court ruling that granted him joint custody. […]

  • PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Tabanan – Persaudaraan Hindu Muslim Bali (PHMB) menggelar kegiatan persembahyangan bersama, bersih-bersih pantai, dan pelepasan puluhan ekor tukik di Pantai Surabrata, Selemadeg Barat, Tabanan, pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga lintas komunitas, di antaranya Ketua Yayasan Bima Sakti Ida Bagus Surya Miasa, S.E., Ketua DPD Perkumpulan Garuda Indonesia Maju (GAIM) […]

  • Danantara & INA Guyur Rp13 Triliun! Kolaborasi Raksasa Bangun Pabrik Kimia Terbesar Bareng Chandra Asri

    Danantara & INA Guyur Rp13 Triliun! Kolaborasi Raksasa Bangun Pabrik Kimia Terbesar Bareng Chandra Asri

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dunia industri nasional bersiap menyambut babak baru transformasi besar di sektor petrokimia. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) bersama Indonesia Investment Authority (INA) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis dengan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), perusahaan raksasa petrokimia dan energi, untuk membangun pabrik klor-alkali diklorida berteknologi tinggi. Dalam perjanjian yang […]

  • 6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Jimbaran, 12 Agustus 2025 – Sebanyak 6.500 mahasiswa baru resmi mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Prabhu Udayana 2025 yang digelar Universitas Udayana (Unud) pada 12–13 Agustus di Kampus Jimbaran. Acara pembukaan berlangsung di Auditorium Widya Sabha dan dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta pimpinan universitas. Peserta terdiri dari 6.372 mahasiswa […]

expand_less