Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara Anak Agung Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/2025) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Pihak pembela menilai isi replik tersebut justru memperlihatkan kelemahan argumentasi jaksa dan tidak selaras dengan fakta persidangan.

I Made Somya Putra, kuasa hukum Ngurah Oka, menilai langkah JPU blunder karena secara tidak langsung mengakui keterangan para ahli yang justru bertolak belakang dengan pendapat mereka.

“Jaksa sendiri menyebut ada perbedaan penafsiran, yang artinya tuntutan mereka sudah tidak sejalan dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

Somya menegaskan, pihaknya akan memberikan jawaban resmi melalui duplik yang dijadwalkan pada Selasa (19/8/2025). “Kami akan sampaikan tanggapan dengan pertimbangan yang matang, berharap majelis hakim bisa objektif melihat persoalan ini dan memutuskan demi keadilan bagi klien kami yang selama ini terzalimi,” tambahnya.

Sejalan dengan Somya, kuasa hukum Kadek Duarsa juga menilai replik JPU justru membuka celah kelemahan mereka.

“Mereka mengklaim profesional, tetapi fakta di pengadilan, jaksa menghadirkan pejabat penyidik untuk memaparkan bukti. Padahal, tugas penyidik adalah melakukan penyidikan, bukan menjadi penyaji bukti di persidangan,” tegas Duarsa.

Duarsa menduga terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya, Jero Kepisah. Ia menyebut hanya sebagian kecil poin dari pledoi pembelaan yang direspons oleh JPU. “Dari sekian banyak argumentasi kami, hanya dua atau tiga poin yang mereka tanggapi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU berpendapat bahwa pledoi pembela tidak layak diterima karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat silsilah dan/atau surat keterangan waris.

“Oleh sebab itu, pembelaan penasihat hukum terdakwa harus ditolak,” ujar Jaksa I Made Lovi Pusnawan saat membacakan replik. Ia pun meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan nota pembelaan pihak terdakwa. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jeritan Kecewa Nasabah LPD Mambal, Kaum Cendikiawan Bungkam Tanpa Solusi

    Jeritan Kecewa Nasabah LPD Mambal, Kaum Cendikiawan Bungkam Tanpa Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Korban dari kesalahan kelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal membuat banyak nasabah mengalami kesulitan tarik dana dan ada dugaan hilangnya dana nasabah yang digunakan secara serampangan. Wayan Nardi mengalami kerugian terkait tabungan Rp120 juta yang 11 tahun ia kumpulkan dan tidak bisa ditarik di LPD Desa Adat Mambal. Kepercayaan Wayan Nardi […]

  • Gelombang Pelantikan Besar, Prabowo Tegaskan Arah Pemerintahan

    Gelombang Pelantikan Besar, Prabowo Tegaskan Arah Pemerintahan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan arah kepemimpinannya dengan melantik sejumlah pejabat strategis di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Dari jenderal, teknokrat, hingga diplomat senior, semuanya dipercaya untuk mengemban jabatan penting yang menyangkut pertahanan, keamanan, industri, hingga hubungan internasional Indonesia. Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Keputusan […]

  • Pegadaian Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Adat Sade

    Pegadaian Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Adat Sade

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bantuan tahap kedua difokuskan pada kebutuhan logistik warga terdampak sebagai bagian dari Program Pegadaian Peduli. LOMBOK TENGAH – PT Pegadaian (Persero) kembali menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak kebakaran di Desa Adat Sade, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan membantu warga memenuhi kebutuhan selama masa tanggap darurat dan pemulihan pascakebakaran. […]

  • Panitia Pilkel Kemenuh Perpanjang Pendaftaran Bacalon Perbekel

    Panitia Pilkel Kemenuh Perpanjang Pendaftaran Bacalon Perbekel

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    GIANYAR – Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon (bacalon) perbekel setelah hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, Sabtu (18/7), hanya satu orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kemenuh yang digelar di Kantor Perbekel Desa Kemenuh, […]

  • SR-71 Blackbird, Legenda Mata-Mata Udara AS yang Tak Pernah Tersentuh Rudal Musuh

    SR-71 Blackbird, Legenda Mata-Mata Udara AS yang Tak Pernah Tersentuh Rudal Musuh

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Washington — Lockheed SR-71 Blackbird berdiri sebagai salah satu mahakarya paling legendaris dalam sejarah penerbangan militer Amerika Serikat. Pesawat pengintai strategis ini lahir dari divisi rahasia Lockheed Martin, Skunk Works, pada puncak ketegangan Perang Dingin, ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet terlibat dalam perlombaan teknologi dan supremasi militer. SR-71 dirancang dengan satu tujuan mutlak: menguasai […]

  • UKW dan UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AWDI Soroti Potensi Arah Otoritarianisme

    UKW dan UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AWDI Soroti Potensi Arah Otoritarianisme

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, Vaza Fernantha, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dipersyaratkan oleh Dewan Pers. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan pers di Indonesia. Menurut Vaza, kewajiban UKW yang diberlakukan saat ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap independensi profesi wartawan dan pewarta […]

expand_less