Breaking News
light_mode

Kisruh! Masyarakat Ramai Tolak Anggota Dewan Provinsi Bali Masuk Ranah Sengketa Hukum Pribadi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Kehadiran anggota Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mendapat sorotan dari kuasa hukum I Ramia. Tim hukum mempertanyakan langkah wakil rakyat tersebut yang datang ke lokasi yang berkaitan dengan sengketa antara keluarga I Ramia dan I Ketut Rundung.

Kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, S.H., menilai persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan yang telah menempuh proses hukum. Ia pun mempertanyakan dasar keterlibatan Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) dalam persoalan tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum dari I Ramia sangat kecewa dengan kehadiran Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali hari ini. Pertama, karena yang didatangi adalah sengketa perdata. Menurut kami, itu bukan kewenangan Pansus TRAP,” ujar Nengah Jimat.

Sementara itu, surat resmi DPRD Provinsi Bali tertanggal 31 Agustus 2026 dengan nomor B.08.000.1.2.2/22059/PSD/DPRD menyebut kunjungan tersebut merupakan agenda Komisi I DPRD Bali dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan daerah. Surat itu ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem dan menyebut agenda kunjungan berkaitan dengan pengelolaan serta pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali dan hal lain yang menjadi tugas dan fungsi Komisi I.

Dalam daftar rombongan yang tercantum dalam surat tersebut terdapat Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama, Wakil Ketua Komisi I I Dewa Nyoman Rai, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.

Nengah Jimat mempertanyakan relevansi kunjungan tersebut apabila objek yang didatangi berkaitan dengan sengketa pribadi antarpara pihak.

“Kalau kita melihat tugas dan fungsinya, Pansus TRAP berkaitan dengan tata ruang daerah, perizinan, serta menyangkut aset daerah. Kenapa DPRD Provinsi Bali dalam hal ini Pansus TRAP hadir dalam sengketa yang berada di ranah pribadi dan sudah memasuki proses peradilan?” katanya.

Ia menegaskan, sengketa antara pihak I Ramia dan I Ketut Rundung bukan perkara baru. Berdasarkan catatan perkara PTUN Denpasar, I Ketut Rundung pernah menggugat BPKAD Kabupaten Karangasem terkait keputusan pembatalan SPPT PBB atas objek di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerti. Dalam perkara tersebut, I Wayan Mangku Ramia dan pihak lainnya tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.

Sengketa tersebut sebelumnya juga telah bersinggungan dengan perkara perdata. Dalam pemberitaan pemeriksaan setempat PTUN Denpasar pada 2021, disebutkan pihak ahli waris I Ramia sebelumnya menggugat objek tanah yang ditempati I Ketut Rundung melalui Pengadilan Negeri Karangasem dan perkara tersebut dimenangkan pihak I Ramia, kemudian berlanjut hingga tingkat banding.

Atas rangkaian proses hukum tersebut, Nengah Jimat meminta DPRD Bali tidak mengambil langkah yang dapat ditafsirkan sebagai masuk ke ranah kewenangan lembaga peradilan.

“Klien kami sudah dinyatakan menang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Amlapura sampai dengan Peninjauan Kembali atau PK. Kemudian pihak yang mengadu, I Ketut Rundung dan pihak terkait, juga pernah mengajukan gugatan di PTUN,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak I Ramia terkait kedatangan rombongan tersebut.

“Kami tidak memahami kenapa Pansus TRAP hadir tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami selaku pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa ini. Kami sangat kecewa dan mempertanyakan ada sesuatu apa dengan kehadiran Pansus TRAP hari ini,” tegasnya.

Menurut Nengah Jimat, DPRD Bali seharusnya tetap bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta tidak menimbulkan kesan keberpihakan dalam perkara yang telah masuk proses hukum.

“Kami berharap DPRD Provinsi Bali, khususnya Pansus TRAP, bekerja secara profesional, sesuai tupoksi, tidak melampaui kewenangan, dan bersikap independen,” katanya.

Ia bahkan menilai kehadiran lembaga politik dalam persoalan yang telah diperiksa lembaga peradilan berpotensi menimbulkan persepsi intervensi.

“Kami melihat fenomena ini berpotensi menjadi bagian dari intervensi atau mengambil alih pekerjaan yang mestinya menjadi tugas dan kewenangan lembaga yudikatif dalam hal ini pengadilan,” ujarnya.

Nengah Jimat juga meminta Badan Kehormatan DPRD Bali ikut mengawasi pelaksanaan tugas anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengawasi kinerja anggota DPRD yang ditugaskan agar semuanya berjalan sesuai tupoksi. Jangan sampai kehadiran anggota dewan atau lembaga DPRD yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan atau memicu konflik baru,” tandasnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat, terlebih apabila menyangkut objek yang telah menjadi bagian dari proses hukum.

“Jangan sampai memberikan pandangan-pandangan yang bersifat bias karena justru dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memperbesar konflik di antara para pihak,” pungkasnya.

Editor – Ray

Catatan Redaksi, 

Sebagai bagian dari asas keadilan dan keberimbangan dalam pers, pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk Pansus TRAP DPRD Bali, DPRD Provinsi Bali, maupun I Ketut Rundung, dipersilakan menyampaikan tanggapan, hak jawab, atau hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HARRIS Sunset Road Bali Rayakan 14 Tahun Kiprah, Perkuat Komitmen Sosial dan Pelayanan Kreatif

    HARRIS Sunset Road Bali Rayakan 14 Tahun Kiprah, Perkuat Komitmen Sosial dan Pelayanan Kreatif

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali merayakan hari jadinya yang ke-14 dengan mengusung tema “Be Creative – Be Unstoppable”. Perayaan yang digelar di Kecak Grand Ballroom pada 9 Juni 2026 itu menjadi momentum refleksi perjalanan hotel sekaligus penegasan komitmen untuk terus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Perayaan ulang tahun […]

  • Susno Bongkar Alasan Polri Lepas Kasus Febrie ke Kejagung

    Susno Bongkar Alasan Polri Lepas Kasus Febrie ke Kejagung

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Eks Kabareskrim menyebut pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru mematahkan isu “perang bintang”, sementara Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru dan memastikan status hukum akan ditentukan setelah berkas dipelajari. JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak […]

  • Setelah Shortcut Titik 11–12 Rampung, Koster Siapkan Bus Listrik Singaraja–Denpasar

    Setelah Shortcut Titik 11–12 Rampung, Koster Siapkan Bus Listrik Singaraja–Denpasar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan layanan transportasi darat berupa bus listrik yang akan melayani rute Singaraja–Denpasar dan sebaliknya. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mobilitas masyarakat Bali Utara sekaligus mengurangi beban biaya hidup, khususnya bagi warga Singaraja yang bekerja di wilayah Denpasar dan Badung. Rencana tersebut disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada acara groundbreaking […]

  • TikTok Kena Sanksi Rp126,5 Miliar, Otoritas Korea Bongkar Pelanggaran Data Pribadi

    TikTok Kena Sanksi Rp126,5 Miliar, Otoritas Korea Bongkar Pelanggaran Data Pribadi

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PIPC menyebut TikTok mengumpulkan data perilaku jutaan pengguna tanpa pemberitahuan memadai, sementara Apple disanksi atas pengumpulan rekaman dan transkrip Siri tanpa persetujuan. SEOUL – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. dengan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar setelah terbukti mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna […]

  • Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Harvard University tengah menjadi sorotan setelah portofolio investasinya mencatat kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sebesar US$40 juta atau sekitar Rp665,8 miliar. Kerugian itu muncul dari anjloknya nilai exchange-traded fund (ETF) Bitcoin yang sempat turun 26% dari puncaknya di level US$126 ribu per BTC. Meski menghadapi penurunan tajam, Harvard tidak menunjukkan tanda-tanda melepas kepemilikan […]

  • CRISPR Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Imun Manusia, Terobosan Menuju Penyembuhan Permanen

    CRISPR Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Imun Manusia, Terobosan Menuju Penyembuhan Permanen

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Dunia medis kembali mencatat sejarah. Tim ilmuwan dari Amsterdam University Medical Center (Amsterdam UMC) yang dipimpin oleh Dr. Elena Herrera-Carrillo berhasil menggunakan teknologi pengeditan gen CRISPR/Cas9 untuk sepenuhnya menghapus DNA HIV-1 dari sel T manusia, langkah yang selama ini hanya menjadi impian di dunia penelitian. Tidak sekadar menekan aktivitas virus, teknologi ini benar-benar […]

expand_less