Breaking News
light_mode

Kisruh! Masyarakat Ramai Tolak Anggota Dewan Provinsi Bali Masuk Ranah Sengketa Hukum Pribadi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Kehadiran anggota Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mendapat sorotan dari kuasa hukum I Ramia. Tim hukum mempertanyakan langkah wakil rakyat tersebut yang datang ke lokasi yang berkaitan dengan sengketa antara keluarga I Ramia dan I Ketut Rundung.

Kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, S.H., menilai persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan yang telah menempuh proses hukum. Ia pun mempertanyakan dasar keterlibatan Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) dalam persoalan tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum dari I Ramia sangat kecewa dengan kehadiran Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali hari ini. Pertama, karena yang didatangi adalah sengketa perdata. Menurut kami, itu bukan kewenangan Pansus TRAP,” ujar Nengah Jimat.

Sementara itu, surat resmi DPRD Provinsi Bali tertanggal 31 Agustus 2026 dengan nomor B.08.000.1.2.2/22059/PSD/DPRD menyebut kunjungan tersebut merupakan agenda Komisi I DPRD Bali dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan daerah. Surat itu ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem dan menyebut agenda kunjungan berkaitan dengan pengelolaan serta pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali dan hal lain yang menjadi tugas dan fungsi Komisi I.

Dalam daftar rombongan yang tercantum dalam surat tersebut terdapat Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama, Wakil Ketua Komisi I I Dewa Nyoman Rai, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.

Nengah Jimat mempertanyakan relevansi kunjungan tersebut apabila objek yang didatangi berkaitan dengan sengketa pribadi antarpara pihak.

“Kalau kita melihat tugas dan fungsinya, Pansus TRAP berkaitan dengan tata ruang daerah, perizinan, serta menyangkut aset daerah. Kenapa DPRD Provinsi Bali dalam hal ini Pansus TRAP hadir dalam sengketa yang berada di ranah pribadi dan sudah memasuki proses peradilan?” katanya.

Ia menegaskan, sengketa antara pihak I Ramia dan I Ketut Rundung bukan perkara baru. Berdasarkan catatan perkara PTUN Denpasar, I Ketut Rundung pernah menggugat BPKAD Kabupaten Karangasem terkait keputusan pembatalan SPPT PBB atas objek di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerti. Dalam perkara tersebut, I Wayan Mangku Ramia dan pihak lainnya tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.

Sengketa tersebut sebelumnya juga telah bersinggungan dengan perkara perdata. Dalam pemberitaan pemeriksaan setempat PTUN Denpasar pada 2021, disebutkan pihak ahli waris I Ramia sebelumnya menggugat objek tanah yang ditempati I Ketut Rundung melalui Pengadilan Negeri Karangasem dan perkara tersebut dimenangkan pihak I Ramia, kemudian berlanjut hingga tingkat banding.

Atas rangkaian proses hukum tersebut, Nengah Jimat meminta DPRD Bali tidak mengambil langkah yang dapat ditafsirkan sebagai masuk ke ranah kewenangan lembaga peradilan.

“Klien kami sudah dinyatakan menang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Amlapura sampai dengan Peninjauan Kembali atau PK. Kemudian pihak yang mengadu, I Ketut Rundung dan pihak terkait, juga pernah mengajukan gugatan di PTUN,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak I Ramia terkait kedatangan rombongan tersebut.

“Kami tidak memahami kenapa Pansus TRAP hadir tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami selaku pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa ini. Kami sangat kecewa dan mempertanyakan ada sesuatu apa dengan kehadiran Pansus TRAP hari ini,” tegasnya.

Menurut Nengah Jimat, DPRD Bali seharusnya tetap bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta tidak menimbulkan kesan keberpihakan dalam perkara yang telah masuk proses hukum.

“Kami berharap DPRD Provinsi Bali, khususnya Pansus TRAP, bekerja secara profesional, sesuai tupoksi, tidak melampaui kewenangan, dan bersikap independen,” katanya.

Ia bahkan menilai kehadiran lembaga politik dalam persoalan yang telah diperiksa lembaga peradilan berpotensi menimbulkan persepsi intervensi.

“Kami melihat fenomena ini berpotensi menjadi bagian dari intervensi atau mengambil alih pekerjaan yang mestinya menjadi tugas dan kewenangan lembaga yudikatif dalam hal ini pengadilan,” ujarnya.

Nengah Jimat juga meminta Badan Kehormatan DPRD Bali ikut mengawasi pelaksanaan tugas anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengawasi kinerja anggota DPRD yang ditugaskan agar semuanya berjalan sesuai tupoksi. Jangan sampai kehadiran anggota dewan atau lembaga DPRD yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan atau memicu konflik baru,” tandasnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat, terlebih apabila menyangkut objek yang telah menjadi bagian dari proses hukum.

“Jangan sampai memberikan pandangan-pandangan yang bersifat bias karena justru dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memperbesar konflik di antara para pihak,” pungkasnya.

Editor – Ray

Catatan Redaksi, 

Sebagai bagian dari asas keadilan dan keberimbangan dalam pers, pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk Pansus TRAP DPRD Bali, DPRD Provinsi Bali, maupun I Ketut Rundung, dipersilakan menyampaikan tanggapan, hak jawab, atau hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar kembali melahirkan seorang doktor dalam bidang pariwisata budaya. I Wayan K. Sugita berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pelayanan Usaha Spa Berbasis Budaya Bali di Industri Pariwisata Kuta, Kabupaten Badung” dalam ujian terbuka yang digelar di Auditorium Pascasarjana, Selasa (5/8/2025). Dalam pemaparannya, Sugita menegaskan bahwa usaha […]

  • Selat Hormuz Memanas, Perang Iran–Israel–AS Picu Ancaman Krisis Energi Global

    Selat Hormuz Memanas, Perang Iran–Israel–AS Picu Ancaman Krisis Energi Global

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    Teheran/Washington/Tel Aviv – Eskalasi konflik antara Iran dan Israel yang turut melibatkan Amerika Serikat kini memasuki babak baru yang lebih berbahaya. Ketegangan militer yang sebelumnya terbatas pada serangan udara dan balasan rudal, kini meluas ke ancaman penutupan Selat Hormuz — jalur vital distribusi energi dunia. Selat sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia itu […]

  • Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    GANESHA merupakan salah satu dewa paling dikenal dalam ajaran Hindu. Sosoknya mudah dikenali melalui kepala gajah, perut besar, empat lengan, serta kendaraan berupa seekor tikus. Bagi umat Hindu, figur ini bukan sekadar representasi artistik, melainkan simbol mendalam tentang kecerdasan, kebijaksanaan, serta keseimbangan hidup. Dalam mitologi Hindu, Ganesha diyakini sebagai putra sulung Dewi Parwati dan Dewa […]

  • Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 25 Maret 2026 — Sidang perdana aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menuai sorotan dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Koalisi menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil. Dalam keterangan resminya, Koalisi menyebut bahwa penggunaan […]

  • Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi […]

  • Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait kawasan BTID di Serangan dan kawasan Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah perdebatan yang berkembang, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus […]

expand_less