Kisruh! Masyarakat Ramai Tolak Anggota Dewan Provinsi Bali Masuk Ranah Sengketa Hukum Pribadi
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Kehadiran anggota Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mendapat sorotan dari kuasa hukum I Ramia. Tim hukum mempertanyakan langkah wakil rakyat tersebut yang datang ke lokasi yang berkaitan dengan sengketa antara keluarga I Ramia dan I Ketut Rundung.
Kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, S.H., menilai persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan yang telah menempuh proses hukum. Ia pun mempertanyakan dasar keterlibatan Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) dalam persoalan tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum dari I Ramia sangat kecewa dengan kehadiran Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali hari ini. Pertama, karena yang didatangi adalah sengketa perdata. Menurut kami, itu bukan kewenangan Pansus TRAP,” ujar Nengah Jimat.
Sementara itu, surat resmi DPRD Provinsi Bali tertanggal 31 Agustus 2026 dengan nomor B.08.000.1.2.2/22059/PSD/DPRD menyebut kunjungan tersebut merupakan agenda Komisi I DPRD Bali dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan daerah. Surat itu ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem dan menyebut agenda kunjungan berkaitan dengan pengelolaan serta pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali dan hal lain yang menjadi tugas dan fungsi Komisi I.
Dalam daftar rombongan yang tercantum dalam surat tersebut terdapat Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama, Wakil Ketua Komisi I I Dewa Nyoman Rai, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.
Nengah Jimat mempertanyakan relevansi kunjungan tersebut apabila objek yang didatangi berkaitan dengan sengketa pribadi antarpara pihak.
“Kalau kita melihat tugas dan fungsinya, Pansus TRAP berkaitan dengan tata ruang daerah, perizinan, serta menyangkut aset daerah. Kenapa DPRD Provinsi Bali dalam hal ini Pansus TRAP hadir dalam sengketa yang berada di ranah pribadi dan sudah memasuki proses peradilan?” katanya.
Ia menegaskan, sengketa antara pihak I Ramia dan I Ketut Rundung bukan perkara baru. Berdasarkan catatan perkara PTUN Denpasar, I Ketut Rundung pernah menggugat BPKAD Kabupaten Karangasem terkait keputusan pembatalan SPPT PBB atas objek di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerti. Dalam perkara tersebut, I Wayan Mangku Ramia dan pihak lainnya tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.
Sengketa tersebut sebelumnya juga telah bersinggungan dengan perkara perdata. Dalam pemberitaan pemeriksaan setempat PTUN Denpasar pada 2021, disebutkan pihak ahli waris I Ramia sebelumnya menggugat objek tanah yang ditempati I Ketut Rundung melalui Pengadilan Negeri Karangasem dan perkara tersebut dimenangkan pihak I Ramia, kemudian berlanjut hingga tingkat banding.
Atas rangkaian proses hukum tersebut, Nengah Jimat meminta DPRD Bali tidak mengambil langkah yang dapat ditafsirkan sebagai masuk ke ranah kewenangan lembaga peradilan.
“Klien kami sudah dinyatakan menang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Amlapura sampai dengan Peninjauan Kembali atau PK. Kemudian pihak yang mengadu, I Ketut Rundung dan pihak terkait, juga pernah mengajukan gugatan di PTUN,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak I Ramia terkait kedatangan rombongan tersebut.
“Kami tidak memahami kenapa Pansus TRAP hadir tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami selaku pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa ini. Kami sangat kecewa dan mempertanyakan ada sesuatu apa dengan kehadiran Pansus TRAP hari ini,” tegasnya.
Menurut Nengah Jimat, DPRD Bali seharusnya tetap bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta tidak menimbulkan kesan keberpihakan dalam perkara yang telah masuk proses hukum.
“Kami berharap DPRD Provinsi Bali, khususnya Pansus TRAP, bekerja secara profesional, sesuai tupoksi, tidak melampaui kewenangan, dan bersikap independen,” katanya.
Ia bahkan menilai kehadiran lembaga politik dalam persoalan yang telah diperiksa lembaga peradilan berpotensi menimbulkan persepsi intervensi.
“Kami melihat fenomena ini berpotensi menjadi bagian dari intervensi atau mengambil alih pekerjaan yang mestinya menjadi tugas dan kewenangan lembaga yudikatif dalam hal ini pengadilan,” ujarnya.
Nengah Jimat juga meminta Badan Kehormatan DPRD Bali ikut mengawasi pelaksanaan tugas anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengawasi kinerja anggota DPRD yang ditugaskan agar semuanya berjalan sesuai tupoksi. Jangan sampai kehadiran anggota dewan atau lembaga DPRD yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan atau memicu konflik baru,” tandasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat, terlebih apabila menyangkut objek yang telah menjadi bagian dari proses hukum.
“Jangan sampai memberikan pandangan-pandangan yang bersifat bias karena justru dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memperbesar konflik di antara para pihak,” pungkasnya.
Editor – Ray
Catatan Redaksi,
Sebagai bagian dari asas keadilan dan keberimbangan dalam pers, pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk Pansus TRAP DPRD Bali, DPRD Provinsi Bali, maupun I Ketut Rundung, dipersilakan menyampaikan tanggapan, hak jawab, atau hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini belum ada komentar