Breaking News
light_mode

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Empat perempuan asal Vietnam dideportasi setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Badung.

Deportasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh. Keempatnya yakni NNKT (46), pemegang ITAS Investor; NGHN (18), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (42) dan THN (44), pengguna Bebas Visa Kunjungan.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, para WNA tersebut mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin kerja yang sah, padahal izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan aktivitas tersebut.

Kepala Bidang Inteldakim, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa keempatnya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk melapor bila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Bali. “Penegakan hukum keimigrasian harus memberikan efek jera bagi pelanggar dan memastikan bahwa keberadaan orang asing tetap sesuai peraturan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga keamanan wilayah Bali serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senyuman, Lengkungan Terindah di Alam Semesta

    Senyuman, Lengkungan Terindah di Alam Semesta

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh Guruji Gede Prama Photo courtesy: Goes D’ Mandala   DENPASAR – Senyuman kerap disebut sebagai bahasa universal yang mampu menembus batas apa pun: usia, budaya, bahkan suasana hati. Dalam pandangan Guruji Gede Prama, senyuman bukan sekadar gerakan bibir, melainkan salah satu lengkungan terindah yang pernah diciptakan alam semesta, sebuah anugerah kecil yang membawa dampak […]

  • AS Tinggalkan PBB, Dunia Dihantui Bayang-Bayang Kekuatan Amerika

    AS Tinggalkan PBB, Dunia Dihantui Bayang-Bayang Kekuatan Amerika

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 29Komentar

    Washington — Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menarik AS dari puluhan organisasi internasional, termasuk lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak serta-merta mengurangi pengaruh Washington di panggung global. Sebaliknya, langkah ini justru memperkuat satu kenyataan: dunia tetap hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap kekuatan besar Amerika, yang kini bergerak di luar sistem internasional tanpa ikatan […]

  • Pra-Roty Ubud Hotel Association

    Pra-Roty Ubud Hotel Association

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    Media, Gianyar – UHA (Ubud Hotel Association) menyelenggarakan kegiatan Pra-Roty (Reception of the year) di Hotel Evitel, 9 – 10 Oktober 2025. Pada kesempatan ini juga diisi oleh para juri Ubud berpengalaman di bidang Front Office, diantaranya: Gede Suteja selaku Cluster GM Como Ubud; Made Sukarja selaku GM Ubud Green Ubud; Putra Subali selaku GM […]

  • WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Warga Desa Adat Pemogan, yang dikenal dengan inisial WKS, kembali menegaskan sikapnya terhadap undangan Paruman Wicara Adat yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli pukul 19.00 WITA, di kantor LPD. WKS menyatakan hanya akan hadir jika paruman dilakukan di tempat yang dianggap netral, seperti Balai Kerta Adyaksa di kantor desa atau kecamatan. “Saya […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

  • Desa Serangan Tak Mau Diadu Domba, Bandesa Adat Bongkar Dugaan Oknum Tunggangi Isu Penyegelan KEK Kura Kura Bali

    Desa Serangan Tak Mau Diadu Domba, Bandesa Adat Bongkar Dugaan Oknum Tunggangi Isu Penyegelan KEK Kura Kura Bali

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penyegelan proyek nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali berbuntut panjang. Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, angkat suara keras dan membantah klaim adanya dukungan warga Serangan terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali. Ditemui di Kantor Desa Adat Serangan, Jumat (24/4/2026), Pariatha menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengatasnamakan “Warga […]

expand_less