Breaking News
light_mode

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang berdampak langsung pada citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara audit dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Kasus Hogi Minaya Picu Kecaman Publik
Kasus yang menjadi pemicu utama penonaktifan Kombes Edy adalah penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia. Penetapan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy di hadapan anggota dewan.

Edy mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, meski menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan dalih kepastian hukum.

Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sebelum polemik kasus Hogi Minaya mencuat, Kombes Edy Setyanto juga menangani perkara besar lain yang menyita perhatian publik, yakni kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polresta Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), Edy memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik. Karena kurang konsentrasi, benturan tidak dapat dihindari,” ujar Edy.

Polisi menetapkan CCP sebagai tersangka berdasarkan tiga temuan utama: melaju di lajur kanan pada marka yang membatasi manuver, tidak adanya upaya peringatan atau penghindaran, serta tidak ditemukan pengereman sebelum benturan.

“Pengereman dilakukan setelah benturan. Dari pengakuan tersangka, ia memang berniat menyalip,” lanjut Edy.

Penyidik juga mengungkap faktor kelelahan pengemudi akibat aktivitas padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya upaya pengaburan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang semula F 1206 diketahui diganti menjadi B 1442 NAC saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik.

“Tanpa sepengetahuan petugas, pelat nomor diganti oleh seseorang,” kata Edy.
Pelaku penggantian pelat telah diamankan dan diperiksa. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam kendaraan dan masih mendalami peruntukannya.

Dalam perkara ini, CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tangerang – Peristiwa penyegelan tempat ibadah kembali menjadi sorotan setelah jemaat Gereja POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tidak dapat melanjutkan ibadah Jumat Agung pada 3 April 2026. Ibadah yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari suci umat Kristen tersebut terhenti menyusul tindakan penyegelan yang melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian ini […]

  • Trump Ubah Nama Selat Hormuz Jadi “Strait of America”, Picu Polemik Global

    Trump Ubah Nama Selat Hormuz Jadi “Strait of America”, Picu Polemik Global

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan oleh Donald Trump melalui akun media sosialnya, Truth Social. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan peta kawasan Teluk dengan perubahan mencolok, yakni mengganti nama Selat Hormuz menjadi “Strait of America”. Usulan tersebut segera memicu perdebatan luas di media sosial dan mendapat beragam respons dari publik internasional. Selat Hormuz sendiri merupakan […]

  • Dampak Perang AS-Israel vs Iran Terhadap Indonesia! 

    Dampak Perang AS-Israel vs Iran Terhadap Indonesia! 

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    MENAHAN TEKANAN STRUKTURAL DOMESTIK dan GLOBAL MAKIN DALAM Ichsanuddin Noorsy JAKARTA – Dunia kembali tersentak. Malam Ahad yang biasanya merupakan waktu bersama keluarga dan orang tercinta, berubah menjadi cemas bahkan ketakutan. Itu karena serangan besar AS-Israel terhadap 24 provinsi di Iran bukan hanya mematikan Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran. Pemimpin Garda Revolusi Iran juga mati. […]

  • Ratu Silver Bali Lengser

    Ratu Silver Bali Lengser

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kondisi Pandemi covid-19 ini memukul banyak industri di Bali terutama seni perhiasan Silver. Toko Ratu Silver atau yang sekarang Cintamani Silver yang beralamat di Jalan Raya Legian No.373, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan surat yang berkop bernomor W24.U1/5205/HT.02/12/2020, dari pengadilan negeri Denpasar, bahwa toko tersebut melalui Putu Adi Yuliartha, SH memohonkan eksekusi […]

  • Evakuasi Dramatis di Yahukimo, TNI Selamatkan Puluhan Guru dan Nakes Usai Serangan OPM

    Evakuasi Dramatis di Yahukimo, TNI Selamatkan Puluhan Guru dan Nakes Usai Serangan OPM

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Yahukimo – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bergerak cepat mengevakuasi puluhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan, menyusul serangan brutal yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM), Minggu (23/3/2025). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI berkomitmen melindungi masyarakat sipil, khususnya tenaga pengajar dan tenaga kesehatan […]

  • Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut: Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

    Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut: Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 7Komentar

    TTU – Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus bergulir. Polres Timor Tengah Utara (TTU), melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), secara resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus ini pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pra-rekonstruksi dilaksanakan di halaman Unit Reskrim Polres TTU, dihadiri oleh korban, terduga […]

expand_less