Breaking News
light_mode

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang berdampak langsung pada citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara audit dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Kasus Hogi Minaya Picu Kecaman Publik
Kasus yang menjadi pemicu utama penonaktifan Kombes Edy adalah penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia. Penetapan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy di hadapan anggota dewan.

Edy mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, meski menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan dalih kepastian hukum.

Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sebelum polemik kasus Hogi Minaya mencuat, Kombes Edy Setyanto juga menangani perkara besar lain yang menyita perhatian publik, yakni kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polresta Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), Edy memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik. Karena kurang konsentrasi, benturan tidak dapat dihindari,” ujar Edy.

Polisi menetapkan CCP sebagai tersangka berdasarkan tiga temuan utama: melaju di lajur kanan pada marka yang membatasi manuver, tidak adanya upaya peringatan atau penghindaran, serta tidak ditemukan pengereman sebelum benturan.

“Pengereman dilakukan setelah benturan. Dari pengakuan tersangka, ia memang berniat menyalip,” lanjut Edy.

Penyidik juga mengungkap faktor kelelahan pengemudi akibat aktivitas padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya upaya pengaburan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang semula F 1206 diketahui diganti menjadi B 1442 NAC saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik.

“Tanpa sepengetahuan petugas, pelat nomor diganti oleh seseorang,” kata Edy.
Pelaku penggantian pelat telah diamankan dan diperiksa. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam kendaraan dan masih mendalami peruntukannya.

Dalam perkara ini, CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar – Wacana penghentian praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengingatkan bahwa penggandaan dokumen identitas tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital […]

  • Koster Gandeng KSAD dan Investor, PSEL Pesanggaran Dipacu Jadi Solusi Krisis Sampah Bali

    Koster Gandeng KSAD dan Investor, PSEL Pesanggaran Dipacu Jadi Solusi Krisis Sampah Bali

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mulai mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pesanggaran, Denpasar Selatan. Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak, turun langsung meninjau lokasi pembangunan proyek strategis tersebut. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan pembangunan sekaligus mempercepat tahapan realisasi proyek […]

  • Bulog Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Direktur Keuangan Tinjau Penyaluran di Desa Tangguwisia

    Bulog Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Direktur Keuangan Tinjau Penyaluran di Desa Tangguwisia

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BULELENG – Direktur Keuangan Perum BULOG, Hendra Susanto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perbekel Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (21/5/2026), guna memantau langsung penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi Februari–Maret 2026. Dalam kunjungan tersebut, Hendra didampingi Pemimpin Wilayah Perum BULOG beserta jajaran. Monitoring dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan […]

  • Bunga Telang, “Blue Matcha” Alami yang Memikat Mata dan Menyehatkan

    Bunga Telang, “Blue Matcha” Alami yang Memikat Mata dan Menyehatkan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – “Blue matcha” adalah bubuk berwarna biru cerah yang berasal dari bunga butterfly pea atau bunga telang, tanaman tropis yang sudah lama dikenal di Indonesia. Meski namanya mengandung kata matcha, bahan ini sama sekali tidak berasal dari daun teh hijau. Blue matcha dibuat dari bunga telang yang dikeringkan dan dihaluskan, sehingga hampir tidak mengandung […]

  • Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Jejak perubahan di kawasan mangrove Sidakarya, Bali Selatan, kini tak lagi samar. Dari citra satelit hingga dokumen resmi pemerintah, rangkaian fakta menunjukkan adanya aktivitas yang berdampak langsung pada vegetasi pesisir. Namun di tengah temuan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau DPRD Bali (Pansus TRAP) justru belum terlihat membahasnya secara terbuka, memunculkan […]

  • Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG — Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini menjadi salah satu pelopor penerapan sistem All Indonesia, inovasi layanan digital terintegrasi yang digagas Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penumpang internasional saat melalui proses pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, dan karantina. Dalam keterangan resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (10/10/2025), penerapan sistem tersebut sejalan […]

expand_less