Breaking News
light_mode

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang berdampak langsung pada citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara audit dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Kasus Hogi Minaya Picu Kecaman Publik
Kasus yang menjadi pemicu utama penonaktifan Kombes Edy adalah penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia. Penetapan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy di hadapan anggota dewan.

Edy mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, meski menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan dalih kepastian hukum.

Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sebelum polemik kasus Hogi Minaya mencuat, Kombes Edy Setyanto juga menangani perkara besar lain yang menyita perhatian publik, yakni kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polresta Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), Edy memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik. Karena kurang konsentrasi, benturan tidak dapat dihindari,” ujar Edy.

Polisi menetapkan CCP sebagai tersangka berdasarkan tiga temuan utama: melaju di lajur kanan pada marka yang membatasi manuver, tidak adanya upaya peringatan atau penghindaran, serta tidak ditemukan pengereman sebelum benturan.

“Pengereman dilakukan setelah benturan. Dari pengakuan tersangka, ia memang berniat menyalip,” lanjut Edy.

Penyidik juga mengungkap faktor kelelahan pengemudi akibat aktivitas padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya upaya pengaburan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang semula F 1206 diketahui diganti menjadi B 1442 NAC saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik.

“Tanpa sepengetahuan petugas, pelat nomor diganti oleh seseorang,” kata Edy.
Pelaku penggantian pelat telah diamankan dan diperiksa. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam kendaraan dan masih mendalami peruntukannya.

Dalam perkara ini, CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

    Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimutasinya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dinamika hukum kembali bergulir. Kali ini, sorotan tertuju pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat […]

  • Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menutup secara total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai Agustus 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis dalam membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai sudah tidak lagi memadai. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali usai mengikuti pengarahan Gubernur Bali kepada jajaran […]

  • AS Kembangkan Senjata AI Anti-Drone, Mampu Lumpuhkan 50 Drone Tanpa Tembakan

    AS Kembangkan Senjata AI Anti-Drone, Mampu Lumpuhkan 50 Drone Tanpa Tembakan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    WASHINGTON – Amerika Serikat dikabarkan tengah mengembangkan teknologi senjata berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu melumpuhkan hingga 50 drone musuh sekaligus tanpa perlu menggunakan peluru maupun rudal. Teknologi pertahanan modern tersebut memanfaatkan gelombang elektromagnetik dan sistem gangguan elektronik untuk mengambil alih atau menonaktifkan kendali drone lawan secara massal. Pengembangan sistem anti-drone itu dilakukan sebagai […]

  • Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah laju pembangunan dan modernisasi kota-kota di Indonesia, keberadaan pohon asam Jawa masih mudah ditemukan berjajar di tepi jalan. Pohon yang memiliki tajuk lebar dan rindang ini ternyata menyimpan sejarah panjang yang berakar sejak masa kolonial Belanda. Berabad-abad lalu, ketika transportasi utama masih mengandalkan kereta kuda dan jalan-jalan berbatu, pemerintah kolonial Belanda […]

  • Teba Modern Disorot! Solusi Instan yang Berpotensi Jadi Bom Pencemaran Air Tanah

    Teba Modern Disorot! Solusi Instan yang Berpotensi Jadi Bom Pencemaran Air Tanah

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR — Program pengelolaan sampah berbasis “teba modern” yang belakangan didorong pemerintah menuai kontroversi dari masyarakat dan akademisi. Skema ini dinilai bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga berpotensi memicu pencemaran lingkungan secara masif jika diterapkan tanpa edukasi dan standar teknis yang jelas. Sebelumnya, pemerintah melalui program DSDP (Denpasar Sewerage Development Project) berupaya mengintegrasikan pengolahan […]

  • Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 1Komentar

    ROTE NDAO, 14 September 2025 — Warga Dusun Fau, Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, sempat dibuat cemas setelah tiga anggota kelompok penyelam tradisional “Gacor Laut” dilaporkan menghilang di perairan Pulau Meting Loku, tepat di belakang Pangkalan Angkatan Laut Deranitan. Kekhawatiran muncul lantaran hingga beberapa jam mereka tidak kunjung kembali ke daratan, sementara kondisi […]

expand_less