Breaking News
light_mode

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang berdampak langsung pada citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara audit dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Kasus Hogi Minaya Picu Kecaman Publik
Kasus yang menjadi pemicu utama penonaktifan Kombes Edy adalah penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia. Penetapan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy di hadapan anggota dewan.

Edy mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, meski menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan dalih kepastian hukum.

Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sebelum polemik kasus Hogi Minaya mencuat, Kombes Edy Setyanto juga menangani perkara besar lain yang menyita perhatian publik, yakni kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polresta Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), Edy memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik. Karena kurang konsentrasi, benturan tidak dapat dihindari,” ujar Edy.

Polisi menetapkan CCP sebagai tersangka berdasarkan tiga temuan utama: melaju di lajur kanan pada marka yang membatasi manuver, tidak adanya upaya peringatan atau penghindaran, serta tidak ditemukan pengereman sebelum benturan.

“Pengereman dilakukan setelah benturan. Dari pengakuan tersangka, ia memang berniat menyalip,” lanjut Edy.

Penyidik juga mengungkap faktor kelelahan pengemudi akibat aktivitas padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya upaya pengaburan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang semula F 1206 diketahui diganti menjadi B 1442 NAC saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik.

“Tanpa sepengetahuan petugas, pelat nomor diganti oleh seseorang,” kata Edy.
Pelaku penggantian pelat telah diamankan dan diperiksa. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam kendaraan dan masih mendalami peruntukannya.

Dalam perkara ini, CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidik Kasus Pungutan Wisatawan Asing, Picu Gerak Kejakgung Panggil Pejabat Daerah

    Bidik Kasus Pungutan Wisatawan Asing, Picu Gerak Kejakgung Panggil Pejabat Daerah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    JAKARTA – Polemik pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali mulai memanas. Laporan yang diajukan Senator DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diunggah melalui media sosial pribadinya, kini berbuntut langkah awal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disebut mulai meminta data dan klarifikasi dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi […]

  • Mobil Terjun ke Jurang 100 Meter di Karangasem, Satu Orang Tewas di Tempat

    Mobil Terjun ke Jurang 100 Meter di Karangasem, Satu Orang Tewas di Tempat

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Karangasem – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Banjar Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Minggu (22/3) sekitar pukul 17.00 Wita. Sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi DK 1437 ACB dilaporkan terjun ke jurang sedalam kurang lebih 100 meter setelah diduga kehilangan kendali. Akibat kejadian tersebut, pengemudi kendaraan meninggal dunia di […]

  • Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut. Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari […]

  • Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya memvonis mati Kopda Bazarsah, tetapi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa […]

  • Reaktivasi Alcatraz Disorot, Usulan Anggaran Rp2,4 Triliun Tuai Perdebatan di AS

    Reaktivasi Alcatraz Disorot, Usulan Anggaran Rp2,4 Triliun Tuai Perdebatan di AS

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    WASHINGTON D.C. — Rencana menghidupkan kembali penjara legendaris Alcatraz Island sebagai fasilitas maksimum keamanan memicu pro dan kontra di Amerika Serikat. Wacana ini mencuat setelah Donald Trump mengusulkan alokasi anggaran sebesar 152 juta dolar AS (sekitar Rp2,4 triliun) dalam rancangan anggaran tahun 2027. Dana tersebut disebut sebagai tahap awal dari proyek besar untuk mengembalikan fungsi […]

  • Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tangerang – Peristiwa penyegelan tempat ibadah kembali menjadi sorotan setelah jemaat Gereja POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tidak dapat melanjutkan ibadah Jumat Agung pada 3 April 2026. Ibadah yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari suci umat Kristen tersebut terhenti menyusul tindakan penyegelan yang melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian ini […]

expand_less