Breaking News
light_mode

Sidang Perdana Gugatan Sengketa Batu Ampar, Kuasa Hukum Sebut Tak Ikut Tergugat di PTUN Terdahulu

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Sidang Mediasi yang kandas membuat kedua belah pihak harus mulai masuk persidangan. Sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang menghebohkan banyak pihak bergulir di persidangan PN Singaraja, Selasa 4 Agustus 2026.

Polres Buleleng diwajibkan untuk tahan diri, lantaran Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil, yang artinya sengketa hukum perdata yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara pidana dapat dilanjutkan.

Perkara Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., pihak hakim mengharapkan bila tidak ada perdamaian global (menyeluruh) baiknya poin per poin ada sisi berdamainya atau memilih jalan penyelesaian melalui kesepakatan dan kesepahaman.

Hakim juga menyarankan untuk menggabung 7 tergugat untuk poin-poin yang sama dijadikan satu kesepakatan, agar tidak terlalu banyak berulang dan memerlukan waktu panjang dalam memeriksa berkas perkara.

“Saya paham, perjuangan kalian sudah lama sekali, coba ditawarkan opsi – opsi lain yang dapat menjadi kesepakatan bersama agar tidak berlarut – larut dalam gugat menggugat, ” Ujar Hakim Ketua.

Menemui Kuasa Hukum tergugat V (5) Gede Astawa SH., menerangkan bahwa setuju dengan Hakim Ketua soal bersama – sama memberikan jawaban.

“Bila ingin kami fasilitasi ya terserah mereka sebagai tergugat, agar bisa lebih mudah atau memiliki kuasa hukum sendiri ya silahkan, “jawabnya singkat.

Berlanjut ke Gede Indria SH dan Ketut Suartana (Jack) SH., selaku penggugat awak media menanyakan yang juga mirip dengan pertanyaan dari masyarakat luas.

Mengapa Pemkab Buleleng sangat ngotot sekali untuk menggugat 6 pihak ini, padahal sudah melalui jalan terjal dan lama mendapatkan 2 keputusan inkrah.

“Kami ingin mencari kepastian hukum dari kasus ini, siapa sih yang sesungguhnya berhak, ” Tegas Indria.

lanjutnya bila kita melihat lebih jauh amar putusan, ia menyangsikan bahwa Pemda Buleleng dihukum untuk menyerahkan tanah.

“Jadi sama sekali tidak ada, tidak bisa dilaksanakan. Apalagi dalam putusan inkrah 59 tahun 2010, dalam gugatan itu sama sekali tidak menggugat media, ” Ucapnya selesai sidang.

Apalagi mereka pada gugatan mereka di PTUN, mereka sudah paham Emkab Buleleng punya sertifikat.

“Bila ingin mendapatkan tanah tersebut, tentu dengan cara menggugat PT Bali Coral Park, bukan mohon ke Pemkab (Buleleng) yang telah memiliki Sertifikat, apalagi PT tersebut hanya penyewa, ” Sebutnya.

” Dalam perkara dahulu pemkab tidak digugat yang dihukum untuk menyerahkan PT Coral, ini namanya gugatan rekayasa, ” Sambungnya.

Jika Pemkab menang, nanti akan dilakukan PK (peninjauan Kembali) terhadap Putusan PTUN, karena dasar hukum gugatan di PTUN menggunakan putusan pengadilan singaraja No. 59 th 2010 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor -Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah Bali! Komang Takuaki Banuartha: “Jangan Jadikan Masyarakat Korban Kepanikan Kebijakan”

    Sampah Bali! Komang Takuaki Banuartha: “Jangan Jadikan Masyarakat Korban Kepanikan Kebijakan”

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    GIANYAR — Persoalan sampah di Bali kembali menjadi sorotan. Politisi Bali, Komang Takuaki Banuartha, menilai penanganan sampah di Pulau Dewata saat ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan bahkan bisa menjadi “bom waktu” yang seharusnya telah diantisipasi sejak satu dekade lalu. Menurutnya, larangan sistem open dumping yang sudah diberlakukan sejak tahun 2008 seharusnya menjadi momentum […]

  • Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Diduga Rekayasa Mitra dan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis

    Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Diduga Rekayasa Mitra dan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan […]

  • Garda Media Group Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir Denpasar

    Garda Media Group Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir Denpasar

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Wilayah yang Belum Terjamah Bantuan Pemerintah Kini Dapat Perhatian DENPASAR – Banjir besar yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir meninggalkan luka mendalam bagi warga. Tidak hanya merendam rumah dan fasilitas umum, bencana ini juga memutus akses jalan, membuat banyak keluarga kesulitan memperoleh kebutuhan dasar. Ironisnya, hingga kini masih ada sejumlah […]

  • Ajik ARUN Bali Sorot Pemkot Legalkan Izin Bangunan Gallery Kohinoor Walau Langgar Sempadan Sungai

    Ajik ARUN Bali Sorot Pemkot Legalkan Izin Bangunan Gallery Kohinoor Walau Langgar Sempadan Sungai

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Polemik bangunan Gallery Kohinoor yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, meminta Pemerintah Kota Denpasar bersikap tegas dan tidak menjadikan izin bangunan sebagai alasan untuk melegitimasi dugaan pelanggaran aturan tata ruang. Dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (12/6/2026), Agung Aryawan menilai penegakan […]

  • Liburan Hemat di Jimbaran, FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Paket Menginap 4 Hari Mulai Rp2,7 Juta

    Liburan Hemat di Jimbaran, FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Paket Menginap 4 Hari Mulai Rp2,7 Juta

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG, BALI – Industri pariwisata Bali kembali menggeliat dengan berbagai inovasi penawaran akomodasi. Salah satunya datang dari FOX Jimbaran Beach Bali yang menghadirkan program promo bertajuk Best Deal Moment Package, menyasar wisatawan yang ingin menikmati liburan hemat tanpa mengorbankan kenyamanan. Paket ini menawarkan pengalaman menginap selama empat hari tiga malam dengan harga mulai Rp2.770.000 nett. […]

  • Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    GIANYAR – Bali dikenal sebagai tanah yang sarat dengan kisah niskala. Di antara berbagai cerita mistis yang hidup dan dipercaya masyarakat, nama Ida Ratu Amerika menjadi salah satu yang paling menarik perhatian. Sesuhunan yang kini distanakan di Puri Ubud, Gianyar, ini diyakini memiliki perjalanan spiritual lintas negara sebelum akhirnya kembali ke tanah Bali. Ida Ratu […]

expand_less