Breaking News
light_mode

I Made Daging Ditahan 20 Hari, Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pura Dalem Balangan

  • account_circle Ray
  • calendar_month 32 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Kakanwil BPN Bali diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik menyita puluhan dokumen dan memeriksa 31 saksi serta delapan ahli.

DENPASAR – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan persoalan tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung.

Made Daging menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik membawa tersangka ke Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup serta memenuhi persyaratan penahanan.

“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka I MD (Made Daging) selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Sebelum menjalani penahanan, Made Daging terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Trijata, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sehat.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung mengenai laporan akhir penanganan kasus pertanahan.

Surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut ditandatangani I Made Daging ketika masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020.

Persoalan tersebut memiliki kaitan dengan polemik tanah Telajakan Pura Dalem Balangan. Sebelumnya, pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018. Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta penundaan penyelesaian persoalan pertanahan.

Dalam penanganannya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dan meminta dilakukan langkah penyelesaian, termasuk pengukuran serta penelitian terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dipersoalkan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.

Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus.

Namun, polisi menduga surat tersebut memuat keterangan yang tidak benar. Dugaan inilah yang kemudian menjadi objek penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 59 surat atau dokumen, dua unit laptop dan dua flashdisk. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 31 saksi serta delapan orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sebelumnya, Polda Bali telah meningkatkan status hukum I Made Daging dari saksi atau terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.

Dalam perkara ini, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 391 mengatur mengenai pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan dan dapat menimbulkan kerugian. Sementara Pasal 392 mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk surat yang berkaitan dengan keterangan mengenai hak atas tanah.

Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan memasuki tahap lanjutan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.

Polda Bali juga akan berkoordinasi dengan JPU dalam proses penanganan perkara tersebut hingga tahap selanjutnya.

Adapun dugaan pemalsuan surat dalam perkara ini masih merupakan materi penyidikan. Status I Made Daging sebagai tersangka juga belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Huawei kembali menegaskan ambisinya di pasar smartphone premium Indonesia dengan meluncurkan Pura 80 Series pada Rabu (17/9/2025). Dua model yang dihadirkan—Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra—dibekali teknologi kamera kelas atas dan desain elegan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mencari perangkat flagship berkualitas tinggi. Sebelumnya, seri ini telah diperkenalkan secara global di […]

  • Startup China Akali Larangan AS, Sewa 2.300 GPU Nvidia Blackwell Lewat Indosat

    Startup China Akali Larangan AS, Sewa 2.300 GPU Nvidia Blackwell Lewat Indosat

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2707Komentar

    DENPASAR – Larangan ekspor chip canggih buatan Amerika Serikat kembali menunjukkan celah. Sebuah startup kecerdasan buatan (AI) asal Shanghai, INF Tech, berhasil mengakses 2.300 GPU Nvidia Blackwell—hardware yang sebenarnya dibatasi untuk perusahaan China—melalui jalur yang sepenuhnya legal. Kuncinya ada pada strategi cerdik lintas negara. Alih-alih membeli langsung, INF Tech menyewa layanan komputasi awan (cloud computing) […]

  • DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Komisi II DPR RI menegur keras Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait pernyataannya mengenai sengketa lahan 16,4 hektare antara PT Hadji Kalla—perusahaan milik Jusuf Kalla—dan PT GMTD yang berafiliasi dengan Lippo Group. Dalam rapat kerja, DPR menilai pengakuan Nusron soal adanya kelalaian internal BPN tidak pantas disampaikan secara terbuka karena menyangkut wibawa negara. […]

  • Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut: Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

    Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut: Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 39Komentar

    TTU – Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus bergulir. Polres Timor Tengah Utara (TTU), melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), secara resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus ini pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pra-rekonstruksi dilaksanakan di halaman Unit Reskrim Polres TTU, dihadiri oleh korban, terduga […]

  • Empati Anak Dibentuk oleh Publikasi Positif di Media Sosial, Sembunyikan Kebaikan bentuk Kekolotan Ego Pribadi

    Empati Anak Dibentuk oleh Publikasi Positif di Media Sosial, Sembunyikan Kebaikan bentuk Kekolotan Ego Pribadi

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 91Komentar

    DENPASAR – Anak-anak tumbuh dengan meniru apa yang mereka lihat, bukan apa yang mereka dengar. Orang tua sering berharap anaknya menjadi pribadi yang baik dan penuh empati, namun ironi muncul ketika nilai itu hanya diucapkan tanpa ditunjukkan. Anak diminta tidak kasar, tetapi melihat orang tuanya membentak pelayan. Ia diingatkan untuk berempati, namun menyaksikan orang dewasa […]

  • Dari Bina Graha ke Kubutambahan, PT BIBU Panji Sakti Siapkan Langkah Teknis Pembangunan Bandara Bali Utara

    Dari Bina Graha ke Kubutambahan, PT BIBU Panji Sakti Siapkan Langkah Teknis Pembangunan Bandara Bali Utara

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    JAKARTA – Rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara kembali memasuki pembahasan. PT BIBU Panji Sakti menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proyek tersebut ke tahap pembangunan apabila pemerintah telah menetapkan keputusan dan Presiden Prabowo Subianto menyatakan dimulainya pembangunan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, seusai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan […]

expand_less