Breaking News
light_mode

Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut: Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

  • account_circle Deda Henukh
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TTU – Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus bergulir. Polres Timor Tengah Utara (TTU), melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), secara resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus ini pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Pra-rekonstruksi dilaksanakan di halaman Unit Reskrim Polres TTU, dihadiri oleh korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Dalam kegiatan tersebut, baik korban maupun pelaku tetap pada keterangan masing-masing, sementara para saksi menegaskan komitmen mereka untuk mendukung proses hukum berdasarkan kesaksian yang telah diberikan.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memverifikasi keterangan semua pihak sebelum pelaksanaan rekonstruksi penuh di lokasi kejadian.

 

Latar Belakang Kasus

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, insiden dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Felix Nopala, korban dalam kasus ini, menyatakan bahwa dirinya diserang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan dari Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi. Tak lama setelah kejadian, Donatus Nesi bersama beberapa orang lainnya disebut turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat serangan tersebut, Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung. Insiden ini diduga bermula dari upaya investigasi yang dilakukan oleh jurnalis Hendrik, rekan Felix, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Letmafo.

 

Proses Hukum Berjalan

Laporan atas insiden ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Visum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bukti awal dalam proses penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, dengan tujuan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Ancaman Hukuman

Apabila terbukti bersalah, oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, beserta para pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

 

Kecaman Terhadap Kekerasan pada Jurnalis

Kasus ini kembali mencoreng citra demokrasi dan kebebasan pers di daerah. Berbagai organisasi pers, baik lokal maupun nasional, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.

Tim redaksi ViralNTT.com menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan tidak dapat dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik di lapangan.

Reporter : Deda Henukh

Deda Henukh

Penulis

Gagal adalah Jalan Sukses

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ADWITI Resmi Berdiri, Siap Bangun Standarisasi Layanan Dharma Wisata dan Tirta Yatra

    ADWITI Resmi Berdiri, Siap Bangun Standarisasi Layanan Dharma Wisata dan Tirta Yatra

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Pengukuhan Asosiasi Dharma Wisata dan Tirta Yatra Indonesia (ADWITI) telah resmi dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali di Jl.Letjen S Parman, Renon, Selasa (2/6). Pengukuhan ini pimpin langsung oleh Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedekarna MWS III, SE, M.Si yang akrab disapa AWK, yang juga sebagai […]

  • Deadlock Rekomendasi BTID, Pansus TRAP Diminta Konsisten dan Libatkan Masyarakat Lokal

    Deadlock Rekomendasi BTID, Pansus TRAP Diminta Konsisten dan Libatkan Masyarakat Lokal

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik terkait rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura-Kura Bali masih menemui jalan buntu. Rekomendasi yang sedianya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (18/5), ditunda karena adanya perbedaan pandangan internal. Tokoh masyarakat Dr. I Nyoman […]

  • Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BULELENG – Batu Pulaki Banyupoh, batu alam khas Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, selangkah lagi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika resmi terdaftar, penggunaan nama “Batu Pulaki Banyupoh” tidak bisa lagi dilakukan sembarangan oleh pihak di luar wilayah asalnya. Perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 […]

  • Investasi Ilusi di Pulau Dewata! 15 WNA Laporkan Mr. Terimakasih, Kerugian Capai Puluhan Miliar

    Investasi Ilusi di Pulau Dewata! 15 WNA Laporkan Mr. Terimakasih, Kerugian Capai Puluhan Miliar

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Kasus dugaan investasi properti fiktif yang menyeret nama influencer asal Rusia, Sergey Domogatsky atau yang dikenal dengan sebutan Mr. Terimakasih, terus bergulir dan semakin luas. Kepolisian Daerah Bali kini memastikan total ada 15 warga negara asing (WNA) yang resmi mengajukan laporan dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh […]

  • PT BIBU Gandeng PT Mobil Anak Bangsa, Siapkan Armada Kendaraan Listrik untuk Bandara Internasional Bali Utara

    PT BIBU Gandeng PT Mobil Anak Bangsa, Siapkan Armada Kendaraan Listrik untuk Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    Buleleng, Bali – Proyek ambisius Bandara Internasional Bali Utara kian menunjukkan keseriusannya. PT BIBU Panji Sakti (PT BIBU) resmi menggandeng PT Mobil Anak Bangsa (PT MAB), produsen kendaraan listrik nasional, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengadaan armada kendaraan listrik untuk mendukung operasional bandara masa depan di Bali Utara. Kolaborasi strategis ini menjadi sinyal kuat […]

  • Berani Jalani Watangan Matah, Selegram Intan Casrina Tuai Salut di Prosesi Sakral Calonarang Pura Samuan Tiga

    Berani Jalani Watangan Matah, Selegram Intan Casrina Tuai Salut di Prosesi Sakral Calonarang Pura Samuan Tiga

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Sosok selegram Bali, Intan Casrina, menjadi perhatian publik usai tampil dalam prosesi sakral Calonarang di Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar. Dalam rangkaian upacara tersebut, Intan diketahui ngayah sebagai Watangan Matah, sebuah ritual spiritual yang sarat makna dan tidak dijalani sembarang orang. Momen itu viral di media sosial setelah video dan dokumentasi prosesi beredar […]

expand_less