28 Pegiat Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka Hoaks
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan jaringan penyebaran informasi palsu melalui berbagai platform media sosial.
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 28 pegiat media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong atau hoaks selama dua bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kondusivitas ruang digital di tengah maraknya peredaran informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku diduga menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyebarluaskan konten bermuatan hoaks.
“Sebanyak 28 orang telah diamankan dalam penanganan perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iman Imanuddin.
Kesepuluh tersangka tersebut masing-masing berinisial,
1. Tersangka berinisial SDA
SDA ditangkap pada 23 Mei berkaitan dengan penyebaran hoax polisi negara asing ikut masuk ke Indonesia mengamankan demonstrasi 21-22 Mei.
“Bahkan itu kontennya ikut melakukan penembakan ke masyarakat, saat ini tersangka sudah ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
2. Tersangka berinisial ASR
ASR ditangkap pada tanggal 26 Mei terkait hoax persekusi aparat kepolisian terhadap seorang habaib.
3. Tersangka berinisial MNA
MNA ditangkap 28 Mei terkait konten tentang Pemilu curang. Yang bersangkutan juga menyebarkan video persekusi aparat di depan masjid Tanah Abang.
“Akan kami sampaikan beberapa capture dari akun-akun yang menyebarkan hoax,” ujar MNA.
4. Tersangka berinisial HU
Kasus tersangka HU ditangani di Direktorat Siber Bareskrim pada 26 Mei karena menyebarkan konten bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan secara individu, kelompok atau SARA
“Di captionnya Brimob sweeping ke areal masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia sudah di fixing?” kata Dedi.
5. Tersangka berinisial RR
RR ditangkap pada 27 Mei karena memposting konten pengancaman akan membunuh tokoh nasional lewat akun Facebook.
6. Tersangka berinisial M
Tersangka ini ditangkap Ditkrimsus Polda Jateng terkait informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan SARA.
7. Tersangka berinisial MS
MS ditangkap Polda Sulsel pada 27 Mei karena menyebarkan konten yang diviralkan yakni foto tokoh nasional yang digantung.
“Dengan caption mudah-mudahan manusia biadab ini mati dan lain sebagainya,” kata Dedi.
8. Tersangka DS
DS diamankan di Polsek Jabar 27 Mei konten yang disebarkan merupakan berita bohong terkait meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya.
9. Tersangka berinisial MA
Tersangka ini ditangkap di Sorong, Papua pada 27 M ei karena menyebarkan video foto pengancaman terhadap tokoh nasional.
“Narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional,” sebut Dedi.
10. Tersangka H
Diamankan pada 28 mei oleh tim Ditsiber Bareskrim karena menyebarkan konten ancaman terhadap tokoh nasional.
“Yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian,” katanya
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan atau jaringan yang lebih luas dalam penyebaran informasi palsu tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan terhadap penyebaran hoaks akan terus dilakukan untuk mencegah informasi palsu berkembang luas dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Iman.
Masyarakat Diminta Tak Mudah Sebarkan Informasi
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Setiap konten perlu diperiksa kebenaran dan sumbernya sebelum diteruskan kepada orang lain.
Imbauan tersebut dinilai penting karena penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memperbesar dampak disinformasi dan memicu keresahan publik.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak ikut menyebarkan konten yang belum dipastikan kebenarannya.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan jaringan penyebaran informasi palsu melalui berbagai platform media sosial.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar