Mahasiswa Asal Papua Diduga Curi NMAX Saat Korban Yoga di Renon, Polisi Bergerak Cepat
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Diamankan: Polisi mengamankan mahasiswa asal Papua, Mika Siep, 20, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga dicuri dari kawasan Renon, Denpasar Timur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang perempuan raib saat ditinggal pemiliknya mengikuti latihan yoga di kawasan Lapangan Renon, Denpasar Timur. Kendaraan yang disebut bernilai sekitar Rp35 juta itu diduga dicuri setelah pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Renon, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Senin (31/8). Polisi kemudian mengungkap kasus itu dan mengamankan seorang mahasiswa berinisial MS (20), asal Jayawijaya, Papua.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, korban Ni Wayan Lilik Anggreni (51) tiba di kawasan Renon sekitar pukul 08.30 Wita untuk mengikuti latihan yoga.
Korban memarkir Yamaha NMAX warna hitam-cokelat bernomor polisi DK 3651 AES di lokasi parkir. Namun, kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi stang tidak terkunci.
Situasi itu kemudian diduga dimanfaatkan MS. Seorang tukang parkir sempat melihat seseorang membawa sepeda motor tersebut dengan cara menuntunnya ke arah selatan menuju lampu merah.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian diketahui warga sekitar. Ketika korban selesai mengikuti latihan yoga dan kembali ke lokasi parkir, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban selanjutnya memastikan kendaraannya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (2/9).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku sekaligus keberadaan kendaraan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan MS beserta Yamaha NMAX DK 3651 AES yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, MS disebut mengakui mengambil sepeda motor tersebut. Ia mengaku tertarik mengambil kendaraan setelah melihat stang dalam keadaan tidak terkunci.
“Motor dituntun dari lokasi parkir hingga menjauh dari tempat kejadian,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, MS mengaku hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.
Sepeda motor yang diamankan polisi merupakan Yamaha NMAX tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi DK 3651 AES. Kendaraan tersebut tercatat atas nama I Gusti Putu Yoga Witara.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP,” pungkas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Polisi kini memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar