Empat WNA Australia Diduga Terkait, Polisi Kejar Fakta Kematian WNA Inggris di Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polresta Denpasar mendalami dugaan kekerasan terhadap WNA Inggris berinisial PID yang meninggal setelah menjalani perawatan. Empat WNA Australia yang diduga terkait telah meninggalkan Indonesia sehari setelah kejadian.
DENPASAR — Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Denpasar.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung.
Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap. Tiga hari kemudian, tepatnya 8 Agustus 2026, korban mendapat penanganan medis di RS Murni Teguh. Sehari berselang, korban kemudian dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Namun, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Anak Korban Laporkan Peristiwa ke Polisi
Setelah korban meninggal, pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Anak korban, Liam Michael Dougan, melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Kuta pada 20 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut.
Empat WNA Australia Diduga Terkait
Dari hasil pendalaman awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban oleh sejumlah WNA.
Polresta Denpasar menyebut terdapat empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Keempatnya berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempat WNA tersebut tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.

Meski demikian, kepolisian belum menetapkan kesimpulan mengenai peran maupun pertanggungjawaban pidana keempat orang tersebut.
Penyidik masih mendalami keberadaan masing-masing orang saat kejadian, peran mereka dalam peristiwa, hubungan satu sama lain, serta aktivitas sebelum dan setelah dugaan penganiayaan.
CCTV dan Keterangan Saksi Jadi Bahan Pendalaman
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri rekaman CCTV dan video yang berkaitan dengan kejadian.
Bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian kejadian sekaligus mengetahui dugaan peran masing-masing pihak.
Polisi Dalami Penyebab Kematian
Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyebab kematian korban masih dalam proses pendalaman. Polisi juga belum menyimpulkan hubungan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.
Untuk memastikan penyebab kematian, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik serta pihak rumah sakit. Polisi juga merencanakan proses autopsi terhadap jenazah guna memperoleh hasil pemeriksaan medis yang dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Polresta Koordinasi dengan Inggris dan Imigrasi
Dalam perkembangan penanganan perkara, Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat/Kedutaan Besar Inggris terkait meninggalnya warga negara Inggris tersebut.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan RS BIMC untuk memperoleh informasi mengenai kondisi korban, penanganan medis, waktu korban dinyatakan meninggal dunia, serta dokumen medis yang berkaitan dengan korban.
Selain itu, kepolisian melakukan koordinasi mengenai keberadaan jenazah di RSU Dharma Yadnya dan berupaya menghubungi keluarga korban.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendalami informasi keimigrasian yang berkaitan dengan para WNA yang diduga terkait.
Polresta Denpasar menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Seluruh keterangan saksi, rekaman CCTV, video, dokumen medis, serta hasil pemeriksaan forensik akan dianalisis secara menyeluruh sebelum kepolisian menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Kapolresta Denpasar.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar