Breaking News
light_mode

Digunduli Saat Mengais Rezeki, Penertiban Satpol PP Denpasar Dinilai Kebablasan

  • account_circle Ray
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Digunduli Saat Mengais Rezeki, Penertiban Satpol PP Denpasar Dinilai Kebablasan Marsel Pirmansyah, pemuda 18 tahun yang berjualan kerupuk di Tohpati, mengaku digunduli setelah terjaring operasi SABERGEP. Satpol PP Denpasar membantah adanya penjemuran dan menyebut kegiatan tersebut sebagai olahraga bersama.

DENPASAR – Kejamnya Kawasan Metropolitan Sarbagita (mencakup Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan) terutama Kota Denpasar terhadap kehidupan masyarakat kaum marginal, lagi dipertontonkan.

Salah satunya Marsel Pirmansyah (18) yang terjaring penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada saat dirinya mengais rejeki sambilan berjualan kerupuk di seputaran wilayah lampu merah Tohpati yang menurut keterangan diketahui kerja utamanya adalah penjaga anak.

Secara umum di tingkat provinsi, larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Aturan ini kemudian dipertegas oleh regulasi di tingkat kabupaten/kota, seperti Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta peraturan zonasi PKL lainnya

Menurut keterangan Satpol PP Kota Denpasar Nengah Merta (bagian penertiban) anak tersebut telah 4 kali terjaring program operasi penertiban SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) salah satunya yang aktif dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Marsel Pirmansyah mendapat sorotan lantaran proses 2 hari penahanan di sel sementara milik Satpol PP Kota Denpasar mendapat perlakuan efek jera dengan kepala digunduli serta dijemur walaupun itu dibantah oleh pihak Satpol PP Kota Denpasar.

“Tidak ada penjemuran tetapi mengajak olahraga bersama, ” Ungkapnya.

Perlu diketahui Satpol PP Kota Denpasar menggunduli anak remaja atau pelajar secara paksa adalah tindakan yang salah dan melanggar aturan. Meskipun tujuannya adalah melakukan penertiban, tindakan mencukur habis rambut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan justru melanggar hak anak, berdasarkan diskusi kasus dengan salah satu anggota Garda Law Office.

Itu termasuk Melanggar Hak Anak dan Regulasi Pemerintah, karena Pemerintah Indonesia secara tegas melarang tindakan penggundulan terhadap anak. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, aparat penegak hukum maupun petugas penertiban dilarang melakukan tindakan yang merendahkan martabat anak, termasuk melarang menggunduli rambut anak yang sedang berhadapan dengan hukum atau terjaring penertiban, yang seharusnya menggunakan pendekatan yang persuasif, pembinaan, dan edukatif.

Sanksi fisik berupa penggundulan dianggap sebagai bentuk hukuman yang tidak mendidik dan tidak menyelesaikan akar masalah kenakalan remaja apalagi hanya ingin mencari sesuap nasi di kerasnya hidup Metropolitan Denpasar.

Dalam mengeksekusi penertiban, tindakan yang diambil juga tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang benar adalah mengamankan mereka secara humanis, memanggil orang tua atau pihak sekolah, serta menyerahkannya ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut, bukan memberikan hukuman fisik sepihak.

Menghubungi Ni Luh Gede Yastini selaku ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyebutkan usia 18 tahun bukan kategori anak lagi.

“Sudah 18 lebih 6 bulan itu mas. Jadi bukan Kategori anak lagi yang bersangkutan karena dari tanggal lahirnya 9 Maret 2008, kami menangani yang usianya belum 18 tahun, ” Ungkapnya, Jumat 2 Oktober 2026.

Atas pengakuan Marsel sendiri, pihaknya diminta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam surat tersebut, Marsel menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang disebut berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Habis ini saya jera. Mau cari pekerjaan lain saja apabila mendapatkan kesempatan baru, “ujar Marsel.

Menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, SS., M.Hum., menyebutkan belum mendapatkan laporan dari pihak Satpol PP Kota Denpasar.

“Bila ada laporan kita wajib tindaklanjuti, ” Pungkasnya melalui sambungan aplikasi elektronik.

Menghubungi Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., melalui pesan aplikasi elektronik tidak mendapatkan respon, melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respon sampai berita ini turun.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Finlandia kembali menunjukkan komitmennya terhadap inovasi ramah lingkungan dengan mengolah minyak goreng bekas menjadi diesel terbarukan. Limbah minyak dari rumah tangga, restoran, dan industri makanan dikumpulkan secara terorganisir untuk kemudian diproses menjadi bahan bakar alternatif bagi kendaraan bermotor. Program ini dirancang untuk menjawab dua persoalan sekaligus, yakni pengelolaan sampah dan kebutuhan energi. Minyak […]

  • Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Di tengah berbagai wacana spiritual tentang kutukan terhadap perusak alam Bali, terselip satu kenyataan yang lebih gelap dan nyaris tak tersentuh yakni kehancuran moral dan keadilan dalam sistem pendidikan. Pengamat sosial-politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, melontarkan kritik pedas terhadap kondisi pendidikan saat ini yang dinilai telah menyimpang jauh dari nilai-nilai keadilan […]

  • Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Rapat koordinasi dan evaluasi akhir tahun Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Bali mengevaluasi kinerja satu tahun yang lalu. Dalam visi dan misi -nya ARUN Bali telah ditegaskan oleh ketua umum ARUN Pusat Bob Hasan, yang juga seorang Politikus Partai Gerindra sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2024-2029, yakni memberikan […]

  • MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat

    MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Dua pedoman menjadi acuan pengelolaan Pura Punduk Dawa dan Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan guna mewujudkan tata kelola parhyangan yang modern, profesional, dan berlandaskan Dharma. DENPASAR – Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dengan mengesahkan dua pedoman tata kelola dan tata laksana pura sebagai dasar […]

  • Fakta Reproduksi Paus Biru, 1.800 Liter Sperma untuk Peluang Hidup di Lautan

    Fakta Reproduksi Paus Biru, 1.800 Liter Sperma untuk Peluang Hidup di Lautan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Paus biru dikenal sebagai hewan terbesar di muka bumi. Namun, keunikannya tidak hanya pada ukuran tubuh yang bisa mencapai lebih dari 30 meter. Dalam urusan reproduksi, paus biru jantan mampu menghasilkan hingga 1.800 liter sperma dalam sekali ejakulasi, meski yang benar-benar dibutuhkan untuk membuahi betina hanya sekitar 200 liter. Fenomena ini bukanlah sebuah […]

  • Penutupan Konsulat AS di Medan Jadi Sinyal Strategis Geopolitik Baru bagi Indonesia

    Penutupan Konsulat AS di Medan Jadi Sinyal Strategis Geopolitik Baru bagi Indonesia

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Sumber berita: Nasional.Kompas.com, Dikutip dari,  Penulis : Sudiyatmiko Aribowo, Editor : Sandro Gatra,  Editor 2 : Ray AS Tutup Konsulat Medan, Sinyal Strategis untuk Indonesia? Peneliti: Efisiensi Anggaran Bisa Berujung pada Biaya Strategis JAKARTA – Rencana penutupan Konsulat Amerika Serikat (AS) di Medan memunculkan perhatian di tengah dinamika geopolitik kawasan Asia Tenggara. Meski Pemerintah AS […]

expand_less