Digunduli Saat Mengais Rezeki, Penertiban Satpol PP Denpasar Dinilai Kebablasan
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Digunduli Saat Mengais Rezeki, Penertiban Satpol PP Denpasar Dinilai Kebablasan Marsel Pirmansyah, pemuda 18 tahun yang berjualan kerupuk di Tohpati, mengaku digunduli setelah terjaring operasi SABERGEP. Satpol PP Denpasar membantah adanya penjemuran dan menyebut kegiatan tersebut sebagai olahraga bersama.
DENPASAR – Kejamnya Kawasan Metropolitan Sarbagita (mencakup Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan) terutama Kota Denpasar terhadap kehidupan masyarakat kaum marginal, lagi dipertontonkan.
Salah satunya Marsel Pirmansyah (18) yang terjaring penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada saat dirinya mengais rejeki sambilan berjualan kerupuk di seputaran wilayah lampu merah Tohpati yang menurut keterangan diketahui kerja utamanya adalah penjaga anak.
Secara umum di tingkat provinsi, larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Aturan ini kemudian dipertegas oleh regulasi di tingkat kabupaten/kota, seperti Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta peraturan zonasi PKL lainnya

Menurut keterangan Satpol PP Kota Denpasar Nengah Merta (bagian penertiban) anak tersebut telah 4 kali terjaring program operasi penertiban SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) salah satunya yang aktif dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Marsel Pirmansyah mendapat sorotan lantaran proses 2 hari penahanan di sel sementara milik Satpol PP Kota Denpasar mendapat perlakuan efek jera dengan kepala digunduli serta dijemur walaupun itu dibantah oleh pihak Satpol PP Kota Denpasar.
“Tidak ada penjemuran tetapi mengajak olahraga bersama, ” Ungkapnya.
Perlu diketahui Satpol PP Kota Denpasar menggunduli anak remaja atau pelajar secara paksa adalah tindakan yang salah dan melanggar aturan. Meskipun tujuannya adalah melakukan penertiban, tindakan mencukur habis rambut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan justru melanggar hak anak, berdasarkan diskusi kasus dengan salah satu anggota Garda Law Office.
Itu termasuk Melanggar Hak Anak dan Regulasi Pemerintah, karena Pemerintah Indonesia secara tegas melarang tindakan penggundulan terhadap anak. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, aparat penegak hukum maupun petugas penertiban dilarang melakukan tindakan yang merendahkan martabat anak, termasuk melarang menggunduli rambut anak yang sedang berhadapan dengan hukum atau terjaring penertiban, yang seharusnya menggunakan pendekatan yang persuasif, pembinaan, dan edukatif.
Sanksi fisik berupa penggundulan dianggap sebagai bentuk hukuman yang tidak mendidik dan tidak menyelesaikan akar masalah kenakalan remaja apalagi hanya ingin mencari sesuap nasi di kerasnya hidup Metropolitan Denpasar.
Dalam mengeksekusi penertiban, tindakan yang diambil juga tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang benar adalah mengamankan mereka secara humanis, memanggil orang tua atau pihak sekolah, serta menyerahkannya ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut, bukan memberikan hukuman fisik sepihak.
Menghubungi Ni Luh Gede Yastini selaku ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyebutkan usia 18 tahun bukan kategori anak lagi.
“Sudah 18 lebih 6 bulan itu mas. Jadi bukan Kategori anak lagi yang bersangkutan karena dari tanggal lahirnya 9 Maret 2008, kami menangani yang usianya belum 18 tahun, ” Ungkapnya, Jumat 2 Oktober 2026.
Atas pengakuan Marsel sendiri, pihaknya diminta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam surat tersebut, Marsel menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang disebut berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Habis ini saya jera. Mau cari pekerjaan lain saja apabila mendapatkan kesempatan baru, “ujar Marsel.
Menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, SS., M.Hum., menyebutkan belum mendapatkan laporan dari pihak Satpol PP Kota Denpasar.
“Bila ada laporan kita wajib tindaklanjuti, ” Pungkasnya melalui sambungan aplikasi elektronik.
Menghubungi Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., melalui pesan aplikasi elektronik tidak mendapatkan respon, melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respon sampai berita ini turun.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar