Sumarjaya “Demer” Linggih Ingatkan Investor! Bila Disegel, “Saya Akan Pidanakan, Itu kalo Saya ya”
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gde Sumarjaya "Demer" Linggih saat acara Ngopi Pagi: Yuuk Ngumpul Bareng Bersama Pak Demer"
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Badan Media Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Bali, Ida Bagus Indra Manuaba mengundang awak media dalam tajuk, “Ngopi Pagi: Yuuk Ngumpul Bareng Bersama Pak Demer”, Jumat, 22 Mei 2026, di Amarthya Eatery, Renon.
Para awak media berkesempatan banyak menanyakan kondisi Bali kepada politikus kawakan ini. Awak media Gatra Dewata menanyakan hal yang beda dan langsung saja nyerocos soal kondisi yang masih hangat yakni sepak terjang Pansus TRAP DPRD Bali kepada Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.
Apakah Pansus TRAP DPRD Bali memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman dan penilaian ulang terhadap proyek strategis nasional yang telah resmi ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023, yang telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
“Peraturan dan perundangan serta hukum tidak berlaku surut, kalo itu terjadi hukum majapahit nanti ikutan, ” Jawabnya santai.
Ia juga menyinggung banyaknya pelanggaran dan ada upaya pembiaran, banyak pelanggaran yang kecil – kecil dan yang ditindak terlihat yang besar – besar saja, apakah ini bisa juga dikatakan lemahnya eksekutif.
“DPRD memiliki tugas pengawasan (mengontrol kinerja pemerintah daerah agar sesuai aturan) dan Anggaran/Pendanaan (membahas dan menyetujui APBD), ” Ungkap Demer, Tugas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.
“Kalo kita berpendapat berseberangan selalu dianggap sengaja, kita ini kritis, objektif dan proporsional, ” Terang Demer sambil mengupas kulit telur.
Ia juga menyinggung bila tempatnya disegel tanpa kesalahan yang jelas dan tidak sesuai aturan, saya akan melakukan pelaporan tindakan pidana dengan melapor ke pihak yang berwajib. Penyegelan itu merupakan tindakan yang gegabah dan merupakan Political orientation atau sebuah tekanan.
“Itu bila saya ya”
Melihat kebelakang, Ketua Tim Kunker Reses Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, dalam kunjungan kerja reses ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Senin (4/5/2026).
Komisi VII DPR RI menemukan sejumlah catatan penting dalam kunjungan kerja reses ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Senin (4/5/2026). Selain menggali potensi investasi, DPR juga menyoroti isu lingkungan, kesiapan infrastruktur dasar, hingga rencana pengembangan yang dinilai belum matang.
Sorotan lainnya muncul dari wacana menjadikan kawasan ini sebagai bagian dari International Financial Center (IFC). DPR menilai rencana tersebut masih minim kejelasan.
Disini Gde Sumarjaya Linggih bersikap berbeda, ia menginginkan pemerataan International Financial Center (IFC) sebaiknya dibuat di wilayah utara.
“Bukan karena saya berasal dari Buleleng, tetapi pemerataan merupakan upaya keadilan bagi wilayah Selatan juga, ” Ungkapnya.
Pembangunan yang masif di wilayah selatan tentu akan meningkatkan kekacauan traffic lalu lintas, kriminal dan mahalnya persaingan kehidupan disana. Ini akan membuat masyarakat Bali selatan memilih menjual lahannya untuk sebuah persaingan yang ketat dan memilih minggir ke daerah yang lebih murah dan terjangkau.
“Masyarakat Bali merupakan masyarakat komunal, bila terpecah – pecah nantinya akan seperti masyarakat betawi, ” Sindirnya.
Kehidupan komunal di Bali adalah kunci utama yang menjaga identitas dan ketahanan sosial masyarakat. Tanpa sistem ini, Bali rentan terpecah belah oleh arus modernisasi dan urbanisasi yang masif.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar