Breaking News
light_mode

Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kas Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut disebut berpotensi dijemput paksa apabila kembali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik.

Perkembangan penanganan kasus itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/866/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2026. Kasus ini sendiri dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/2026/SPKT/POLDA BALI.

Kuasa hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH, mengatakan pihak penyidik masih terus mendalami dugaan penggelapan dana hasil jual beli aset tanah desa adat tersebut. Menurutnya, sejumlah saksi juga telah diperiksa guna memperkuat proses penyelidikan.

“Info dari penyidik, mereka akan memeriksa saksi-saksi lainnya terkait dugaan ini. Siapapun yang disebut dalam BAP tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Somya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Pria yang akrab disapa Jro Somya itu mengungkapkan, IMS diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Bali. Jika ketidakhadiran itu terus berlanjut tanpa alasan yang jelas, menurutnya penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena terlapor terus mangkir dari panggilan penyidik, konsekuensinya bisa saja dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan sejauh ini, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Wayan Rastika dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar serta mantan Lurah Serangan, I Wayan Karma.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur transaksi dan penggunaan dana desa adat yang diduga bermasalah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Somya menambahkan, pihaknya akan kembali mengajukan surat permohonan percepatan penanganan perkara apabila ditemukan hambatan berulang dalam proses penyidikan, termasuk apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan atau belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Bali dalam menangani perkara ini. SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara,” katanya.

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Bali masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung untuk mendalami dugaan penggelapan kas Desa Adat Serangan tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hak Bicara Nadiem Dipersoalkan, Pembatasan Akses Media dan Pengawalan TNI Jadi Sorotan

    Hak Bicara Nadiem Dipersoalkan, Pembatasan Akses Media dan Pengawalan TNI Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    Jakarta — Pembatasan akses komunikasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memantik perhatian publik. Nadiem dilaporkan tidak diperkenankan menyampaikan keterangan kepada wartawan, bahkan disebut mendapat pengawalan ketat aparat TNI saat menghadiri agenda persidangan, kondisi yang memunculkan pertanyaan serius terkait hak bicara dan prinsip keterbukaan informasi. Sejumlah jurnalis yang bertugas di […]

  • Dana Murah Jepang Mulai Surut, Ketergantungan Ekonomi Indonesia Dipertanyakan

    Dana Murah Jepang Mulai Surut, Ketergantungan Ekonomi Indonesia Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Selama bertahun-tahun, stabilitas ekonomi Indonesia ternyata tidak sepenuhnya bertumpu pada kekuatan internal. Di balik relatif stabilnya nilai tukar rupiah dan ringannya beban utang, terdapat aliran dana murah dari Jepang melalui skema yen carry trade—sebuah praktik finansial global yang jarang dibicarakan secara terbuka. Dengan suku bunga Jepang yang selama lama berada di level sangat […]

  • Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    KLUNGKUNG – Keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Nusa Penida memicu penolakan dari Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya gegabah, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat itu. Wayan Baru menegaskan bahwa investor, PT Indonesia Kaishi Tourism […]

  • Revisi UU Polri dan Wacana Perpanjangan Pensiun Dinilai Sarat Kepentingan Politik Jelang Pemilu 2029

    Revisi UU Polri dan Wacana Perpanjangan Pensiun Dinilai Sarat Kepentingan Politik Jelang Pemilu 2029

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA — Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Usulan yang memungkinkan perwira tinggi bintang empat tetap aktif hingga usia 60 tahun, bahkan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden, dinilai berpotensi memunculkan kepentingan politik menjelang Pemilu 2029. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang […]

  • Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

    Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Sidang tersebut turut dipantau langsung […]

  • Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan kepada Presiden Prabowo

    Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan kepada Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi menyampaikan delapan tuntutan penting kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers saat ini. Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang juga Ketua Umum […]

expand_less