Breaking News
light_mode

Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.

Massa pihak kuasa hukum Nikolas Kilikily, memenuhi jalan masuk depan Villa sengketa

Sesuai pengamatan jalan masuk villa tersebut memang diduga milik dari DPO Lenny Yuliana, tetapi keseluruhan tanah property beserta bangunan adalah milik dari klien Mila Tayeb, SH.

Kasus sengketa tersebut bukan hanya menyeret DPO Lenny Yuliana Tombokan tetapi juga DPO Jefry Refly Tombokan. Pihak yang diperbantukan oleh klien Mila Tayeb, SH., I Ketut Putra Ismaya Jaya dan rekan berusaha masuk melalui pintu belakang villa, karena pada awalnya gang masuk pintu depan dikuasai oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.

Nyaris Bentrok fisik

Dilapangan termonitor pihak kuasa hukum Kilikily menolak untuk pemilik tanah sesuai keputusan PTUN tersebut memasang tembok pembatas jalan depan bangunan property yang disinyalir adalah villa – villa yang disewakan.

Terjadilah cekcok adu argumen, saling tuding dan bentak antara kedua belah pihak, yang hampir berujung saling baku hantam. Setelah hampir 6 jam menunggu pihak kuasa hukum dari Nikolas Johan Kilikily, akhirnya ada mediasi alot antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh beberapa anggota polisi.

Cerita sebelumnya juga pihak Lenny Yuliana pernah melakukan pemaksaan penguasaan terhadap villa – villa tersebut sebelum terjadi putusan inkracht selama bertahun – tahun yang tentu hal tersebut merugikan pemilik yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025.

Lawyer Mila Tayeb, SH

Menemui kuasa hukum Mila Tayeb, menerangkan bahwa pihak dari Lenny Yuliana lah yang menggugat pihak Wayan Sumantara dan kawan – kawan yang akhirnya dimenangkan oleh kliennya.

“Mereka menguasai secara paksa sebelum terjadinya gugatan sejak tahun 2022, semua langkah hukum sudah kami lakukan dan kami terpaksa meminta bantuan dari kawan, saudara dan rekan kami untuk kembali mengambil hak dari tanah orang Bali yaitu klien kami, ” Ungkapnya, Jumat 31 Oktober 2025.

Ia juga menekankan bahwa dalam penguasaan mereka, hak dari kliennya dari hasil penyewaan villa tersebut telah dirampas paksa oleh pihak lawan sejak dikuasainya lahan ini (2022).

Kerugian yang ditaksir mencapai milyaran rupiah, “Ini villanya kan banyak ya, bisa disewakan setahun 1 Milyar, ya milyaran kerugiannya selama ini”

Keinginannya hanya menembok yang menjadi hak dari kliennya, tidak menginginkan lagi pihak – pihak yang tidak berkepentingan masuk kembali menguasai villa – villa tersebut.

I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima)

I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima) yang sempat bersitegang dengan pihak lawan menegaskan akan berdiri membela hak – hak atas tanah orang Bali. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pihak lawan adalah pihak pendatang sedangkan pemilik tanah adalah orang Bali yang mungkin saja mendapatkan tanah secara keleluhuran.

“Yah beginilah, ini milik semeton Nyame Bali, saya kasihan melihat kondisi ini. Ini kan awalnya polres masuk diusir, dan dikuasai bertahun – tahun lamanya, ” Ujarnya.

Ia juga menyindir, bahwa Pariwisata dirinya sangat menghormati tetapi perlakuan mentang – mentang banyak orang, melakukan intimidasi dan melakukan paksaan terhadap kepemilikan tanah nyame Bali.

“Kalo kita tidak berjuang ditanah Bali kita sendiri, kita akan bergeser akan tersisih nyame Hindu Bali kita terhadap pendatang, ini yang saya tidak mau dan demi anak cucu kita, ” Serunya.

“Tiap hari kami ngacepin (sembahyang leluhur), Kalo kita diinjak – injak seperti ini dengan orang yang ternyata mafia dan DPO, mati pun kami akan lawan demi tanah leluhur Bali kami”

Menemui diakhir konflik, kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., menolak dikatakan buta hukum soal PTUN tidak ada eksekusi.

Lawyer Nicholas Johan Killi kili SH MH

“Kami hanya ingin sita eksekusi dilakukan, baru boleh mereka melakukan eksekusi”

“Jangan gunakan gaya – gaya preman, datang dan melakukan eksekusi. Yang melakukan eksekusi adalah pengadilan, itu saja yang saya minta lainnya tidak ada, ” Ungkapnya.

Ia juga menyebutkan kesepakatan terakhir yang terjadi adalah mengosongkan sama – sama lahan villa – villa tersebut, memasang double gembok depan belakang pintu masuk, police line dan pihak Nikolas Johan Kilikily akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Sepakat bersama kosongkan villa, gembok bersama, pasang police line.

Walau dari pihak pemilik meneriakan, “Apa dasar kalian menempati tanah – tanah leluhur kami, apakah kalian punya sertifikat? Apa alas hak kalian, ” Teriak mereka. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuanu Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Warga Tabanan, Wujudkan Dampak Sosial Nyata bagi Masyarakat

    Nuanu Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Warga Tabanan, Wujudkan Dampak Sosial Nyata bagi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    TABANAN – Komitmen Nuanu Creative City dalam menghadirkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar kembali diwujudkan melalui pembangunan kembali rumah seorang warga lanjut usia di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Program yang digagas melalui Nuanu Social Fund (NSF) tersebut menghadirkan hunian baru yang lebih aman dan layak bagi Biang Sayu, warga Desa Bengkel yang sebelumnya […]

  • Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

    Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada IMS, mantan Bendesa Adat Serangan, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah milik Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar. IMS sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Ia disebut sempat tidak memenuhi […]

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

  • Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Prajuru Desa Adat Serangan menunjukkan sikap tegas terhadap rencana pembangunan terminal apung Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di pesisir Serangan. Penolakan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 8 April 2026. Dalam forum tersebut, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, […]

  • Us (Kita) Art Exhibition Celebrates Creativity, Community, and Sisterhood in Sanur

    Us (Kita) Art Exhibition Celebrates Creativity, Community, and Sisterhood in Sanur

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Sanur, Bali — Red Dragon Fly Artisan Corner proudly announces the opening of Us (Kita) Art Exhibition, featuring works by seven women artists: Wike, Novi, Lily, Reski, Ina, Nadya, and Gaby. The exhibition opened on 16 November 2025 at 17:00 at ARTspace, Artotel Sanur (Ground Floor), and will run until 25 February 2026. The exhibition’s […]

  • Nuanu Tetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Perkuat Integrasi Budaya dalam Pengembangan Bali

    Nuanu Tetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Perkuat Integrasi Budaya dalam Pengembangan Bali

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Tabanan, Bali, 2 April 2026 — Nuanu Creative City secara resmi menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai pura kawasan setelah merampungkan proses restorasi selama delapan bulan. Kegiatan ini didukung oleh Nuanu Social Fund dan melibatkan keluarga pengempon, pemuka adat, serta masyarakat setempat. Penetapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan upacara Ngenteg Linggih yang menjadi simbol kesiapan pura […]

expand_less