Breaking News
light_mode

Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada IMS, mantan Bendesa Adat Serangan, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah milik Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar.

IMS sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Ia disebut sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Informasi mengenai rencana pemanggilan ulang itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH., saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Somya, selain IMS, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses jual beli tanah tersebut, termasuk Lurah Serangan.

“Menurut informasi penyidik, dari BPN sudah dilihat warkahnya dan di dalamnya ada surat kuasa menjual dari lurah. Karena itu lurah dan mantan bendesa akan dipanggil kembali. Sebelumnya IMS sempat dipanggil, namun tidak hadir memenuhi pemeriksaan,” ujar Somya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar persoalan penggunaan dana hasil penjualan tanah desa adat menjadi terang di hadapan masyarakat.

Somya juga menyoroti pernyataan IMS di sejumlah media yang dinilai justru membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Bagi kami, narasi di media itu seperti membangun alibi bersama pihak lain. Justru itu membuka cerita lebih luas mengenai siapa saja yang nantinya perlu diperiksa dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam penggunaan uang hasil penjualan tanah desa adat,” katanya.

Menurutnya, substansi utama persoalan bukan sekadar status tanah, melainkan kejelasan aliran dana hasil penjualan aset yang disebut atas nama Desa Adat Serangan.

“Yang tercatat dan sah dalam SHM adalah atas nama Desa Adat Serangan dan tidak pernah dibatalkan. Ketika transaksi juga menggunakan nama Desa Adat Serangan. Maka pertanyaannya, ke mana uang hasil penjualan itu diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Somya.

Terkait klaim adanya laporan pertanggungjawaban dan pembahasan dalam Sabha Desa, Somya mempersilakan IMS membuktikannya di hadapan penyidik.

Ia juga menanggapi pernyataan IMS yang menantang dilakukan “Sumpah Pocong” untuk membuktikan kebenaran dalam perkara tersebut.

“Tak perlu pakai sumpah pocong segala. Kami minta dibuktikan saja dengan data dan dokumen di hadapan penyidik,” sindirnya.

Selain itu, Somya memastikan upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan dan seluruh bukti maupun notulensi pertemuan telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami tidak sembarangan menyampaikan sesuatu. Semua bukti terkait upaya mediasi sudah dipaparkan di hadapan penyidik,” imbuhnya.

IMS Bantah Tuduhan Penggelapan

Di sisi lain, IMS membantah tuduhan penggelapan dana desa adat. Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, ia menegaskan tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset Desa Adat Serangan, melainkan milik warga Kampung Bugis.

IMS menjelaskan, pada 2021 telah terjadi kesepakatan antara pihak pembeli, ahli waris pemilik tanah, dan dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Bendesa Adat Serangan.

Menurut dia, penggunaan nama Desa Adat Serangan dalam transaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu kebutuhan pendanaan desa.

“Saat itu desa membutuhkan biaya besar untuk ngaben massal dan pelunasan utang. Inisiatif itu diambil untuk membantu kebutuhan desa tanpa menjual aset desa adat,” ujar IMS dalam keterangannya, 1 Maret 2026.

Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam Paruman Sabha pada 23 Oktober 2021 yang dihadiri unsur prajuru, sabha desa, pemangku, hingga lurah setempat.

Dalam forum itu, kata IMS, status tanah yang menggunakan nama desa adat telah dijelaskan dan diterima oleh peserta rapat.

IMS turut menyinggung putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 Oktober 2025 terkait sengketa tanah tersebut, yang menurutnya dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah.

“Desa Adat Serangan menjadi pihak tergugat II dalam perkara itu dan kalah. Jadi aneh kalau bendesa yang sekarang mengaku tidak mengetahui isi putusan tersebut,” katanya.

Selain membantah tuduhan, IMS mengaku telah melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar yang disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan saat serah terima jabatan.

Ia juga menyebut perkara serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2023 dan Polresta Denpasar pada 2024, namun tidak berlanjut.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS bahkan menyatakan siap menjalani sumpah secara adat maupun “Sumpah Pocong” bersama pihak pelapor.

“Saya bersama mantan prajuru siap disumpah secara niskala di pura mana pun. Kalau perlu saya siap melakukan Sumpah Pocong bersama pihak yang melaporkan,” ujarnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Bangun Rumah Bibit di Wawo, Salurkan 1.000 Bibit Kopi untuk Perkuat Ekonomi Hijau Bima

    Pegadaian Bangun Rumah Bibit di Wawo, Salurkan 1.000 Bibit Kopi untuk Perkuat Ekonomi Hijau Bima

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Program TJSL PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa di Summer Camp IV Desa Riamau mendorong pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat budidaya kopi sebagai komoditas unggulan Kabupaten Bima. BIMA – PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan meresmikan Rumah Bibit serta menyerahkan bantuan pembelian 1.000 bibit kopi pada […]

  • Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Ngurah Wesnawa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kursus Teologi Hindu Brahma Widya (KTH BW) Angkatan VII Tahun 2025–2026 resmi ditutup melalui prosesi samawartana yang digelar di Denpasar, Maret 2026. Selain penyerahan sertifikat kelulusan, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pawintenan (penyucian diri) yang menjadi bagian penting dalam pembinaan spiritual peserta. Menurut Pinandita Dewa Putu Andika Septiawan, S.H., Ketua Kursus Teologi Hindu […]

  • Arab Saudi Buka Pintu Alkohol Secara Senyap, Liberalisasi Diam-Diam di Negeri Dua Tanah Suci

    Arab Saudi Buka Pintu Alkohol Secara Senyap, Liberalisasi Diam-Diam di Negeri Dua Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    Riyadh — Arab Saudi diam-diam melonggarkan salah satu larangan paling sensitif dalam sejarahnya: akses terhadap alkohol. Tanpa pengumuman resmi, kerajaan ultrakonservatif itu kini memperluas akses ke satu-satunya toko alkohol di negaranya dengan mengizinkan warga asing non-Muslim berstatus kaya dan berpengaruh untuk berbelanja. Kabar ini menyebar cepat dari mulut ke mulut. Di Kawasan Diplomatik Riyadh, antrean […]

  • MIDO, Lebih dari Satu Abad Menjaga Presisi, Inovasi, dan Warisan Arsitektur Dunia

    MIDO, Lebih dari Satu Abad Menjaga Presisi, Inovasi, dan Warisan Arsitektur Dunia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Berawal dari visi Georges Schaeren di Swiss, MIDO tumbuh menjadi salah satu produsen jam tangan paling berpengaruh dengan inovasi teknis, desain abadi, dan hubungan kuat dengan dunia arsitektur serta olahraga ekstrem. DENPASAR – Nama MIDO telah menjadi salah satu ikon dalam industri jam tangan Swiss selama lebih dari satu abad. Berdiri pada 11 November 1918, […]

  • Kebebasan Pers Dipertaruhkan! ID Wartawan CNN Indonesia Dicabut di Istana

    Kebebasan Pers Dipertaruhkan! ID Wartawan CNN Indonesia Dicabut di Istana

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Jakarta, 28 September 2025 – Polemik kebebasan pers kembali mencuat setelah kartu identitas liputan (ID Card) milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Pencabutan tersebut dilakukan usai Diana melontarkan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik. […]

  • FAJI Bali Ramaikan Porprov Bali XVI Lewat Eksibisi, Badung Juara Umum Siapkan Jalan ke Porprov 2027

    FAJI Bali Ramaikan Porprov Bali XVI Lewat Eksibisi, Badung Juara Umum Siapkan Jalan ke Porprov 2027

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BADUNG – Eksibisi berlanjut dari Cabang olahraga (cabor) arung jeram yang tampil di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025, digelar di sungai dekat Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Mambal, Badung. Berita sebelumnya, Arung Jeram Bali Tampil Perdana di Porprov XVI Lewat Eksebisi Tim yang berjumlah 6 dari Cabang Olahraga (Cabor) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) […]

expand_less