Breaking News
light_mode

Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada IMS, mantan Bendesa Adat Serangan, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah milik Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar.

IMS sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Ia disebut sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Informasi mengenai rencana pemanggilan ulang itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH., saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Somya, selain IMS, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses jual beli tanah tersebut, termasuk Lurah Serangan.

“Menurut informasi penyidik, dari BPN sudah dilihat warkahnya dan di dalamnya ada surat kuasa menjual dari lurah. Karena itu lurah dan mantan bendesa akan dipanggil kembali. Sebelumnya IMS sempat dipanggil, namun tidak hadir memenuhi pemeriksaan,” ujar Somya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar persoalan penggunaan dana hasil penjualan tanah desa adat menjadi terang di hadapan masyarakat.

Somya juga menyoroti pernyataan IMS di sejumlah media yang dinilai justru membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Bagi kami, narasi di media itu seperti membangun alibi bersama pihak lain. Justru itu membuka cerita lebih luas mengenai siapa saja yang nantinya perlu diperiksa dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam penggunaan uang hasil penjualan tanah desa adat,” katanya.

Menurutnya, substansi utama persoalan bukan sekadar status tanah, melainkan kejelasan aliran dana hasil penjualan aset yang disebut atas nama Desa Adat Serangan.

“Yang tercatat dan sah dalam SHM adalah atas nama Desa Adat Serangan dan tidak pernah dibatalkan. Ketika transaksi juga menggunakan nama Desa Adat Serangan. Maka pertanyaannya, ke mana uang hasil penjualan itu diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Somya.

Terkait klaim adanya laporan pertanggungjawaban dan pembahasan dalam Sabha Desa, Somya mempersilakan IMS membuktikannya di hadapan penyidik.

Ia juga menanggapi pernyataan IMS yang menantang dilakukan “Sumpah Pocong” untuk membuktikan kebenaran dalam perkara tersebut.

“Tak perlu pakai sumpah pocong segala. Kami minta dibuktikan saja dengan data dan dokumen di hadapan penyidik,” sindirnya.

Selain itu, Somya memastikan upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan dan seluruh bukti maupun notulensi pertemuan telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami tidak sembarangan menyampaikan sesuatu. Semua bukti terkait upaya mediasi sudah dipaparkan di hadapan penyidik,” imbuhnya.

IMS Bantah Tuduhan Penggelapan

Di sisi lain, IMS membantah tuduhan penggelapan dana desa adat. Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, ia menegaskan tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset Desa Adat Serangan, melainkan milik warga Kampung Bugis.

IMS menjelaskan, pada 2021 telah terjadi kesepakatan antara pihak pembeli, ahli waris pemilik tanah, dan dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Bendesa Adat Serangan.

Menurut dia, penggunaan nama Desa Adat Serangan dalam transaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu kebutuhan pendanaan desa.

“Saat itu desa membutuhkan biaya besar untuk ngaben massal dan pelunasan utang. Inisiatif itu diambil untuk membantu kebutuhan desa tanpa menjual aset desa adat,” ujar IMS dalam keterangannya, 1 Maret 2026.

Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam Paruman Sabha pada 23 Oktober 2021 yang dihadiri unsur prajuru, sabha desa, pemangku, hingga lurah setempat.

Dalam forum itu, kata IMS, status tanah yang menggunakan nama desa adat telah dijelaskan dan diterima oleh peserta rapat.

IMS turut menyinggung putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 Oktober 2025 terkait sengketa tanah tersebut, yang menurutnya dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah.

“Desa Adat Serangan menjadi pihak tergugat II dalam perkara itu dan kalah. Jadi aneh kalau bendesa yang sekarang mengaku tidak mengetahui isi putusan tersebut,” katanya.

Selain membantah tuduhan, IMS mengaku telah melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar yang disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan saat serah terima jabatan.

Ia juga menyebut perkara serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2023 dan Polresta Denpasar pada 2024, namun tidak berlanjut.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS bahkan menyatakan siap menjalani sumpah secara adat maupun “Sumpah Pocong” bersama pihak pelapor.

“Saya bersama mantan prajuru siap disumpah secara niskala di pura mana pun. Kalau perlu saya siap melakukan Sumpah Pocong bersama pihak yang melaporkan,” ujarnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Pemangkasan tunjangan anggota DPR ternyata tak mengurangi manisnya pundi-pundi wakil rakyat. Meski tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan resmi dihapus dan sejumlah pos lain disebut dipangkas, take home pay anggota DPR tetap mencapai Rp65,5 juta per bulan. “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata […]

  • Utang Amerika Menggunung, Perebutan Energi Global Menguat

    Utang Amerika Menggunung, Perebutan Energi Global Menguat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Amerika Serikat kembali menjadi sorotan dunia setelah total utang negaranya menembus angka sekitar US$ 38 triliun, setara kurang lebih Rp 627.000 triliun. Lonjakan utang ini bukan hanya mencerminkan persoalan fiskal internal Washington, tetapi juga menandai rapuhnya fondasi dominasi ekonomi global yang selama puluhan tahun bertumpu pada dolar AS. Di saat yang sama, kepercayaan […]

  • Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal. […]

  • Fenomena Sukma Ditahan dan Perjanjian Gaib, Ini Penjelasan Praktisi Spiritual

    Fenomena Sukma Ditahan dan Perjanjian Gaib, Ini Penjelasan Praktisi Spiritual

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Praktisi spiritual mengungkapkan pandangannya mengenai fenomena “sukma yang ditahan” yang menurutnya berkaitan dengan adanya perjanjian tertentu yang dilakukan seseorang, baik secara sadar maupun tidak sadar. Menurut penjelasannya, perjanjian tersebut ada yang dibuat langsung oleh individu yang bersangkutan, namun ada pula yang diyakini merupakan warisan atau turunan dari leluhur terdahulu. “Sukma yang ditahan umumnya […]

  • Rohingya Protes IOM, “Kami dibiarkan Mati Pelan – Pelan”

    Rohingya Protes IOM, “Kami dibiarkan Mati Pelan – Pelan”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 8327Komentar

    PEKANBARU, 19 Januari 2026 — Seratusan pengungsi Rohingya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor International Organization for Migration (IOM) di Pekanbaru, Senin (19/1/2026). Mereka menuntut pemulihan bantuan kebutuhan hidup yang dinilai terus berkurang dan tidak lagi mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Dari pantauan di lokasi, tepatnya di Jalan M Jamil, samping kawasan MTQ Bandar Serai, […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

expand_less