Breaking News
light_mode

Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada IMS, mantan Bendesa Adat Serangan, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah milik Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar.

IMS sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Ia disebut sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Informasi mengenai rencana pemanggilan ulang itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH., saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Somya, selain IMS, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses jual beli tanah tersebut, termasuk Lurah Serangan.

“Menurut informasi penyidik, dari BPN sudah dilihat warkahnya dan di dalamnya ada surat kuasa menjual dari lurah. Karena itu lurah dan mantan bendesa akan dipanggil kembali. Sebelumnya IMS sempat dipanggil, namun tidak hadir memenuhi pemeriksaan,” ujar Somya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar persoalan penggunaan dana hasil penjualan tanah desa adat menjadi terang di hadapan masyarakat.

Somya juga menyoroti pernyataan IMS di sejumlah media yang dinilai justru membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Bagi kami, narasi di media itu seperti membangun alibi bersama pihak lain. Justru itu membuka cerita lebih luas mengenai siapa saja yang nantinya perlu diperiksa dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam penggunaan uang hasil penjualan tanah desa adat,” katanya.

Menurutnya, substansi utama persoalan bukan sekadar status tanah, melainkan kejelasan aliran dana hasil penjualan aset yang disebut atas nama Desa Adat Serangan.

“Yang tercatat dan sah dalam SHM adalah atas nama Desa Adat Serangan dan tidak pernah dibatalkan. Ketika transaksi juga menggunakan nama Desa Adat Serangan. Maka pertanyaannya, ke mana uang hasil penjualan itu diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Somya.

Terkait klaim adanya laporan pertanggungjawaban dan pembahasan dalam Sabha Desa, Somya mempersilakan IMS membuktikannya di hadapan penyidik.

Ia juga menanggapi pernyataan IMS yang menantang dilakukan “Sumpah Pocong” untuk membuktikan kebenaran dalam perkara tersebut.

“Tak perlu pakai sumpah pocong segala. Kami minta dibuktikan saja dengan data dan dokumen di hadapan penyidik,” sindirnya.

Selain itu, Somya memastikan upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan dan seluruh bukti maupun notulensi pertemuan telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami tidak sembarangan menyampaikan sesuatu. Semua bukti terkait upaya mediasi sudah dipaparkan di hadapan penyidik,” imbuhnya.

IMS Bantah Tuduhan Penggelapan

Di sisi lain, IMS membantah tuduhan penggelapan dana desa adat. Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, ia menegaskan tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset Desa Adat Serangan, melainkan milik warga Kampung Bugis.

IMS menjelaskan, pada 2021 telah terjadi kesepakatan antara pihak pembeli, ahli waris pemilik tanah, dan dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Bendesa Adat Serangan.

Menurut dia, penggunaan nama Desa Adat Serangan dalam transaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu kebutuhan pendanaan desa.

“Saat itu desa membutuhkan biaya besar untuk ngaben massal dan pelunasan utang. Inisiatif itu diambil untuk membantu kebutuhan desa tanpa menjual aset desa adat,” ujar IMS dalam keterangannya, 1 Maret 2026.

Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam Paruman Sabha pada 23 Oktober 2021 yang dihadiri unsur prajuru, sabha desa, pemangku, hingga lurah setempat.

Dalam forum itu, kata IMS, status tanah yang menggunakan nama desa adat telah dijelaskan dan diterima oleh peserta rapat.

IMS turut menyinggung putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 Oktober 2025 terkait sengketa tanah tersebut, yang menurutnya dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah.

“Desa Adat Serangan menjadi pihak tergugat II dalam perkara itu dan kalah. Jadi aneh kalau bendesa yang sekarang mengaku tidak mengetahui isi putusan tersebut,” katanya.

Selain membantah tuduhan, IMS mengaku telah melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar yang disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan saat serah terima jabatan.

Ia juga menyebut perkara serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2023 dan Polresta Denpasar pada 2024, namun tidak berlanjut.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS bahkan menyatakan siap menjalani sumpah secara adat maupun “Sumpah Pocong” bersama pihak pelapor.

“Saya bersama mantan prajuru siap disumpah secara niskala di pura mana pun. Kalau perlu saya siap melakukan Sumpah Pocong bersama pihak yang melaporkan,” ujarnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) […]

  • IHGMA Bali Chapter Dominates National Summit, Secures Clean Sweep of Top Honors

    IHGMA Bali Chapter Dominates National Summit, Secures Clean Sweep of Top Honors

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar — The Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Chapter has achieved a remarkable milestone by sweeping all major awards at the 5th IHGMA National Summit (Rakernas V), held from April 16 to 18, 2026, in West Nusa Tenggara. The national gathering, hosted at Merumatta Senggigi, brought together hospitality leaders from across the country […]

  • Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, […]

  • Dana Murah Jepang Mulai Surut, Ketergantungan Ekonomi Indonesia Dipertanyakan

    Dana Murah Jepang Mulai Surut, Ketergantungan Ekonomi Indonesia Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Selama bertahun-tahun, stabilitas ekonomi Indonesia ternyata tidak sepenuhnya bertumpu pada kekuatan internal. Di balik relatif stabilnya nilai tukar rupiah dan ringannya beban utang, terdapat aliran dana murah dari Jepang melalui skema yen carry trade—sebuah praktik finansial global yang jarang dibicarakan secara terbuka. Dengan suku bunga Jepang yang selama lama berada di level sangat […]

  • Hiduplah Sesuai Dhamma, Perenungan Ajahn Chah tentang Agama Hati

    Hiduplah Sesuai Dhamma, Perenungan Ajahn Chah tentang Agama Hati

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Namo Buddhaya. DENPASAR – Ajaran Buddha kembali ditegaskan sebagai jalan pembinaan batin melalui pesan mendalam dari mendiang guru besar aliran Theravāda, Ajahn Chah. Dalam sebuah perenungan yang diterjemahkan oleh Bhikkhu Sumedho dari Abhayagiri, Ajahn Chah menekankan bahwa esensi agama Buddha bukanlah sekadar ritual atau simbol keagamaan, melainkan latihan hati yang berkelanjutan. “Agama Buddha adalah agama […]

  • Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

    Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sikap aparat Polda Bali dalam perkara praperadilan yang diajukan Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuai kritik tajam. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran aparat kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Pernyataan keras itu disampaikan Ariel Suardana, SH, […]

expand_less