Breaking News
light_mode

Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada IMS, mantan Bendesa Adat Serangan, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah milik Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar.

IMS sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Ia disebut sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Informasi mengenai rencana pemanggilan ulang itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH., saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Somya, selain IMS, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses jual beli tanah tersebut, termasuk Lurah Serangan.

“Menurut informasi penyidik, dari BPN sudah dilihat warkahnya dan di dalamnya ada surat kuasa menjual dari lurah. Karena itu lurah dan mantan bendesa akan dipanggil kembali. Sebelumnya IMS sempat dipanggil, namun tidak hadir memenuhi pemeriksaan,” ujar Somya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar persoalan penggunaan dana hasil penjualan tanah desa adat menjadi terang di hadapan masyarakat.

Somya juga menyoroti pernyataan IMS di sejumlah media yang dinilai justru membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Bagi kami, narasi di media itu seperti membangun alibi bersama pihak lain. Justru itu membuka cerita lebih luas mengenai siapa saja yang nantinya perlu diperiksa dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam penggunaan uang hasil penjualan tanah desa adat,” katanya.

Menurutnya, substansi utama persoalan bukan sekadar status tanah, melainkan kejelasan aliran dana hasil penjualan aset yang disebut atas nama Desa Adat Serangan.

“Yang tercatat dan sah dalam SHM adalah atas nama Desa Adat Serangan dan tidak pernah dibatalkan. Ketika transaksi juga menggunakan nama Desa Adat Serangan. Maka pertanyaannya, ke mana uang hasil penjualan itu diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Somya.

Terkait klaim adanya laporan pertanggungjawaban dan pembahasan dalam Sabha Desa, Somya mempersilakan IMS membuktikannya di hadapan penyidik.

Ia juga menanggapi pernyataan IMS yang menantang dilakukan “Sumpah Pocong” untuk membuktikan kebenaran dalam perkara tersebut.

“Tak perlu pakai sumpah pocong segala. Kami minta dibuktikan saja dengan data dan dokumen di hadapan penyidik,” sindirnya.

Selain itu, Somya memastikan upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan dan seluruh bukti maupun notulensi pertemuan telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami tidak sembarangan menyampaikan sesuatu. Semua bukti terkait upaya mediasi sudah dipaparkan di hadapan penyidik,” imbuhnya.

IMS Bantah Tuduhan Penggelapan

Di sisi lain, IMS membantah tuduhan penggelapan dana desa adat. Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, ia menegaskan tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset Desa Adat Serangan, melainkan milik warga Kampung Bugis.

IMS menjelaskan, pada 2021 telah terjadi kesepakatan antara pihak pembeli, ahli waris pemilik tanah, dan dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Bendesa Adat Serangan.

Menurut dia, penggunaan nama Desa Adat Serangan dalam transaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu kebutuhan pendanaan desa.

“Saat itu desa membutuhkan biaya besar untuk ngaben massal dan pelunasan utang. Inisiatif itu diambil untuk membantu kebutuhan desa tanpa menjual aset desa adat,” ujar IMS dalam keterangannya, 1 Maret 2026.

Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam Paruman Sabha pada 23 Oktober 2021 yang dihadiri unsur prajuru, sabha desa, pemangku, hingga lurah setempat.

Dalam forum itu, kata IMS, status tanah yang menggunakan nama desa adat telah dijelaskan dan diterima oleh peserta rapat.

IMS turut menyinggung putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 Oktober 2025 terkait sengketa tanah tersebut, yang menurutnya dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah.

“Desa Adat Serangan menjadi pihak tergugat II dalam perkara itu dan kalah. Jadi aneh kalau bendesa yang sekarang mengaku tidak mengetahui isi putusan tersebut,” katanya.

Selain membantah tuduhan, IMS mengaku telah melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar yang disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan saat serah terima jabatan.

Ia juga menyebut perkara serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2023 dan Polresta Denpasar pada 2024, namun tidak berlanjut.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS bahkan menyatakan siap menjalani sumpah secara adat maupun “Sumpah Pocong” bersama pihak pelapor.

“Saya bersama mantan prajuru siap disumpah secara niskala di pura mana pun. Kalau perlu saya siap melakukan Sumpah Pocong bersama pihak yang melaporkan,” ujarnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    INDRAMAYU — Warga Indramayu dibuat heboh setelah patung proklamator sekaligus presiden pertama RI, Soekarno, yang berdiri di Alun-alun Indramayu terlihat miring pada bagian leher hingga kepala. Kondisi janggal itu viral usai Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengunggah foto patung yang sebelumnya diselimuti kain putih. “Kenapa ya? Ada yang bisa menjelaskan?” tulis Ono dalam unggahan […]

  • Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Perkuat Pengawasan Publik untuk Wujudkan Polri Presisi

    Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Perkuat Pengawasan Publik untuk Wujudkan Polri Presisi

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Sosialisasi layanan Pengaduan Cepat Propam Polri mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur resmi dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. JAKARTA – Media Mitra Polri bersama Sahabat Propam terus memperkuat sinergi dalam mendukung pengawasan partisipatif terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Upaya tersebut diwujudkan melalui intensifikasi sosialisasi layanan Pengaduan Cepat Propam Polri sebagai sarana […]

  • Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif. Kepala Bidang Humas […]

  • Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Huawei kembali menegaskan ambisinya di pasar smartphone premium Indonesia dengan meluncurkan Pura 80 Series pada Rabu (17/9/2025). Dua model yang dihadirkan—Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra—dibekali teknologi kamera kelas atas dan desain elegan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mencari perangkat flagship berkualitas tinggi. Sebelumnya, seri ini telah diperkenalkan secara global di […]

  • Kura Kura Bali dan Desa Adat Serangan Luncurkan SNOWI, Sampah Non-Organik Kini Bisa Jadi Tabungan

    Kura Kura Bali dan Desa Adat Serangan Luncurkan SNOWI, Sampah Non-Organik Kini Bisa Jadi Tabungan

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Sistem digital SNOWI menghadirkan pengelolaan sampah yang transparan, mendorong ekonomi sirkular, serta memperkuat kolaborasi masyarakat, pemerintah, dan Kura Kura Bali. DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) melalui pengembangan kawasan Kura Kura Bali bersama Desa Adat Serangan resmi memperkenalkan Serangan Non-Organic Waste Initiative (SNOWI), sebuah sistem pengelolaan sampah non-organik berbasis digital yang dirancang untuk […]

  • Restoran Viral Karen’s Diner Resmi Bangkrut! Galak, Judes, Ramai di Sosmed, Tapi Tak Tahan di Dunia Nyata

    Restoran Viral Karen’s Diner Resmi Bangkrut! Galak, Judes, Ramai di Sosmed, Tapi Tak Tahan di Dunia Nyata

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    Akhir era Karen’s Diner membuktikan, viral belum tentu bertahan. LONDON – Restoran fenomenal Karen’s Diner yang terkenal karena pelayanannya yang sengaja nyebelin, galak, dan penuh sarkasme, akhirnya resmi bangkrut dan menutup operasionalnya permanen di Inggris per akhir Juni 2025. Berbasis di White Lion Street, Islington, London, restoran waralaba ini menggabungkan pengalaman makan dengan drama ala […]

expand_less