Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta di Bekasi, Desak Reformasi Sistem Keselamatan Transportasi
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar kolase anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan tragedi kecelakaan KAI (ilustrasi ai)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 29 April 2026 — Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam layanan transportasi massal. “Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Robert, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Ia menilai, orientasi operator tidak cukup hanya pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan aspek keselamatan menjadi prioritas dalam setiap lini pelayanan.
Ombudsman RI juga menyoroti adanya potensi maladministrasi dalam tata kelola transportasi, mulai dari kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, hingga kurang optimalnya koordinasi antarpenyelenggara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar risiko kejadian serupa jika tidak segera diperbaiki secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memastikan akan mengawasi penanganan insiden ini secara aktif. Fokus pengawasan mencakup pemenuhan hak-hak korban dan keluarga, termasuk penanganan cepat, pemberian kompensasi yang layak, transparansi informasi, serta akses layanan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Ombudsman RI mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, hingga pola respons darurat dalam sektor transportasi.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus. Harus ada reformasi sistem untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Ombudsman menilai, reformasi pelayanan publik di sektor transportasi perlu menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Upaya tersebut meliputi modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Menurut Ombudsman, kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan jika negara hadir melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan langkah perbaikan yang berorientasi jangka panjang.
Peristiwa kecelakaan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh, sekaligus titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya dalam menjamin keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. (*)

https://shorturl.fm/IfK76
29 April 2026 11:41 AM