Breaking News
light_mode

Legalitas Resmi Dipegang Daerah, Arak Bali Masuki Era Industri Terukur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Industri Arak Bali resmi memasuki babak baru setelah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyerahkan izin produksi kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Izin tersebut diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan menjadi momentum penting dalam Peringatan Hari Arak Bali ke-6 yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua–Bali International Convention Centre (BICC), Kabupaten Badung, Kamis (29/1/2026).

Penyerahan izin industri ini disebut sebagai tonggak krusial sekaligus “kado besar” bagi masyarakat Bali. Dengan legalitas tersebut, koperasi produsen Arak Bali akan bernaung di bawah Perumda Kertha Bali Saguna dan dikelola oleh PT Kanti Barak Sejahtera, sehingga proses produksi hingga distribusi dapat berjalan lebih sehat, terukur, dan berkelanjutan.

Peringatan Hari Arak Bali ke-6 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi dimaknai sebagai momentum strategis untuk memperkuat legalitas, tata kelola, dan arah besar pengembangan industri Arak Bali.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap nilai, harkat, dan peran Arak Bali sebagai warisan budaya sekaligus penggerak ekonomi lokal.

Mengusung tema “Arak Brem Bali–Local Spirit Goes Global”, acara ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola Arak dan Brem Bali dari hulu ke hilir, sekaligus menyiapkan langkah nyata agar produk lokal tersebut mampu bersaing di pasar internasional.

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa Hari Arak Bali lahir dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang diundangkan pada 29 Januari 2020. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi produksi dan tata kelola Arak Bali. Ia mengingatkan, hanya beberapa bulan setelah pergub diterbitkan, Bali menghadapi pandemi Covid-19.

Menurut Koster, pada masa awal pandemi, Arak Bali justru menjadi bagian dari upaya pengendalian krisis kesehatan. Pemerintah Provinsi Bali bahkan memproduksi usada barak berbahan dasar arak yang kemudian dibagikan ke rumah sakit dan puskesmas sebagai langkah mitigasi. Ia menegaskan kebijakan tersebut dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ekonomi rakyat di tengah situasi darurat.

Gubernur Koster juga menyoroti pesatnya perkembangan Arak Bali dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini tercatat ada 58 merek Arak Bali yang berkembang dan mulai menguasai pasar strategis, termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bahkan, salah satu produk arak asal Lovina disebut menjadi penjualan terlaris di area keberangkatan internasional.

Lebih jauh, Koster menegaskan target besar menjadikan Arak Bali sebagai spirit ketujuh dunia. Menurutnya, seluruh perangkat pendukung telah tersedia, mulai dari regulasi, sertifikasi hak kekayaan intelektual, badan usaha milik daerah, hingga izin industri. Pemprov Bali juga memperkuat ekosistem bahan baku melalui penanaman kelapa genjah sebagai strategi jangka panjang.

Pada kesempatan tersebut, izin khusus usaha industri Arak Bali diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster. Dengan izin ini, koperasi-koperasi produksi arak di Bali resmi berada di bawah naungan perusahaan umum daerah Provinsi Bali.

Gubernur Koster menyebut izin usaha tersebut sebagai kado istimewa bagi Arak Bali di usia enam tahun dan berharap produk ini terus berkembang serta mampu bersaing dengan minuman dari negara lain.

Sementara itu, Ketua Panitia Hari Arak Bali 2026, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menyatakan peringatan tahun ini merupakan titik balik gerakan kolektif untuk mengangkat Arak dan Brem Bali sebagai produk budaya unggulan. Saat ini, sebanyak 58 merek Arak Bali berada di bawah naungan 18 koperasi, sebuah pencapaian yang dinilai mampu mengangkat nilai ekonomi sekaligus martabat pengrajin lokal.

Melalui peringatan Hari Arak Bali 2026, Arak dan Brem Bali diposisikan tidak sekadar sebagai komoditas, tetapi sebagai warisan budaya-spiritual yang dikelola secara modern, bertanggung jawab, dan berdaya saing global tanpa kehilangan akar tradisi serta makna sakralnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan instan. Pemerintah pusat secara resmi memberikan masa transisi hingga 28 Februari 2026 guna memastikan proses perbaikan dan penataan pengelolaan sampah di Bali berjalan tuntas dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan, kepentingan jutaan warga, serta tanggung jawab jangka panjang […]

  • Rekonstruksi Alur Persidangan dalam Perspektif Due Process

    Rekonstruksi Alur Persidangan dalam Perspektif Due Process

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RAMSES TERRY                                                    Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect DENPASAR – Ramses Terry merupakan advokat Indonesia yang berpraktik pada persimpangan antara hukum, strategi, dan pengambilan keputusan dalam perkara-perkara berisiko tinggi. […]

  • Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    JAKARTA — Pernyataan Kang Deddy Mulyadi (KDM) yang menyebut bahwa “lebih baik hutan dijaga oleh genderuwo dan kuntilanak daripada Kementerian Kehutanan” mendadak viral dan menjelma menjadi meme di berbagai platform media sosial. Potongan pernyataan bernada satir itu menyulut reaksi luas publik—mulai dari gelak tawa, kritik tajam terhadap tata kelola hutan, hingga refleksi mendalam tentang kearifan […]

  • Mencari Kesempurnaan pada yang Tidak Sempurna

    Mencari Kesempurnaan pada yang Tidak Sempurna

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    All Your Perfects and Finding Perfect DENPASAR – Kebingungan eksistensial manusia modern pernah dirumuskan dengan tajam oleh seorang bijak: ketika ditanya apa yang paling membingungkannya dalam hidup, jawabannya adalah “manusia itu sendiri”. Paradoksnya jelas—manusia mengorbankan kesehatan demi akumulasi materi, lalu mengorbankan materi demi memulihkan kesehatan. Ia cemas akan masa depan yang belum tiba, sementara masa […]

  • MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

    MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dibawah kepemimpinan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., gerak langkah kemajuan dunia pendidikan hukum semakin didepan. Akreditasi unggul tidak membuat Prof Gede Arya Sumerta Yasa berdiam diri. Kali ini Fakultas Hukum Unud mengundang Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar […]

  • Menhub Angkat Tangan Soal Pajak Kapal Asing, Bola Panas Dilempar ke Kemenkeu

    Menhub Angkat Tangan Soal Pajak Kapal Asing, Bola Panas Dilempar ke Kemenkeu

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengancam akan memangkas anggaran Kemenhub apabila persoalan pajak kapal asing tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu tiga bulan. Menurut Dudy, urusan […]

expand_less