Breaking News
light_mode

Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Platform pemesanan global Booking.com digugat secara hukum oleh seorang konsumen asal Jawa Barat karena diduga melakukan pembatalan sepihak atas pemesanan layanan akomodasi.

Gugatan dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nilai tuntutan kompensasi mencapai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar.

Tak hanya itu, penggugat bahkan menyerukan penutupan operasional Booking.com di seluruh Indonesia jika tak ada itikad penyelesaian yang serius.

Gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak oleh Booking.com atas pemesanan akomodasi yang telah dikonfirmasi. Ironisnya, pembatalan itu bahkan tidak diinformasikan langsung oleh pihak platform, melainkan oleh pihak hotel.

Dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penggugat, hal ini disebut sebagai pelanggaran berat atas esensi bisnis Booking.com sebagai penyedia jasa pemesanan, di mana mereka justru melanggar mandat dasarnya yakni menjaga janji dan kepercayaan pelanggan.

Booking.com tidak menjual barang, tapi komitmen. Ketika komitmen itu dihancurkan sendiri, maka keberadaan bisnisnya menjadi absurd,” tegas Sugiyanto dalam berkas gugatannya.

Penggugat mengurai enam bentuk pelanggaran yang dilakukan Booking.com, dari pembatalan tanpa pemberitahuan, penolakan mediasi, hingga tawaran kompensasi yang dianggap menghina, hanya sebesar 1.000 euro.

Permintaan mediasi sejak April 2024 diabaikan hingga akhirnya email balasan dari Booking.com datang pada Oktober, pasca gugatan didaftarkan. Respons itu dianggap sebagai bentuk arogansi korporasi, dan memperkuat keyakinan penggugat bahwa Booking.com tidak layak beroperasi di Indonesia.

“Kalau alasan pembatalan adalah karena kesalahan sistem atau manusia, harus dijelaskan. Tapi kalau disengaja, maka Booking.com secara etis dan legal sudah usang,” tegas Sugiyanto.

Nilai gugatannya bukan sekadar untuk ganti rugi pribadi, melainkan bentuk peringatan keras atas lemahnya perlindungan konsumen digital. Penggugat bahkan menyampaikan analogi, jika pemerintah Indonesia memblokir Booking.com secara sepihak, maka besar kemungkinan perusahaan itu akan menggugat balik dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, berdasarkan potensi pasar.

Maka, ia menilai gugatan Rp260 miliar ini justru sangat kecil dibanding nilai kapitalisasi induk perusahaan Booking Holdings yang mencapai Rp2.700 triliun.

Gugatan ini akan menjadi ujian serius terhadap praktik bisnis digital global di Indonesia. Jika benar terjadi pembatalan sepihak tanpa alasan sah dan tanpa penyelesaian yang bermartabat, maka bukan hanya reputasi Booking.com yang terancam, tapi juga masa depan operasionalnya di kawasan ini.

Proses pengadilan yang berjalan akan membuktikan apakah kesalahan ini sekadar “kecelakaan sistem” atau justru kebijakan perusahaan yang melecehkan konsumen.

Menghubungi pihak kuasa hukum dari booking.com Leticya Minerva Pariela SH dan Martin Patrick Nagel SH., melalui pesan aplikasi elektronik belum mendapat tanggapan sama sekali. Sampai berita ini turun pihak booking.com dianggap menolak hak jawab dari pihak media untuk mewakili keadilan dan cover both side. (Ray)

………………………

Untuk pemohonan hak jawab dan hak koreksi mohon hubungi email redaksi di gatradewataredaksi@gmail.com

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • www.xmc.pl

    Służysz społeczności blogowej, pięknie przy tym składasz frazy, przyjmij najszczersze wdzięczności moich wyrazy 🙂

    Balas30 Maret 2026 2:26 PM
  • RSS Polska

    Służysz społeczności blogowej, pięknie przy tym składasz frazy, przyjmij najszczersze wdzięczności moich wyrazy 🙂

    Balas30 Maret 2026 7:32 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKM Bali Tembus Etalase Brand Dunia di Sira Village

    IKM Bali Tembus Etalase Brand Dunia di Sira Village

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Produk kriya, perhiasan, batik, busana hingga sabun organik karya IKM binaan Dekranasda Bali kini dipasarkan berdampingan dengan merek global di Sira Village Grand Outlet Bali, KEK Kura Kura Bali. DENPASAR – Produk lokal Bali mulai mendapat panggung lebih luas di pasar pariwisata internasional. Melalui Sira Village Grand Outlet Bali (GOB) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) […]

  • ACS Bali Launches in Kura Kura Bali SEZ, Blending Academic Excellence with Community Values

    ACS Bali Launches in Kura Kura Bali SEZ, Blending Academic Excellence with Community Values

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 21Komentar

    Serangan, Bali – July 28, 2025 — The prestigious Anglo-Chinese School (ACS) officially opened its new campus in the Kura Kura Bali Special Economic Zone (SEZ) today, marking a major milestone in Bali’s educational landscape. This expansion brings a 139-year tradition of holistic learning from Singapore to Indonesia, where the school aims to nurture not […]

  • Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFI) sebagai strategi memperkuat posisi Indonesia di mata investor global. Dalam pembahasan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan pilihan yang ideal untuk menjadi lokasi pusat keuangan bertaraf internasional. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, […]

  • Kuasa Hukum WNA Australia Bantah Mangkir, Ungkap Kronologi Sengketa Transaksi Villa Rp2,5 Miliar

    Kuasa Hukum WNA Australia Bantah Mangkir, Ungkap Kronologi Sengketa Transaksi Villa Rp2,5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Kuasa hukum warga negara Australia berinisial DBB, Evy Susantie, S.H., M.H., CM, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp2,5 miliar. Bantahan itu disampaikan Evy setelah mendampingi DBB menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam […]

  • Uang Bukan Biang Kerok Keserakahan, Melainkan Cermin Karakter Manusia

    Uang Bukan Biang Kerok Keserakahan, Melainkan Cermin Karakter Manusia

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Uang kerap menjadi pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan sosial, mulai dari keserakahan, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Namun sejumlah pengamat sosial menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena uang pada dasarnya hanyalah alat yang tidak memiliki kehendak, moral, maupun niat. Dalam berbagai fenomena kehidupan, uang dinilai lebih berperan sebagai pengungkap karakter dibandingkan sebagai […]

  • FKPEN Bali Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Tolak Isu SARA di Pulau Dewata

    FKPEN Bali Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Tolak Isu SARA di Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR | Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi isu SARA menyusul kericuhan saat unjuk rasa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu, 30 Agustus 2025. Ketua FKPEN Bali, A.A. Bagus Ngurah Agung, menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai ketentuan […]

expand_less