Breaking News
light_mode

Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Platform pemesanan global Booking.com digugat secara hukum oleh seorang konsumen asal Jawa Barat karena diduga melakukan pembatalan sepihak atas pemesanan layanan akomodasi.

Gugatan dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nilai tuntutan kompensasi mencapai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar.

Tak hanya itu, penggugat bahkan menyerukan penutupan operasional Booking.com di seluruh Indonesia jika tak ada itikad penyelesaian yang serius.

Gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak oleh Booking.com atas pemesanan akomodasi yang telah dikonfirmasi. Ironisnya, pembatalan itu bahkan tidak diinformasikan langsung oleh pihak platform, melainkan oleh pihak hotel.

Dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penggugat, hal ini disebut sebagai pelanggaran berat atas esensi bisnis Booking.com sebagai penyedia jasa pemesanan, di mana mereka justru melanggar mandat dasarnya yakni menjaga janji dan kepercayaan pelanggan.

Booking.com tidak menjual barang, tapi komitmen. Ketika komitmen itu dihancurkan sendiri, maka keberadaan bisnisnya menjadi absurd,” tegas Sugiyanto dalam berkas gugatannya.

Penggugat mengurai enam bentuk pelanggaran yang dilakukan Booking.com, dari pembatalan tanpa pemberitahuan, penolakan mediasi, hingga tawaran kompensasi yang dianggap menghina, hanya sebesar 1.000 euro.

Permintaan mediasi sejak April 2024 diabaikan hingga akhirnya email balasan dari Booking.com datang pada Oktober, pasca gugatan didaftarkan. Respons itu dianggap sebagai bentuk arogansi korporasi, dan memperkuat keyakinan penggugat bahwa Booking.com tidak layak beroperasi di Indonesia.

“Kalau alasan pembatalan adalah karena kesalahan sistem atau manusia, harus dijelaskan. Tapi kalau disengaja, maka Booking.com secara etis dan legal sudah usang,” tegas Sugiyanto.

Nilai gugatannya bukan sekadar untuk ganti rugi pribadi, melainkan bentuk peringatan keras atas lemahnya perlindungan konsumen digital. Penggugat bahkan menyampaikan analogi, jika pemerintah Indonesia memblokir Booking.com secara sepihak, maka besar kemungkinan perusahaan itu akan menggugat balik dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, berdasarkan potensi pasar.

Maka, ia menilai gugatan Rp260 miliar ini justru sangat kecil dibanding nilai kapitalisasi induk perusahaan Booking Holdings yang mencapai Rp2.700 triliun.

Gugatan ini akan menjadi ujian serius terhadap praktik bisnis digital global di Indonesia. Jika benar terjadi pembatalan sepihak tanpa alasan sah dan tanpa penyelesaian yang bermartabat, maka bukan hanya reputasi Booking.com yang terancam, tapi juga masa depan operasionalnya di kawasan ini.

Proses pengadilan yang berjalan akan membuktikan apakah kesalahan ini sekadar “kecelakaan sistem” atau justru kebijakan perusahaan yang melecehkan konsumen.

Menghubungi pihak kuasa hukum dari booking.com Leticya Minerva Pariela SH dan Martin Patrick Nagel SH., melalui pesan aplikasi elektronik belum mendapat tanggapan sama sekali. Sampai berita ini turun pihak booking.com dianggap menolak hak jawab dari pihak media untuk mewakili keadilan dan cover both side. (Ray)

………………………

Untuk pemohonan hak jawab dan hak koreksi mohon hubungi email redaksi di gatradewataredaksi@gmail.com

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • www.xmc.pl

    Służysz społeczności blogowej, pięknie przy tym składasz frazy, przyjmij najszczersze wdzięczności moich wyrazy 🙂

    Balas30 Maret 2026 2:26 PM
  • RSS Polska

    Służysz społeczności blogowej, pięknie przy tym składasz frazy, przyjmij najszczersze wdzięczności moich wyrazy 🙂

    Balas30 Maret 2026 7:32 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Polri Melejit! DPR Setujui Tambahan Rp63,7 Triliun, Total Jadi Fantastis Rp173,4 Triliun di 2026

    Anggaran Polri Melejit! DPR Setujui Tambahan Rp63,7 Triliun, Total Jadi Fantastis Rp173,4 Triliun di 2026

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 20Komentar

    JAKARTA – Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tahun 2026 dipastikan melonjak tajam setelah Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun. Dengan persetujuan ini, total anggaran yang diajukan Polri menjadi Rp173,4 triliun—naik drastis dari pagu tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp126,6 triliun. Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR […]

  • Partai Demokrat Bali Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor

    Partai Demokrat Bali Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR — Keluarga Besar Partai Demokrat Bali menyalurkan bantuan paket sembako bagi korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Bali. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani, SE, MM, M.K.P.S, bersama Ketua DPD Partai Demokrat Bali, Made Mudarta, jajaran pengurus, kader, dan simpatisan pada […]

  • Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Prajuru Desa Adat Serangan menunjukkan sikap tegas terhadap rencana pembangunan terminal apung Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di pesisir Serangan. Penolakan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 8 April 2026. Dalam forum tersebut, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, […]

  • Tutur Ayu, Jejak Pengabdian Tiga Guru Seni dalam Pameran di Santrian Gallery

    Tutur Ayu, Jejak Pengabdian Tiga Guru Seni dalam Pameran di Santrian Gallery

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Tiga seniman sekaligus pendidik yang tergabung dalam kelompok Soko Guru menggelar pameran seni bertajuk “Tutur Ayu” di Santrian Gallery. Pameran ini menampilkan karya-karya I Ketut Marra, I Wayan Santrayana, dan I Gede Budiartha, tiga guru seni yang telah memasuki masa pensiun namun tetap melanjutkan pengabdian melalui karya seni. “Pameran ini menjadi ruang ekspresi […]

  • KSPN Bali Diterjang Proyek LNG, “Jukung” Nelayan Bisa “Leketik” Kena Ombak Kapal Besar 

    KSPN Bali Diterjang Proyek LNG, “Jukung” Nelayan Bisa “Leketik” Kena Ombak Kapal Besar 

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Dugaan Kedok Normalisasi Tukad Ngenjung berujung terlihatnya ambisi investor membangun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) dengan membuat jalan masuk mencapai puluhan milyar rupiah yang ngotot hanya digunakan untuk Melasti, ternyata terbuka sudah ke publik. Dalam kutipan media, Koster menyebutkan keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk […]

  • Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan instan. Pemerintah pusat secara resmi memberikan masa transisi hingga 28 Februari 2026 guna memastikan proses perbaikan dan penataan pengelolaan sampah di Bali berjalan tuntas dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan, kepentingan jutaan warga, serta tanggung jawab jangka panjang […]

expand_less