Breaking News
light_mode

Mengaku memiliki SHM di Batas Dukuh Sari Denpasar, Gugatan Salah Pihak dan Tak Paham Batas Tanah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kondisi pemilik bangunan yang telah puluhan tahun menguasai miliknya tersebut secara mendadak mendapat pengakuan sepihak dari pihak lain yang mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Bangunan di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Denpasar, Bali, didatangi pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam acara agenda sidang lapangan, guna meninjau langsung objek sengketa tanah yang terjadi antara kedua belah pihak, Jumat, 20/02/2026.

Dalam pengamatan awak media Agenda sidang lapangan ini untuk mendapatkan verifikasi faktual terhadap batas-batas wilayah serta penguasaan fisik lahan yang menjadi sumber perselisihan antara pihak penggugat dan tergugat.

Disini ada fakta yang mencolok, pihak penggugat atas klaimnya memicu keraguan yang terungkap di lapangan, bahwa penggugat tidak mampu membuktikan batas wilayah secara akurat serta gagal menunjukkan siapa sebenarnya sosok yang menguasai fisik bangunan di lokasi ini.

Agus Sujoko dari ARJK Law Firm.

“Penggugat artinya menelantarkan lahannya selama puluhan tahun dan sama sekali tidak memahami posisi dan letak serta yang menguasai fisiknya saat ini, ” Ujar Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, di lokasi.

Persidangan setempat menunjukkan bahwa pihak penggugat melalui kuasanya menyebut batas selatan objek sengketa sebagai tanah kosong yang tidak berpenghuni. Fakta di lapangan justru membuktikan bahwa pada sisi selatan lahan tersebut telah berdiri kokoh bangunan rumah tinggal milik warga.

“Saya menyayangkan kekeliruan fatal penggugat yang menyebut Joko Sugianto (saya) sebagai penghuni lokasi, padahal rumah tersebut ditempati dan dibangun oleh Eyang Ratih, ” Ucapnya.

Dalam penelusurannya, pihak tergugat menyebutkan bahwa adanya dugaan dari pihak penggugat menggunakan dokumen palsu berupa kuitansi transaksi jual beli, dengan materai seharga enam ribu rupiah.

“Kuitansi ini palsu, ini rekayasa, coba lihat materai yang digunakan, itu kan materai baru yang tidak sesuai pada jaman transaksi yang dilakukan, ” Ungkapnya.

Perlu diingat pihak pemilik lama yang menjual tanah tersebut, Ketut Gede Pujiyama (almarhum) memang sempat memiliki konflik pembagian hak waris bersama Ni Putu Sari adik angkatnya sebelum tanah tersebut beralih kepemilikan.

Belum lagi keraguan yang diungkapkan Joko, Keabsahan sertifikat yang dipegang pihak penggugat turut menjadi sorotan tajam karena proses penerbitannya diduga tanpa melalui verifikasi lapangan yang benar dan jujur.

“Pembeli yang beriktikad baik seharusnya mengetahui secara pasti siapa individu yang menguasai lahan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi peralihan hak tanah, ” Sebutnya.

Belum lagi ada juga saksi – saksi di lokasi kejadian memberikan keterangan bahwa rumah tersebut pernah mengalami perusakan secara paksa oleh pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

“Mereka mengklaim sebagai pemilik tetapi justru melakukan pembobolan rumah yang mana tindakan tersebut sudah kami laporkan secara resmi ke kepolisian,” Sebutnya menambahkan.

Disisi lainnya polisi telah menyelidiki laporan dugaan pemalsuan dokumen ini namun harus menghentikan perkara karena pihak terlapor telah meninggal dunia secara alami.

Meskipun demikian, pihak tergugat telah menyiapkan saksi-saksi kunci yang mengetahui sejarah pembagian hak tanah sejak awal pembangunan.

Persidangan setempat ini menjadi poin penting bagi majelis hakim untuk menilai kejujuran para pihak dalam mempertahankan hak atas tanah yang bernilai ekonomi sangat tinggi tersebut.

“Sidang lapangan hari ini menjadi bukti nyata bahwa gugatan mereka kurang pihak dan tidak sesuai dengan realitas fisik di lokasi Dukuh Sari,” pungkas Agus Sujoko.

Menanyakan kepada Eyang Ratih selaku pihak yang mengklaim pemilik lahan tersebut menerangkan bahwa dirinya telah puluhan tahun mendiami lahan tersebut.

“Saya tinggal disini sejak tahun 2010 silam, membangun dari kamar satu dan sekarang bertingkat. Selama puluhan tahun tidak pernah diganggu, ” Sebutnya.

Sampai berita ini turun pihak penggugat belum mau dimintai keterangan. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

  • Mattie

    Heya! I’m att woirk browsingg our blog from myy nnew iphone 3gs!
    Justt wahted too ssay I love readcing you blog andd look foward too aall yourr posts!
    Keeep upp thhe excellenjt work!

    My bloog … txxxvideos.com

    Balas28 Mei 2026 6:02 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa UPI Bandung Luncurkan Motor Hidrogen “FCEV Jawara”, Dorong Transportasi Nol Emisi

    Mahasiswa UPI Bandung Luncurkan Motor Hidrogen “FCEV Jawara”, Dorong Transportasi Nol Emisi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    BANDUNG — Sekelompok mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung memperkenalkan inovasi kendaraan ramah lingkungan berupa motor hidrogen bernama FCEV Jawara. Karya ini menjadi sorotan dalam pameran vokasi UPI setelah dinilai mampu menghadirkan terobosan nyata menuju transportasi masa depan yang bebas emisi. Motor sport berbasis fuel cell ini dirakit oleh sepuluh mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik […]

  • AST SpaceMobile Luncurkan BlueBird 6, Ubah Konektivitas Broadband Smartphone Tanpa Perangkat Tambahan

    AST SpaceMobile Luncurkan BlueBird 6, Ubah Konektivitas Broadband Smartphone Tanpa Perangkat Tambahan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    MIDLAND / SRISAILAM, 27 Desember 2025 — AST SpaceMobile Inc., perusahaan teknologi ruang angkasa asal Texas, mengumumkan keberhasilan peluncuran satelit BlueBird 6, satelit komunikasi generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan konektivitas broadband langsung ke smartphone standar tanpa perlu perangkat tambahan seperti antena atau modem khusus. Peluncuran ini dipandang sebagai salah satu terobosan terbesar dalam sejarah […]

  • LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Mendengar penderitaan salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal yang kolaps, membuat Anak Agung Gede Agung Aryawan alias Gung De selaku Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali dan pengamat sosial masyarakat angkat bicara. Ia menyoroti Wayan Nardi seorang buruh serabutan sedikit demi sedikit ikut menabung di LPD Mambal ikut […]

  • Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kian menunjukkan inovasi dengan menghadirkan produk ramah lingkungan “Jawara Beton”, berupa paving block dan batako hasil karya Warga Binaan. Produk ini memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Banten. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang meninjau langsung […]

  • Ruang Hijau Terjaga, KEK Kura Kura Bali Menjadi Habitat Beragam Satwa

    Ruang Hijau Terjaga, KEK Kura Kura Bali Menjadi Habitat Beragam Satwa

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali secara konsisten merawat dan memelihara ruang hijau di dalam kawasan sebagai bagian dari pengelolaan jangka panjang. Saat ini, ratusan ribu tanaman dan pepohonan tumbuh dan terjaga di dalam kawasan. Kehadiran elemen hijau tersebut turut menciptakan lingkungan yang lebih […]

  • Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar – Wacana penghentian praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengingatkan bahwa penggandaan dokumen identitas tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital […]

expand_less