Breaking News
light_mode

Terjerat Kasus TPPO, Anggota Ditpolairud Polda Bali Diusulkan Dipecat dari Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berinisial I Putu S (32) diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Usulan PTDH tersebut diajukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali kepada Mabes Polri menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada yang bersangkutan dalam sidang pada Kamis (25/6).

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan tanpa perlakuan khusus.

“Polri menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan, semuanya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kusmayadi saat ditemui usai upacara di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, mekanisme PTDH diawali dengan pengajuan dari Polda Bali kepada Mabes Polri. Selanjutnya, keputusan akhir mengenai pemberhentian anggota menjadi kewenangan Mabes Polri.

Kusmayadi mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sekitar 35 personel telah dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi pelanggaran pidana yang paling banyak melibatkan anggota Polri. Meski demikian, seluruh bentuk pelanggaran tetap ditindak tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun. Semua akan dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan internal, Bidpropam Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perilaku anggota Polri. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan QR Code Yanduan dengan mengisi identitas pelapor, kronologi dugaan pelanggaran, serta melampirkan bukti pendukung.

Laporan yang diterima akan diteruskan ke Mabes Polri sebelum ditindaklanjuti oleh Bidpropam sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan anggota Polri yang bertindak tidak sesuai SOP atau melakukan pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” kata Kusmayadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan I Putu S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menegaskan komitmen Polda Bali untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UHA Futsal Competition 2026 Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelaku Perhotelan di Ubud

    UHA Futsal Competition 2026 Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelaku Perhotelan di Ubud

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    GIANYAR – Ubud Hotels Association kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kebersamaan antar pelaku industri pariwisata melalui penyelenggaraan UHA Futsal Competition 2026. Turnamen futsal tahunan tersebut resmi dibuka pada 21 Mei 2026 dan akan berlangsung selama empat hari, yakni 22-23 Mei serta 25-26 Mei 2026 di Dewata Mas Futsal, Ubud. Ajang olahraga yang menjadi agenda rutin […]

  • ITLS 2025 Dibuka di Bali, Dorong Pemimpin Baru Pariwisata Global

    ITLS 2025 Dibuka di Bali, Dorong Pemimpin Baru Pariwisata Global

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BALI, 26 September 2025 – International Tourism Leaders Summit (ITLS) 2025 resmi dibuka di Trans Hotel & Resort Bali, Jumat (26/9). Gelaran yang diinisiasi Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali ini mengangkat tema “The Future of Hospitality & Tourism: Embracing Responsible & Inclusive Growth”, menegaskan pentingnya pariwisata sebagai motor pemulihan ekonomi dunia sekaligus […]

  • Tutik Kusuma Wardhani: Siwalatri Jadi Momentum Introspeksi dan Pencerahan Batin

    Tutik Kusuma Wardhani: Siwalatri Jadi Momentum Introspeksi dan Pencerahan Batin

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 12Komentar

    Denpasar — Anggota DPR RI Komisi IX, Tutik Kusuma Wardhani, menyampaikan ucapan Rahajeng Nyanggra Rahina Suci Siwalatri kepada seluruh umat Hindu, bertepatan dengan perayaan Hari Suci Siwalatri pada Sabtu, 17 Januari 2026. Tutik berharap perayaan Hari Suci Siwalatri yang diperingati setahun sekali ini dapat berlangsung penuh makna serta membawa berkah bagi umat Hindu, khususnya di […]

  • Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebuah ungkapan tajam kembali relevan di tengah dinamika politik dan sosial mutakhir: “Musuh di luar hanya menggores dinding, namun pengkhianatan di dalam merobohkan seluruh istana.” Kalimat ini bukan sekadar peribahasa, melainkan refleksi atas berbagai peristiwa yang menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap sebuah kekuasaan, organisasi, maupun negara kerap lahir dari dalam tubuhnya sendiri. Sejarah […]

  • Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    KAWAGOE, JEPANG – Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, meminta pembongkaran sebuah masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai area pengendalian urbanisasi. Bangunan tersebut diketahui berdiri di wilayah yang dikhususkan untuk membatasi pembangunan baru guna menjaga tata ruang dan fungsi lahan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pembangunan […]

  • Superkonduktor Dinilai Jadi Kunci Efisiensi Listrik Nasional, Dukung Target Ambisius RUPTL PLN 2025–2034

    Superkonduktor Dinilai Jadi Kunci Efisiensi Listrik Nasional, Dukung Target Ambisius RUPTL PLN 2025–2034

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 4Komentar

    Denpasar – Indonesia tengah menghadapi momentum krusial dalam transformasi sektor energi. Kebutuhan listrik yang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan populasi, di sisi lain dibayangi tekanan global untuk menekan emisi karbon dan mempercepat transisi menuju energi bersih. Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, PT PLN (Persero) menargetkan penambahan kapasitas energi baru terbarukan (EBT) […]

expand_less