Breaking News
light_mode

Terjerat Kasus TPPO, Anggota Ditpolairud Polda Bali Diusulkan Dipecat dari Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berinisial I Putu S (32) diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Usulan PTDH tersebut diajukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali kepada Mabes Polri menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada yang bersangkutan dalam sidang pada Kamis (25/6).

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan tanpa perlakuan khusus.

“Polri menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan, semuanya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kusmayadi saat ditemui usai upacara di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, mekanisme PTDH diawali dengan pengajuan dari Polda Bali kepada Mabes Polri. Selanjutnya, keputusan akhir mengenai pemberhentian anggota menjadi kewenangan Mabes Polri.

Kusmayadi mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sekitar 35 personel telah dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi pelanggaran pidana yang paling banyak melibatkan anggota Polri. Meski demikian, seluruh bentuk pelanggaran tetap ditindak tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun. Semua akan dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan internal, Bidpropam Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perilaku anggota Polri. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan QR Code Yanduan dengan mengisi identitas pelapor, kronologi dugaan pelanggaran, serta melampirkan bukti pendukung.

Laporan yang diterima akan diteruskan ke Mabes Polri sebelum ditindaklanjuti oleh Bidpropam sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan anggota Polri yang bertindak tidak sesuai SOP atau melakukan pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” kata Kusmayadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan I Putu S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menegaskan komitmen Polda Bali untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSPN Bali Diterjang Proyek LNG, “Jukung” Nelayan Bisa “Leketik” Kena Ombak Kapal Besar 

    KSPN Bali Diterjang Proyek LNG, “Jukung” Nelayan Bisa “Leketik” Kena Ombak Kapal Besar 

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Dugaan Kedok Normalisasi Tukad Ngenjung berujung terlihatnya ambisi investor membangun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) dengan membuat jalan masuk mencapai puluhan milyar rupiah yang ngotot hanya digunakan untuk Melasti, ternyata terbuka sudah ke publik. Dalam kutipan media, Koster menyebutkan keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk […]

  • Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    INDRAMAYU — Warga Indramayu dibuat heboh setelah patung proklamator sekaligus presiden pertama RI, Soekarno, yang berdiri di Alun-alun Indramayu terlihat miring pada bagian leher hingga kepala. Kondisi janggal itu viral usai Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengunggah foto patung yang sebelumnya diselimuti kain putih. “Kenapa ya? Ada yang bisa menjelaskan?” tulis Ono dalam unggahan […]

  • Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian […]

  • Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah.  DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan […]

  • Temuan Mengejutkan, Lumpur Lapindo Ternyata Mengandung Mineral Langka Bernilai Global

    Temuan Mengejutkan, Lumpur Lapindo Ternyata Mengandung Mineral Langka Bernilai Global

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tragedi Lumpur Lapindo di Sidoarjo yang pada 2006 menenggelamkan rumah, sawah, hingga desa-desa, selama ini selalu dikenang sebagai salah satu bencana ekologis terbesar di Indonesia. Namun, penelitian terbaru dari Badan Geologi dan Kementerian ESDM kini memunculkan fakta mengejutkan yang mengubah cara dunia memandang wilayah tersebut. Di balik semburan lumpur panas yang tak pernah […]

  • Tragis di NTT! 17 Warga Konsumsi Daging Anjing Diduga Rabies, Otoritas Kesehatan Bergerak Cepat

    Tragis di NTT! 17 Warga Konsumsi Daging Anjing Diduga Rabies, Otoritas Kesehatan Bergerak Cepat

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    NTT, 8 April 2026 — Sebuah peristiwa memprihatinkan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika 17 warga dilaporkan mengonsumsi daging anjing yang sebelumnya menggigit pemiliknya hingga meninggal dunia. Belakangan, hewan tersebut diduga kuat terinfeksi rabies, penyakit zoonosis mematikan yang dapat menular ke manusia. Insiden bermula saat seekor anjing peliharaan tiba-tiba menunjukkan perilaku agresif dan menyerang […]

expand_less