Terjerat Kasus TPPO, Anggota Ditpolairud Polda Bali Diusulkan Dipecat dari Polri
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

Keterangan gambar: Gambar hanya sebuah karikatur ilustrasi, bukan kejadian sebenarnya, bila ada kemiripan itu tidak disengaja, menggunakan Gemini AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berinisial I Putu S (32) diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Usulan PTDH tersebut diajukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali kepada Mabes Polri menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada yang bersangkutan dalam sidang pada Kamis (25/6).
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan tanpa perlakuan khusus.
“Polri menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan, semuanya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kusmayadi saat ditemui usai upacara di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, mekanisme PTDH diawali dengan pengajuan dari Polda Bali kepada Mabes Polri. Selanjutnya, keputusan akhir mengenai pemberhentian anggota menjadi kewenangan Mabes Polri.
Kusmayadi mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sekitar 35 personel telah dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi pelanggaran pidana yang paling banyak melibatkan anggota Polri. Meski demikian, seluruh bentuk pelanggaran tetap ditindak tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun. Semua akan dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan internal, Bidpropam Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perilaku anggota Polri. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan QR Code Yanduan dengan mengisi identitas pelapor, kronologi dugaan pelanggaran, serta melampirkan bukti pendukung.
Laporan yang diterima akan diteruskan ke Mabes Polri sebelum ditindaklanjuti oleh Bidpropam sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan anggota Polri yang bertindak tidak sesuai SOP atau melakukan pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” kata Kusmayadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan I Putu S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menegaskan komitmen Polda Bali untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar