Breaking News
light_mode

BEM UI Gebrak Jakarta, Tuntut Hentikan “Penjajahan” atas Rakyat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEM UI menggelar aksi di Bundaran HI, Selasa, 18 Agustus 2026, dengan delapan tuntutan, termasuk evaluasi PSN, penghentian MBG dan KDMP, serta penolakan intervensi TNI-Polri di ruang sipil.

JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali turun ke jalan. Selasa, 18 Agustus 2026, mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dengan membawa delapan tuntutan yang diarahkan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Aksi tersebut mengusung kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Salah satu isu utama yang dibawa mahasiswa adalah tuntutan untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “penjajahan negara atas rakyat sendiri”.

University students participate in a protest against government policies, including measures to address rupiah depreciation, the free meals program, and rising fuel prices for 92-octane gasoline, in Jakarta, Indonesia, on June 12, 2026. (Photo by Claudio Pramana/NurPhoto via Getty Images)

BEM UI juga mendesak pemerintah menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menurunkan harga kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak (BBM), dan menetapkan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra dan Flores.

Di bidang kebijakan pembangunan dan program pemerintah, mahasiswa kembali meminta agar Proyek Strategis Nasional (PSN) dievaluasi. Mereka juga mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kritik terhadap TNI-Polri di Ruang Sipil

Tuntutan lainnya menyasar keterlibatan aparat keamanan dalam ruang sipil. BEM UI meminta pemerintahan Prabowo menghentikan tindakan yang mereka nilai represif serta intervensi TNI dan Polri dalam kehidupan sipil.

Mahasiswa menilai ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijamin. Karena itu, isu mengenai peran aparat menjadi salah satu bagian penting dalam aksi tersebut.

BEM UI juga mengkritik seremoni peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Bagi mahasiswa, perayaan kemerdekaan tidak cukup hanya ditandai dengan seremoni, tetapi juga harus diikuti dengan evaluasi terhadap kondisi rakyat dan tata kelola negara.

Ketua BEM UI Yatalathof Imawan mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan makna kemerdekaan yang dirasakan masyarakat.

“Kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan? Kemerdekaan yang diperjuangkan pendiri bangsa 81 tahun lalu?” kata Yatalathof Imawan kepada media, Senin (17/8).

Pernah Dihadang Aparat

Aksi 18 Agustus 2026 bukan pertama kalinya BEM UI menyampaikan kritik melalui demonstrasi. Sekitar dua bulan sebelumnya, pada 12 Juni 2026, massa BEM UI juga menggelar aksi di Jakarta.

Saat itu, perjalanan mahasiswa menuju Bundaran HI sempat diadang aparat TNI dan kepolisian. Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang kritik mahasiswa terhadap keterlibatan aparat dalam pengamanan aksi sipil.

Pada periode yang sama, aksi mahasiswa juga berlangsung di sejumlah kota dengan membawa berbagai isu, antara lain penolakan terhadap program MBG, KDMP, serta kekhawatiran terhadap menguatnya peran militer di ranah sipil.

BEM UI kini kembali membawa sejumlah isu tersebut ke jalan. Evaluasi PSN, penghentian MBG dan KDMP, pemberantasan KKN, persoalan harga kebutuhan pokok dan BBM, hingga tuntutan penetapan status bencana nasional menjadi bagian dari delapan tuntutan yang mereka sampaikan.

Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum mahasiswa untuk kembali mempertanyakan arah kebijakan pemerintah di tengah peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Samapta Polresta Denpasar Gelar Sosialisasi di Sekolah, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    Sat Samapta Polresta Denpasar Gelar Sosialisasi di Sekolah, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Satuan Samapta Polresta Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada Senin (20/10/2025), Kasat Samapta Polresta Denpasar Kompol I Ketut Adnyana T.J, S.Sos, S.H, M.M bertindak sebagai inspektur upacara bendera di SMAS Global Tourism Anugrah Denpasar. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 08.00 WITA ini diikuti oleh […]

  • Potensi SDA Indonesia! Jangan Hanya Lihat Freeport, Negeri Ini Punya Harta Karun Lebih Besar

    Potensi SDA Indonesia! Jangan Hanya Lihat Freeport, Negeri Ini Punya Harta Karun Lebih Besar

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAKARTA – Indonesia dikenal sebagai negeri dengan kekayaan alam berlimpah. Selama ini, sorotan publik kerap terpusat pada PT Freeport Indonesia, tambang emas dan tembaga raksasa yang beroperasi di Papua. Padahal, menurut para ahli, Freeport hanyalah sebagian kecil dari “harta karun” sumber daya alam yang dimiliki negeri ini. Freeport Indonesia sendiri berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. […]

  • Kejati Bali Luruskan Polemik SHGB BTID, Belum Naik Penyidikan, Isu “Dik” Disebut Disalahartikan

    Kejati Bali Luruskan Polemik SHGB BTID, Belum Naik Penyidikan, Isu “Dik” Disebut Disalahartikan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR — Polemik dugaan korupsi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memantik perhatian publik. Setelah beredar narasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa perkara itu masih berada pada tahap awal pendalaman. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) […]

  • Koster dan Menteri LH Sepakat Percepat PSEL Bali, Penyelesaian Masalah Sampah Diyakini Redam Potensi Persoalan Hukum

    Koster dan Menteri LH Sepakat Percepat PSEL Bali, Penyelesaian Masalah Sampah Diyakini Redam Potensi Persoalan Hukum

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1552Komentar

    JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menerima kunjungan Gubernur Bali Wayan Koster di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pertemuan kedua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu membahas langkah strategis percepatan penanganan sampah di Bali, termasuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya. Usai pertemuan, Gubernur […]

  • Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke JAKARTA – Media sosial telah diramaikan dengan spekulasi seputar Apologet Islam kontroversial, Dr. Zakir Naik, menyusul unggahan viral yang menuduhnya telah didiagnosis HIV/AIDS dan sedang menjalani perawatan di Malaysia. Klaim tersebut, yang berasal dari akun Facebook Zion X Nova, dan beberapa akun anonym lain, telah memicu perdebatan dan kekhawatiran publik. Rumor terkait […]

  • Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi

    Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Broker Mengaku Klaim Kehilangan Komisi Rp1,375 Miliar Akibat Transaksi Hotel Senilai Rp55 Miliar Mandek DENPASAR – Seorang broker properti asal Denpasar, Muliadi Sumardi, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Kurator PT Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam pailit). […]

expand_less