Kejati Bali Luruskan Polemik SHGB BTID, Belum Naik Penyidikan, Isu “Dik” Disebut Disalahartikan
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma SH MH.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Polemik dugaan korupsi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memantik perhatian publik. Setelah beredar narasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa perkara itu masih berada pada tahap awal pendalaman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi SHGB BTID memang telah masuk ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), namun prosesnya belum memasuki penyidikan sebagaimana ramai diberitakan di sejumlah media dan media sosial.
“Yang perlu diluruskan, prosesnya masih tahap pendalaman dan pengumpulan data. Belum ada penyidikan,” tegas Wiraguna saat diwawancarai di Kantor Kejati Bali, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, tahapan yang berjalan saat ini masih berupa pengumpulan bahan dan keterangan, telaah awal laporan, serta pendalaman informasi awal atas aduan yang diterima Kejati Bali.
Ia menyebut, adanya pengecekan lapangan yang dilakukan pihak Tipidsus tidak otomatis dapat diartikan sebagai penyidikan. Dalam praktik penanganan perkara pidana khusus, proses pengumpulan data awal memang menjadi bagian penting sebelum aparat penegak hukum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kalau dikatakan ‘dik’, bukan berarti penyidikan. Bahasa di Tipidsus dan Tipidum sering kali berbeda pemaknaannya. Ini yang perlu kami luruskan agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak bias,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus membantah berkembangnya opini publik yang menyebut kasus SHGB BTID sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Kejati Bali menilai penting untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap proyek strategis di Bali.
Dalam kesempatan itu, Wiraguna juga mengungkap adanya dugaan upaya penggiringan opini terhadap institusinya. Ia mengaku terdapat tekanan dari pihak tertentu yang mencoba membentuk persepsi publik seolah perkara tersebut sudah memasuki fase penyidikan resmi.
“Semua itu di luar sepengetahuan saya. Bukan maksud kami menutupi, tetapi memang begitu proses hukumnya setelah laporan masuk ke Tipidsus,” katanya.
Situasi ini dinilai sensitif karena berkaitan dengan proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena itu, Kejati Bali menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan berbasis kecukupan alat bukti serta dokumen hukum yang valid.
Kejati Bali memastikan tidak ingin tergesa-gesa menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh proses pendalaman selesai dilakukan. Institusi tersebut juga meminta awak media melakukan konfirmasi langsung ke Seksi Penerangan Hukum apabila terdapat informasi yang belum jelas agar pemberitaan tidak menimbulkan bias persepsi publik.
Di tengah polemik yang berkembang, perhatian publik terhadap SHGB BTID juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali. Muncul sorotan mengapa isu tertentu menjadi perhatian besar, sementara persoalan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan dan penyegelan bangunan dinilai belum mendapatkan tekanan publik yang sama.
Meski demikian, hingga kini Kejati Bali menegaskan proses penanganan laporan dugaan korupsi SHGB BTID masih berada pada tahap pendalaman awal dan belum memasuki proses penyidikan resmi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar