Breaking News
light_mode

Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016.

Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan yang dipermasalahkan.

“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mens rea,” ujar Tom usai sidang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dugaan korupsi yang masuk ke rekening pribadinya.

Selain pidana penjara, Tom juga didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Meskipun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Tom, termasuk bahwa ia tidak menikmati hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Namun, majelis hakim menilai Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum, serta tidak melindungi kepentingan konsumen gula secara maksimal. Harga gula yang tetap tinggi kala itu dijadikan salah satu poin pemberat.

Tom menyayangkan bahwa kewenangannya sebagai menteri tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan, padahal undang-undang jelas memberikan mandat kepada menteri untuk mengatur perdagangan bahan pokok,” ujarnya.

Putusan ini mengundang perdebatan karena dianggap menghukum kebijakan tanpa pembuktian adanya niat korupsi atau aliran dana pribadi.

Banyak kalangan menilai vonis ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat tidak adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari keputusan yang diambilnya saat menjabat. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

    IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Bali. Isu IMB sempadan sungai Bali ini mengemuka setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada September 2025 memunculkan dugaan semakin menyusutnya kawasan resapan air akibat maraknya pembangunan yang memasuki zona lindung. Sekretaris Aliansi […]

  • Kopi Hitam Dinilai Bermanfaat bagi Kesehatan, Asal Dikonsumsi Secara Bijak

    Kopi Hitam Dinilai Bermanfaat bagi Kesehatan, Asal Dikonsumsi Secara Bijak

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA — Konsumsi kopi hitam tanpa tambahan gula atau krimer kian mendapat perhatian sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman ini memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, selama dikonsumsi dalam batas wajar. Pakar kesehatan menyebutkan, kandungan antioksidan dalam kopi hitam berperan penting dalam melawan radikal bebas yang dapat merusak sel tubuh. Antioksidan […]

  • Generasi Z! Pelestari Budaya, Bukan Ajang Arogan, Kritik Spanduk Kasar dan Arah Baru Pawai Ogoh-Ogoh

    Generasi Z! Pelestari Budaya, Bukan Ajang Arogan, Kritik Spanduk Kasar dan Arah Baru Pawai Ogoh-Ogoh

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Banjar-banjar adat di Bali kembali mempersiapkan ogoh-ogoh dalam rangka Pangerupukan menjelang Hari Raya Nyepi, tradisi yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali sebagai simbol pembersihan dari energi negatif. Ogoh-ogoh bukan sekadar karya seni, melainkan hasil kerja kolektif Seka Truna Truni (STT) yang mencerminkan gotong-royong, kreativitas, dan semangat generasi muda dalam melestarikan nilai […]

  • HARRIS Sunset Road Bali Rayakan 14 Tahun Kiprah, Perkuat Komitmen Sosial dan Pelayanan Kreatif

    HARRIS Sunset Road Bali Rayakan 14 Tahun Kiprah, Perkuat Komitmen Sosial dan Pelayanan Kreatif

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali merayakan hari jadinya yang ke-14 dengan mengusung tema “Be Creative – Be Unstoppable”. Perayaan yang digelar di Kecak Grand Ballroom pada 9 Juni 2026 itu menjadi momentum refleksi perjalanan hotel sekaligus penegasan komitmen untuk terus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Perayaan ulang tahun […]

  • China Larang Sekolah Wajib Berorientasi Laba, Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    China Larang Sekolah Wajib Berorientasi Laba, Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    China Tegaskan Pendidikan Wajib Harus Nirlaba, Ribuan Sekolah Swasta Terdampak BEIJING – Pemerintah China kembali mengambil langkah tegas dalam reformasi sektor pendidikan dengan melarang sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib berorientasi pada keuntungan. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang mencakup usia 6 hingga 15 tahun. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah […]

  • Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 174Komentar

    Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat. Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah […]

expand_less