Breaking News
light_mode

Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016.

Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan yang dipermasalahkan.

“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mens rea,” ujar Tom usai sidang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dugaan korupsi yang masuk ke rekening pribadinya.

Selain pidana penjara, Tom juga didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Meskipun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Tom, termasuk bahwa ia tidak menikmati hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Namun, majelis hakim menilai Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum, serta tidak melindungi kepentingan konsumen gula secara maksimal. Harga gula yang tetap tinggi kala itu dijadikan salah satu poin pemberat.

Tom menyayangkan bahwa kewenangannya sebagai menteri tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan, padahal undang-undang jelas memberikan mandat kepada menteri untuk mengatur perdagangan bahan pokok,” ujarnya.

Putusan ini mengundang perdebatan karena dianggap menghukum kebijakan tanpa pembuktian adanya niat korupsi atau aliran dana pribadi.

Banyak kalangan menilai vonis ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat tidak adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari keputusan yang diambilnya saat menjabat. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral Play Button

    Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    Jakarta, 7 Januari 2026 — Pengamat ekonomi-politik Ichsanudin Noorsy menilai Indonesia tengah memasuki fase genting yang mengancam kedaulatan nasional. Ia menyebut bangsa ini sedang berada dalam situasi “kejutan sistemik” yang bekerja secara senyap namun terstruktur, melalui tekanan ekonomi global sekaligus kerusakan nilai-nilai moral di dalam negeri. Menurutnya, jika kondisi ini tidak disadari sejak dini, Indonesia […]

  • Memang Penjara Muat? Ramai Warganet Sindir Pelaporan Massal Meme Bahlil

    Memang Penjara Muat? Ramai Warganet Sindir Pelaporan Massal Meme Bahlil

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Gelombang reaksi publik menyeruak setelah seorang konten kreator, DJ Donny, menyoroti langkah hukum terhadap pembuat dan penyebar meme Menteri Investasi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Dalam video yang diunggah pada Selasa, 21 Oktober 2025, Donny menampilkan data akun-akun yang ikut membuat maupun membagikan meme tersebut, sambil menyindir keras rencana pelaporan massal […]

  • Sanur Half Marathon 2026 Siap Digelar, Target 10 Ribu Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

    Sanur Half Marathon 2026 Siap Digelar, Target 10 Ribu Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Persiapan penyelenggaraan ajang lari berskala internasional Sanur Half Marathon 2026 semakin matang. Run organizer Rajalari yang merupakan bagian dari RajaMICE Group, bersama Prama Sanur Beach Bali, melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada 21 Agustus 2025. Event lari ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan menargetkan lebih […]

  • Ketika Rumah Dunia Terbakar, Buddha Mengajarkan Apa yang Layak Diselamatkan

    Ketika Rumah Dunia Terbakar, Buddha Mengajarkan Apa yang Layak Diselamatkan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ajaran Buddha kembali mengetuk kesadaran manusia modern yang kerap tenggelam dalam gemerlap harta dan pencapaian duniawi. Dalam perumpamaan yang tajam, Buddha menggambarkan kekayaan dunia sebagai sebuah rumah yang sedang terbakar. Api itu bernama ketidakkekalan (anicca), yang tak henti melahap segalanya: usia yang menua, penyakit yang datang tanpa izin, kematian yang tak bisa ditunda, […]

  • Hiu Tangguh di Perut Gunung Api, Ketika Alam Menampar Logika Sains

    Hiu Tangguh di Perut Gunung Api, Ketika Alam Menampar Logika Sains

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dunia sains kembali diguncang fakta yang terdengar mustahil tetapi benar adanya: para ilmuwan menemukan hiu hidup santai di dalam kawah gunung api aktif—lingkungan yang bagi makhluk lain sudah setara pintu maut. Di perairan beracun, super asam, dan dipenuhi gelembung panas vulkanik, dua spesies predator laut—hiu martil (hammerhead) dan hiu silky—terlihat berenang tanpa panik, […]

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

expand_less