Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI Kejaksaan Wajib Eksekusi Vonis 3,5 Tahun Budiman Tiang dan kepemilikan The Umalas Signature Tak Berdasar Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sengketa hukum terkait kepemilikan dan penguasaan proyek The Umalas Signature (TUS) kembali mencuat setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan Budiman Tiang bersalah dalam perkara penggelapan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 tertanggal 10 Mei 2026, Budiman Tiang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang sebelumnya membatalkan putusan lepas dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam keterangannya di konferensi Pers penasehat hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) Dr. Agus Samijaya, S.H,. M.H., dari ASA Law Office dan PT Magnum Estate International (PT MEI) Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL dari Parwata Law Office, menyatakan putusan pidana tersebut menjadi bagian dari rangkaian sengketa hukum yang selama ini berkaitan dengan penguasaan lahan, pembangunan, hingga operasional The Umalas Signature.

Klaim Dia (Budiman Tiang) sebagai pemilik The Umalas Signature yang selama ini disampaikan melalui berbagai media hanya didasarkan pada kepemilikan empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi.

Padahal, menurut PT SUP, penguasaan proyek tersebut didasarkan pada serangkaian perjanjian, transaksi korporasi, serta dokumen hukum yang telah dibuat sejak 2019 hingga 2023.

Penasehat Hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) Dr. Agus Samijaya, S.H,. M.H., dari ASA Law Office.

PT SUP Jelaskan Kronologi Kepemilikan

Dalam penjelasannya, PT SUP menyebut perusahaan didirikan pada 24 Juni 2019 oleh PT Samahita Inti Prasada (PT SIP) dengan kepemilikan saham 99 persen, sedangkan Budiman Tiang hanya memiliki satu persen saham.

Mereka juga menjelskan biaya memperoleh empat SHGB yang sebelumnya dikeluarkan Budiman Tiang telah disepakati untuk diganti senilai Rp6,9 miliar.

“Pembayaran tersebut disebut telah dilunasi seluruhnya oleh PT SUP, ” Ujar Agus Samijaya.

Selanjutnya, pada 2022 seluruh saham PT SUP disebut telah dijual kepada PT Magnum Estate International melalui sejumlah akta jual beli saham yang dibuat di hadapan notaris.

PT Magnum Estate International (PT MEI) Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL dari Parwata Law Office.

Menurut PT SUP, transaksi tersebut mengakibatkan penguasaan tidak langsung terhadap aset perusahaan, termasuk proyek The Umalas Signature, beralih kepada PT MEI.

“Secara hukum maupun secara tidak langsung kepemilikan atas aset perusahaan telah beralih melalui transaksi saham tersebut, sehingga Budiman Tiang tidak lagi memiliki hak atas penguasaan lahan, bangunan maupun operasional The Umalas Signature,” Tambah Putu Nova.

Dasar Pengelolaan The Umalas Signature

PT SUP menjelaskan pembangunan dan pengelolaan The Umalas Signature didasarkan pada Akta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada Desember 2021.

Dalam perjanjian tersebut, Budiman Tiang disebut menerima kompensasi sebesar Rp475 juta dan berkewajiban menyerahkan empat SHGB kepada notaris sebagai bagian dari pelaksanaan kerja sama.

Sementara pembangunan proyek dilakukan PT SUP berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT MEI.

Menurut PT SUP, perusahaan mengalokasikan pembiayaan pembangunan senilai Rp135 miliar, sedangkan PT MEI membiayai pemasaran proyek sebesar Rp16 miliar.

Advokat Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., dari Parwata Law Office.

PT SUP juga menegaskan seluruh pembangunan dilakukan berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Badung.

“Budiman Tiang bukan pengembang, bukan pihak dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi, bukan pemilik bangunan sebagaimana tercantum dalam PBG maupun SLF, serta tidak membiayai pembangunan The Umalas Signature,” tegas Advokat Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., dari Parwata Law Office yang merupakan Penasehat Hukum PT Magnum Estate International.

Perkara Pidana dan Perdata

Selain perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, PT SUP menyebut masih terdapat sejumlah proses hukum lain.

Dalam perkara perdata, gugatan wanprestasi yang diajukan Budiman Tiang terhadap PT SUP, PT MEI dan notaris disebut telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan lain terkait pengembalian dana sebesar Rp14 miliar juga disebut memperoleh amar putusan serupa.

Selain itu, permohonan pemeriksaan data keuangan PT SUP yang diajukan Budiman Tiang juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Di sisi lain, PT SUP mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin terhadap Direktur PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI), Ricki Ariadi Pratama, ke Polda Bali.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan memasuki kawasan The Umalas Signature bersama sejumlah massa tanpa izin.

Sementara itu, Stanislav Sadovnikov juga disebut telah mengajukan pengaduan dugaan ancaman melalui media elektronik terhadap Budiman Tiang ke Direktorat Siber Polda Bali.

Harapkan Kepastian Hukum

Kuasa hukum PT SUP dan PT MEI berharap seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum.

Parede Situros, S.H,. M.H., selaku Head Legal Magnum Estate International dan Samahita Umalas Prasada. 

“Seluruh fakta hukum yang kami sampaikan didasarkan pada putusan pengadilan, akta-akta autentik, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penguasaan, pembangunan, dan pengelolaan The Umalas Signature,” ujar Parede Situros, S.H,. M.H., selaku Head Legal Magnum Estate International dan Samahita Umalas Prasada.

Ia juga menerangkan sesuai dengan dakwaan yang telah dituntut oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, The Umalas Signature mengalami kerugian sebesar 179 Milyar Rupiah.

Charles B. Siringo ringo S.E, S.H., menambahkan bahwa kerugian The Umalas Signature adalah juga saat adanya massa yang datang dan mengusir staff dan menguasai lahan ini selama kurang lebih 2 tahun.

“Pemberitaan yang cenderung memojokkan juga berdampak sekali merugikan bagi bisnis kami di Samahita Umalas Prasada maupun Magnum, ” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari pihak Budiman Tiang maupun PT Tirta Digital Indonesia terkait tanggapan atas uraian yang disampaikan PT SUP dan PT MEI dalam pernyataan tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting […]

  • Garda Group Salurkan Bantuan Sembako Melalui LGMI Bali untuk Korban Banjir yang Sulit Terjangkau

    Garda Group Salurkan Bantuan Sembako Melalui LGMI Bali untuk Korban Banjir yang Sulit Terjangkau

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Garda Group menyalurkan bantuan puluhan paket sembako kepada warga terdampak banjir di kawasan Gang-Gang sempit wilayah Peguyangan, Denpasar, Sabtu (21/9). Bantuan tersebut merupakan bagian dari ratusan paket yang disiapkan, bekerja sama dengan Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Bali. Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh perwakilan LGMI Bali, Putu Yuliani, selaku sekretaris organisasi. Ia menegaskan […]

  • Antara Mistis dan Tekanan Batin, Fenomena Kerangsukan Masih Menjadi Misteri

    Antara Mistis dan Tekanan Batin, Fenomena Kerangsukan Masih Menjadi Misteri

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fenomena kerangsukan masih menjadi peristiwa yang kerap memunculkan rasa takut sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat. Dalam berbagai kejadian, tubuh seseorang mendadak kehilangan kendali, berteriak tanpa arah, hingga menunjukkan perilaku di luar kesadarannya sendiri. Di tengah aroma dupa, suara gamelan, atau lantunan doa, suasana mencekam sering kali menyelimuti lokasi terjadinya kerangsukan. Tatapan kosong, […]

  • Ekstrak Akar Dandelion Terbukti Bunuh 90 Persen Sel Kanker Usus Besar Hanya dalam 48 Jam

    Ekstrak Akar Dandelion Terbukti Bunuh 90 Persen Sel Kanker Usus Besar Hanya dalam 48 Jam

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Peneliti ungkap potensi tanaman liar sebagai terapi alami antikanker yang selektif tanpa merusak sel sehat DENPASAR – Temuan mengejutkan datang dari dunia sains. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dengan nomor referensi PMID: 27564258 mengungkap bahwa ekstrak akar dandelion (Dandelion Root Extract/DRE) mampu memicu kematian sel kanker usus besar hingga lebih dari 90 persen […]

  • UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – The Strait of Hormuz is more than a geographic bottleneck. It is the jugular vein of the global energy market. Connecting the oil-rich Persian Gulf to the open waters of the Arabian Sea, this narrow passage carries roughly one-fifth of the world’s total oil consumption. However, as geopolitical tensions simmer, the legal regime […]

  • Realitas Pahit Kolonisasi Mental, Lima Penyebab Jatuhnya Rupiah

    Realitas Pahit Kolonisasi Mental, Lima Penyebab Jatuhnya Rupiah

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Ichsanuddin Noorsy JAKARTA — Ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, menilai pelemahan nilai tukar rupiah bukan semata-mata dipengaruhi faktor pasar dan kondisi global, melainkan akibat persoalan struktural yang telah lama mengakar dalam sistem ekonomi Indonesia. Dalam tulisannya bertajuk “Realitas Pahit Kolonisasi Mental, Lima Penyebab Jatuhnya Rupiah”, Ichsanuddin mengulas perjalanan rupiah sejak dilepas ke mekanisme […]

expand_less