Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI Kejaksaan Wajib Eksekusi Vonis 3,5 Tahun Budiman Tiang dan kepemilikan The Umalas Signature Tak Berdasar Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sengketa hukum terkait kepemilikan dan penguasaan proyek The Umalas Signature (TUS) kembali mencuat setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan Budiman Tiang bersalah dalam perkara penggelapan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 tertanggal 10 Mei 2026, Budiman Tiang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang sebelumnya membatalkan putusan lepas dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam keterangannya di konferensi Pers penasehat hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) Dr. Agus Samijaya, S.H,. M.H., dari ASA Law Office dan PT Magnum Estate International (PT MEI) Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL dari Parwata Law Office, menyatakan putusan pidana tersebut menjadi bagian dari rangkaian sengketa hukum yang selama ini berkaitan dengan penguasaan lahan, pembangunan, hingga operasional The Umalas Signature.
Klaim Dia (Budiman Tiang) sebagai pemilik The Umalas Signature yang selama ini disampaikan melalui berbagai media hanya didasarkan pada kepemilikan empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi.
Padahal, menurut PT SUP, penguasaan proyek tersebut didasarkan pada serangkaian perjanjian, transaksi korporasi, serta dokumen hukum yang telah dibuat sejak 2019 hingga 2023.

Penasehat Hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) Dr. Agus Samijaya, S.H,. M.H., dari ASA Law Office.
PT SUP Jelaskan Kronologi Kepemilikan
Dalam penjelasannya, PT SUP menyebut perusahaan didirikan pada 24 Juni 2019 oleh PT Samahita Inti Prasada (PT SIP) dengan kepemilikan saham 99 persen, sedangkan Budiman Tiang hanya memiliki satu persen saham.
Mereka juga menjelskan biaya memperoleh empat SHGB yang sebelumnya dikeluarkan Budiman Tiang telah disepakati untuk diganti senilai Rp6,9 miliar.
“Pembayaran tersebut disebut telah dilunasi seluruhnya oleh PT SUP, ” Ujar Agus Samijaya.
Selanjutnya, pada 2022 seluruh saham PT SUP disebut telah dijual kepada PT Magnum Estate International melalui sejumlah akta jual beli saham yang dibuat di hadapan notaris.

PT Magnum Estate International (PT MEI) Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL dari Parwata Law Office.
Menurut PT SUP, transaksi tersebut mengakibatkan penguasaan tidak langsung terhadap aset perusahaan, termasuk proyek The Umalas Signature, beralih kepada PT MEI.
“Secara hukum maupun secara tidak langsung kepemilikan atas aset perusahaan telah beralih melalui transaksi saham tersebut, sehingga Budiman Tiang tidak lagi memiliki hak atas penguasaan lahan, bangunan maupun operasional The Umalas Signature,” Tambah Putu Nova.
Dasar Pengelolaan The Umalas Signature
PT SUP menjelaskan pembangunan dan pengelolaan The Umalas Signature didasarkan pada Akta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada Desember 2021.
Dalam perjanjian tersebut, Budiman Tiang disebut menerima kompensasi sebesar Rp475 juta dan berkewajiban menyerahkan empat SHGB kepada notaris sebagai bagian dari pelaksanaan kerja sama.
Sementara pembangunan proyek dilakukan PT SUP berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT MEI.
Menurut PT SUP, perusahaan mengalokasikan pembiayaan pembangunan senilai Rp135 miliar, sedangkan PT MEI membiayai pemasaran proyek sebesar Rp16 miliar.

Advokat Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., dari Parwata Law Office.
PT SUP juga menegaskan seluruh pembangunan dilakukan berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Budiman Tiang bukan pengembang, bukan pihak dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi, bukan pemilik bangunan sebagaimana tercantum dalam PBG maupun SLF, serta tidak membiayai pembangunan The Umalas Signature,” tegas Advokat Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., dari Parwata Law Office yang merupakan Penasehat Hukum PT Magnum Estate International.
Perkara Pidana dan Perdata
Selain perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, PT SUP menyebut masih terdapat sejumlah proses hukum lain.
Dalam perkara perdata, gugatan wanprestasi yang diajukan Budiman Tiang terhadap PT SUP, PT MEI dan notaris disebut telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Gugatan lain terkait pengembalian dana sebesar Rp14 miliar juga disebut memperoleh amar putusan serupa.
Selain itu, permohonan pemeriksaan data keuangan PT SUP yang diajukan Budiman Tiang juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Di sisi lain, PT SUP mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin terhadap Direktur PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI), Ricki Ariadi Pratama, ke Polda Bali.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan memasuki kawasan The Umalas Signature bersama sejumlah massa tanpa izin.
Sementara itu, Stanislav Sadovnikov juga disebut telah mengajukan pengaduan dugaan ancaman melalui media elektronik terhadap Budiman Tiang ke Direktorat Siber Polda Bali.
Harapkan Kepastian Hukum
Kuasa hukum PT SUP dan PT MEI berharap seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum.

Parede Situros, S.H,. M.H., selaku Head Legal Magnum Estate International dan Samahita Umalas Prasada.
“Seluruh fakta hukum yang kami sampaikan didasarkan pada putusan pengadilan, akta-akta autentik, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penguasaan, pembangunan, dan pengelolaan The Umalas Signature,” ujar Parede Situros, S.H,. M.H., selaku Head Legal Magnum Estate International dan Samahita Umalas Prasada.
Ia juga menerangkan sesuai dengan dakwaan yang telah dituntut oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, The Umalas Signature mengalami kerugian sebesar 179 Milyar Rupiah.
Charles B. Siringo ringo S.E, S.H., menambahkan bahwa kerugian The Umalas Signature adalah juga saat adanya massa yang datang dan mengusir staff dan menguasai lahan ini selama kurang lebih 2 tahun.
“Pemberitaan yang cenderung memojokkan juga berdampak sekali merugikan bagi bisnis kami di Samahita Umalas Prasada maupun Magnum, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari pihak Budiman Tiang maupun PT Tirta Digital Indonesia terkait tanggapan atas uraian yang disampaikan PT SUP dan PT MEI dalam pernyataan tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar