Breaking News
light_mode

SJB Minta PN Denpasar Hormati Mekanisme Dewan Pers dalam Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Solidaritas Jurnalis Bali menilai gugatan terhadap empat perusahaan pers terkait produk jurnalistik masih prematur karena mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers dinilai belum tuntas.

DENPASAR, BALI — Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) meminta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara perdata Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media di Bali.

Permintaan tersebut disampaikan SJB melalui jawaban atas gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut. SJB berpandangan, objek yang dipersoalkan merupakan produk pemberitaan yang lahir dari kegiatan jurnalistik sehingga penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.

Dalam dokumen jawaban tertanggal 8 September 2026, SJB menyatakan telah meminta majelis hakim untuk tidak memandang perkara tersebut semata sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), melainkan juga mempertimbangkan karakter khusus sengketa pers.

“Objek yang disengketakan adalah produk pemberitaan yang lahir dari kegiatan jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya harus tunduk pada mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers,” demikian sikap SJB dalam jawaban tersebut.

SJB juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah terkait dengan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Menurut SJB, ketentuan tersebut memperkuat posisi mekanisme pers sebagai jalur yang harus dihormati ketika sengketa berkaitan dengan karya jurnalistik.

SJB dalam eksepsinya menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa perkara tersebut apabila sengketa yang menjadi objek gugatan memang merupakan sengketa pemberitaan. Mereka merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Selain itu, SJB menilai penggugat belum menuntaskan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Menurut SJB, surat Dewan Pers Nomor 735/DP/K/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 yang dikutip dalam gugatan tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan prosedur penyelesaian sengketa pers.

SJB menyatakan apabila rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan, terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh dengan melaporkan kembali persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

“Penggugat tidak melakukan laporan lanjutan kepada Dewan Pers mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut. Karena itu, kami menilai proses penyelesaian sengketa pers belum benar-benar berakhir dan gugatan ke pengadilan masih prematur,” kata SJB dalam dokumen jawabannya.

SJB juga menyatakan para tergugat telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memberikan ruang terhadap hak jawab penggugat. Menurut mereka, sampai jawaban tersebut disampaikan, Dewan Pers juga belum mengeluarkan pernyataan terbuka yang menyatakan rekomendasi tidak dijalankan.

Dalam eksepsi lainnya, SJB mempersoalkan kedudukan pihak yang digugat. SJB menilai gugatan tidak melibatkan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan proses redaksional pemberitaan.

Mereka menjelaskan bahwa dalam perusahaan pers terdapat pemisahan antara fungsi redaksi dan fungsi nonredaksi, yang dikenal sebagai prinsip firewall. Pemimpin redaksi, menurut SJB, memiliki tanggung jawab terhadap urusan redaksional dan pemberitaan, sedangkan aspek bisnis berada pada ranah berbeda.

SJB juga mempersoalkan keabsahan surat kuasa khusus penggugat. Mereka menyatakan surat kuasa tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara perdata yang mereka jadikan dasar.

Selain itu, SJB menilai gugatan mengandung kekaburan mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum. Menurut mereka, tidak dijelaskan secara memadai hubungan antara pemberitaan yang dipersoalkan, perbuatan yang dianggap melawan hukum, kerugian yang diklaim, serta hubungan sebab-akibat di antara unsur-unsur tersebut.

SJB juga mempertanyakan klaim kerugian materiil sebesar Rp25 miliar. Menurut mereka, nominal tersebut harus dibuktikan dengan dasar perhitungan dan bukti konkret mengenai kerugian yang benar-benar terjadi.

Pada pokok perkara, SJB membantah tudingan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan dibuat secara malicious, tendensius, provokatif, atau bertujuan merusak nama baik penggugat.

SJB menyatakan pemberitaan mengenai status tersangka bersumber dari proses hukum dan dokumen resmi kepolisian. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan mengenai seseorang yang berstatus tersangka tidak sama dengan menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah.

“Memberitakan seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi pers untuk memberitakan fakta mengenai proses hukum yang memiliki kepentingan publik,” tegas SJB.

SJB juga menyatakan para tergugat telah melakukan upaya konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Menurut mereka, komunikasi dilakukan melalui WhatsApp, sementara tanggapan penggugat yang disampaikan melalui media sosial maupun substansi somasi juga diberitakan dalam pemberitaan lanjutan.

Hak jawab penggugat, lanjut SJB, juga disebut telah dimuat setelah diterima oleh pihak media.

Terkait tuntutan kerugian Rp25 miliar, SJB meminta penggugat membuktikan kerugian tersebut secara nyata, termasuk hubungan sebab-akibat antara pemberitaan dengan kerugian yang diklaim.

SJB berpandangan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata harus dibuktikan secara kumulatif, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab-akibat.

Dalam perspektif kebebasan pers, SJB juga menilai gugatan terhadap produk jurnalistik perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap hak publik memperoleh informasi. Mereka merujuk Pasal 28F UUD 1945, UU Pers, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

SJB menyebut penggunaan instrumen hukum terhadap produk jurnalistik secara tidak proporsional berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kerja wartawan dan perusahaan pers.

“Perlindungan terhadap perusahaan pers bukan semata-mata untuk membela para tergugat, melainkan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjamin, mekanisme penyelesaian sengketa pers dihormati, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak dikorbankan,” tegas SJB.

SJB menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim. Namun, mereka meminta hakim mempertimbangkan kedudukan UU Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Atas dasar seluruh keberatan tersebut, SJB meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan.

SJB juga mengajak insan pers, organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal perkara tersebut secara kritis sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps sendiri berkaitan dengan gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut sebelumnya diberitakan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menjadi salah satu dasar argumentasi SJB tercatat sebagai putusan pengujian materiil UU Pers dan telah berstatus tetap.

Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Kamera Wartawan Soroti Panasnya Gugatan Rp25 Miliar ke Empat Media Bali 

    Puluhan Kamera Wartawan Soroti Panasnya Gugatan Rp25 Miliar ke Empat Media Bali 

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media massa di Bali berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut menarik perhatian kalangan pers karena menyangkut produk jurnalistik. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng/Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, […]

  • Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Akio Toyoda Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Tren EV Global DENPASAR – Di tengah derasnya arus global menuju kendaraan listrik (EV), sebuah peringatan datang dari Jepang. Akio Toyoda, Chairman Toyota dan tokoh berpengaruh dalam industri otomotif dunia, mengguncang persepsi umum dengan pernyataan kontroversial. Mobil listrik bisa lebih mencemari lingkungan daripada mobil hybrid, terutama jika energi […]

  • HARRIS Sunset Road Bali Gelar Buka Puasa Bersama 35 Anak Yatim, Awali Road to 14th Anniversary

    HARRIS Sunset Road Bali Gelar Buka Puasa Bersama 35 Anak Yatim, Awali Road to 14th Anniversary

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    BALI – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, HARRIS Hotel & Residence Sunset Road Bali menggelar kegiatan buka puasa bersama 35 anak yatim, Kamis (20/2). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to 14th Anniversary yang puncaknya akan diperingati pada April mendatang. Acara berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama dan […]

  • Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    BEIJING – Para peneliti Tiongkok berhasil mencetak terobosan besar di bidang pertanian dengan mengembangkan varietas baru yang dijuluki “padi air laut”, yaitu padi yang mampu tumbuh di tanah asin dan berpotensi memberi makan ratusan juta orang pada akhir dekade ini. Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh Yuan Longping, sosok yang dikenal sebagai “Bapak Padi Hibrida” […]

  • Ternyata! Stand Workshop Island Bazzar Kura Kura Bali Ada Kerajinan Ubah Sampah Plastik Jadi Barang Serbaguna

    Ternyata! Stand Workshop Island Bazzar Kura Kura Bali Ada Kerajinan Ubah Sampah Plastik Jadi Barang Serbaguna

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Kepedulian BTID terlihat berkat kreativitas warga Serangan yang mengubah sampah plastik menjadi barang kerajinan yang berguna fungsi. Ini terlihat dalam Island Bazzar yang diadakan di kawasan Kura Kura Bali SEZ edisi kedua. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2 sampai 3 Mei 2026, sebuah perayaan yang memadukan budaya, kreativitas, dan gaya hidup dalam satu […]

  • Ketum ARUN Bob Hasan Sebagai Ketua Baleg DPR RI Kawal Rancangan UU Satu Data Negara

    Ketum ARUN Bob Hasan Sebagai Ketua Baleg DPR RI Kawal Rancangan UU Satu Data Negara

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    DENPASAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka pembahasan urgensi penguatan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Bangsa Universitas Udayana dan menghadirkan unsur legislator pusat, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, pemerintah daerah, serta organisasi kemasyarakatan. Rombongan Baleg dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Dalam […]

expand_less