SJB Minta PN Denpasar Hormati Mekanisme Dewan Pers dalam Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Solidaritas Jurnalis Bali menilai gugatan terhadap empat perusahaan pers terkait produk jurnalistik masih prematur karena mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers dinilai belum tuntas.
DENPASAR, BALI — Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) meminta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara perdata Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media di Bali.
Permintaan tersebut disampaikan SJB melalui jawaban atas gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut. SJB berpandangan, objek yang dipersoalkan merupakan produk pemberitaan yang lahir dari kegiatan jurnalistik sehingga penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.
Dalam dokumen jawaban tertanggal 8 September 2026, SJB menyatakan telah meminta majelis hakim untuk tidak memandang perkara tersebut semata sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), melainkan juga mempertimbangkan karakter khusus sengketa pers.

“Objek yang disengketakan adalah produk pemberitaan yang lahir dari kegiatan jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya harus tunduk pada mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers,” demikian sikap SJB dalam jawaban tersebut.
SJB juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah terkait dengan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Menurut SJB, ketentuan tersebut memperkuat posisi mekanisme pers sebagai jalur yang harus dihormati ketika sengketa berkaitan dengan karya jurnalistik.
SJB dalam eksepsinya menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa perkara tersebut apabila sengketa yang menjadi objek gugatan memang merupakan sengketa pemberitaan. Mereka merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Selain itu, SJB menilai penggugat belum menuntaskan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Menurut SJB, surat Dewan Pers Nomor 735/DP/K/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 yang dikutip dalam gugatan tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan prosedur penyelesaian sengketa pers.
SJB menyatakan apabila rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan, terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh dengan melaporkan kembali persoalan tersebut kepada Dewan Pers.
“Penggugat tidak melakukan laporan lanjutan kepada Dewan Pers mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut. Karena itu, kami menilai proses penyelesaian sengketa pers belum benar-benar berakhir dan gugatan ke pengadilan masih prematur,” kata SJB dalam dokumen jawabannya.
SJB juga menyatakan para tergugat telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memberikan ruang terhadap hak jawab penggugat. Menurut mereka, sampai jawaban tersebut disampaikan, Dewan Pers juga belum mengeluarkan pernyataan terbuka yang menyatakan rekomendasi tidak dijalankan.
Dalam eksepsi lainnya, SJB mempersoalkan kedudukan pihak yang digugat. SJB menilai gugatan tidak melibatkan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan proses redaksional pemberitaan.
Mereka menjelaskan bahwa dalam perusahaan pers terdapat pemisahan antara fungsi redaksi dan fungsi nonredaksi, yang dikenal sebagai prinsip firewall. Pemimpin redaksi, menurut SJB, memiliki tanggung jawab terhadap urusan redaksional dan pemberitaan, sedangkan aspek bisnis berada pada ranah berbeda.
SJB juga mempersoalkan keabsahan surat kuasa khusus penggugat. Mereka menyatakan surat kuasa tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara perdata yang mereka jadikan dasar.
Selain itu, SJB menilai gugatan mengandung kekaburan mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum. Menurut mereka, tidak dijelaskan secara memadai hubungan antara pemberitaan yang dipersoalkan, perbuatan yang dianggap melawan hukum, kerugian yang diklaim, serta hubungan sebab-akibat di antara unsur-unsur tersebut.
SJB juga mempertanyakan klaim kerugian materiil sebesar Rp25 miliar. Menurut mereka, nominal tersebut harus dibuktikan dengan dasar perhitungan dan bukti konkret mengenai kerugian yang benar-benar terjadi.
Pada pokok perkara, SJB membantah tudingan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan dibuat secara malicious, tendensius, provokatif, atau bertujuan merusak nama baik penggugat.
SJB menyatakan pemberitaan mengenai status tersangka bersumber dari proses hukum dan dokumen resmi kepolisian. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan mengenai seseorang yang berstatus tersangka tidak sama dengan menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah.
“Memberitakan seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi pers untuk memberitakan fakta mengenai proses hukum yang memiliki kepentingan publik,” tegas SJB.
SJB juga menyatakan para tergugat telah melakukan upaya konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Menurut mereka, komunikasi dilakukan melalui WhatsApp, sementara tanggapan penggugat yang disampaikan melalui media sosial maupun substansi somasi juga diberitakan dalam pemberitaan lanjutan.
Hak jawab penggugat, lanjut SJB, juga disebut telah dimuat setelah diterima oleh pihak media.
Terkait tuntutan kerugian Rp25 miliar, SJB meminta penggugat membuktikan kerugian tersebut secara nyata, termasuk hubungan sebab-akibat antara pemberitaan dengan kerugian yang diklaim.
SJB berpandangan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata harus dibuktikan secara kumulatif, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab-akibat.
Dalam perspektif kebebasan pers, SJB juga menilai gugatan terhadap produk jurnalistik perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap hak publik memperoleh informasi. Mereka merujuk Pasal 28F UUD 1945, UU Pers, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
SJB menyebut penggunaan instrumen hukum terhadap produk jurnalistik secara tidak proporsional berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kerja wartawan dan perusahaan pers.
“Perlindungan terhadap perusahaan pers bukan semata-mata untuk membela para tergugat, melainkan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjamin, mekanisme penyelesaian sengketa pers dihormati, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak dikorbankan,” tegas SJB.
SJB menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim. Namun, mereka meminta hakim mempertimbangkan kedudukan UU Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Atas dasar seluruh keberatan tersebut, SJB meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan.
SJB juga mengajak insan pers, organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal perkara tersebut secara kritis sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps sendiri berkaitan dengan gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut sebelumnya diberitakan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menjadi salah satu dasar argumentasi SJB tercatat sebagai putusan pengujian materiil UU Pers dan telah berstatus tetap.
Tim

https://addlinks.pro/gyk8J
9 September 2026 11:25 PM