Breaking News
light_mode

Puluhan Kamera Wartawan Soroti Panasnya Gugatan Rp25 Miliar ke Empat Media Bali 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media massa di Bali berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut menarik perhatian kalangan pers karena menyangkut produk jurnalistik. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng/Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Sejak sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) telah hadir lebih awal untuk melakukan registrasi. Sebanyak 34 advokat turun langsung mendampingi para tergugat yang dikoordinasikan oleh I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H..

Sementara itu, pihak penggugat diwakili oleh dua kuasa hukum, yakni Jody Kunto, S.H. dan Andi, S.H.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, yang pada awal persidangan mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas proses peradilan dan menghindari segala bentuk praktik suap.

Namun, persidangan langsung diwarnai perkembangan penting ketika Ketua Majelis Hakim menyatakan mengundurkan diri dari perkara tersebut.

“Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar I Wayan Suarta di hadapan para pihak.

Dalam sidang perdana, majelis hanya memeriksa legalitas para pihak dan kelengkapan surat kuasa sebelum menetapkan agenda mediasi.

“Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Agustus 2026, dengan agenda mediasi. Dalam jeda ini para pihak dipersilakan apabila ingin berdamai atau berunding,” kata Suarta.

SJB Soroti Administrasi Penggugat

Usai persidangan, tim kuasa hukum SJB mengaku menemukan sejumlah catatan terhadap administrasi yang diajukan pihak penggugat.

Koordinator Tim SJB, I Made “Ariel” Suardana, menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara nama kuasa hukum yang tercantum dalam surat kuasa dengan pihak yang hadir di persidangan.

“Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal kami,” tegas Ariel.

Meski demikian, SJB menegaskan tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi seluruh tahapan perkara.

“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terjaga sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ariel.

I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA.

Menemui salah satu anggota SJB, I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. , memastikan tim advokat siap menghadapi mediasi maupun pembuktian apabila perkara berlanjut.

“Kita tetap akan pantau situasi mediasi nanti, damai atau lanjut, tim kita 34 orang kuasa hukum akan siap hadapi, ” Tegasnya.

Tim akan menyiapkan langkah hukum lanjutan dan menunggu langkah – langkah hukum dari pihak penggugat.

“Pers menempati posisi sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berfungsi sebagai check and balances, pers bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, menegakkan transparansi, menyuarakan keadilan, dan menjadi media edukasi bagi publik, itu alasan kami membela, “tekannya.

I Gusti Putu Artha, Pers Senior.

Pakar Pers Dorong Putusan Sela

Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, yang hadir dalam persidangan menilai sengketa produk jurnalistik semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, apabila media telah menjalankan hak jawab sebagaimana mestinya, maka terdapat aspek kewenangan yang perlu dipertimbangkan oleh pengadilan.

“Jika kasus ini selesai lewat mediasi, status hukum produk pers tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini berbahaya karena membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan,” tegas Putu Artha.

Ia mendorong majelis hakim nantinya mempertimbangkan putusan sela terhadap perkara tersebut.

kuasa hukum Togar Situmorang, sumber foto detik.com

Pihak Penggugat: Gugatan Berdasar Putusan Dewan Pers

Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang membantah gugatan tersebut bertujuan mengintimidasi kebebasan pers.

Advokat Jody Riyadi Kunto, S.H., menegaskan langkah hukum kliennya telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam penyelesaian sengketa pers.

“Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh upaya administrasi ke Dewan Pers sejak 2025, dan pada Juni 2026 keluar keputusan yang menyatakan media-media tergugat melakukan pelanggaran etik. Jadi dasar utama gugatan kami adalah keputusan Dewan Pers tersebut,” jelas Jody.

Ia juga menyebut proses pengaduan disertai somasi serta bukti terkait pelaksanaan hak jawab sebelum diproses Dewan Pers.

Meski demikian, pihak penggugat tetap membuka peluang penyelesaian damai.

“Dari pihak klien kami sangat mendorong upaya perdamaian. Peluang damai tentu terbuka lebar. Kami harap pada agenda mediasi nanti bisa tercapai titik temu terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas Jody.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi. Hasil mediasi tersebut akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau berakhir melalui kesepakatan para pihak.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK

    Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permintaan pelarangan keluarga presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki […]

  • Sahasrara Bukan di Ubun-Ubun? Pandangan Baru Ini Picu Diskusi di Kalangan Spiritual

    Sahasrara Bukan di Ubun-Ubun? Pandangan Baru Ini Picu Diskusi di Kalangan Spiritual

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Perdebatan mengenai lokasi Sahasrara atau chakra mahkota kembali mencuat di kalangan pemerhati spiritualitas dan praktisi Kundalini. Sebuah pandangan yang beredar di media sosial mempertanyakan pemahaman populer yang selama ini menempatkan Sahasrara di ubun-ubun atau puncak kepala. Dalam pandangan tersebut disebutkan bahwa banyak ajaran spiritual modern mengidentikkan Sahasrara dengan crown chakra yang berada di […]

  • Pansus TRAP Dinilai Lucu! Kelingking Ditindak, Ayana Tak Tersentuh

    Pansus TRAP Dinilai Lucu! Kelingking Ditindak, Ayana Tak Tersentuh

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Sorotan tajam dilontarkan pengamat sosial politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan (Gung De), terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Provinsi (Pansus TRAP) DPRD Bali yang dianggap tidak konsisten dalam menegakkan aturan tata ruang. Ia menilai, langkah tegas Pansus terhadap bangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, patut diapresiasi, namun […]

  • Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan Dagang ART

    Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan Dagang ART

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan sejumlah produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik tidak diwajibkan memiliki sertifikasi atau pelabelan halal, khususnya untuk kategori non-halal. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam skema tersebut, produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur […]

  • FKIK Unwar Gelar PkM Cegah Penyakit Tular Nyamuk di Bangli, Sejalan dengan Riset mRNA Antiviral Berkelas Dunia Play Button

    FKIK Unwar Gelar PkM Cegah Penyakit Tular Nyamuk di Bangli, Sejalan dengan Riset mRNA Antiviral Berkelas Dunia

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BANGLI – Upaya pencegahan penyakit tular nyamuk terus diperkuat oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa (Unwar) melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Puri Dencarik, Bangli, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini menjadi respons atas masih tingginya kasus demam berdarah dengue (DBD), chikungunya, hingga ancaman penyakit arbovirus lain yang ditularkan melalui gigitan nyamuk betina. […]

  • Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait kawasan BTID di Serangan dan kawasan Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah perdebatan yang berkembang, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus […]

expand_less