Puluhan Kamera Wartawan Soroti Panasnya Gugatan Rp25 Miliar ke Empat Media Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media massa di Bali berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut menarik perhatian kalangan pers karena menyangkut produk jurnalistik. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng/Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Sejak sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) telah hadir lebih awal untuk melakukan registrasi. Sebanyak 34 advokat turun langsung mendampingi para tergugat yang dikoordinasikan oleh I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H..
Sementara itu, pihak penggugat diwakili oleh dua kuasa hukum, yakni Jody Kunto, S.H. dan Andi, S.H.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, yang pada awal persidangan mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas proses peradilan dan menghindari segala bentuk praktik suap.
Namun, persidangan langsung diwarnai perkembangan penting ketika Ketua Majelis Hakim menyatakan mengundurkan diri dari perkara tersebut.
“Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar I Wayan Suarta di hadapan para pihak.
Dalam sidang perdana, majelis hanya memeriksa legalitas para pihak dan kelengkapan surat kuasa sebelum menetapkan agenda mediasi.
“Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Agustus 2026, dengan agenda mediasi. Dalam jeda ini para pihak dipersilakan apabila ingin berdamai atau berunding,” kata Suarta.
SJB Soroti Administrasi Penggugat
Usai persidangan, tim kuasa hukum SJB mengaku menemukan sejumlah catatan terhadap administrasi yang diajukan pihak penggugat.

Koordinator Tim SJB, I Made “Ariel” Suardana, menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara nama kuasa hukum yang tercantum dalam surat kuasa dengan pihak yang hadir di persidangan.
“Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal kami,” tegas Ariel.
Meski demikian, SJB menegaskan tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi seluruh tahapan perkara.
“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terjaga sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ariel.

I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA.
Menemui salah satu anggota SJB, I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. , memastikan tim advokat siap menghadapi mediasi maupun pembuktian apabila perkara berlanjut.
“Kita tetap akan pantau situasi mediasi nanti, damai atau lanjut, tim kita 34 orang kuasa hukum akan siap hadapi, ” Tegasnya.
Tim akan menyiapkan langkah hukum lanjutan dan menunggu langkah – langkah hukum dari pihak penggugat.
“Pers menempati posisi sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berfungsi sebagai check and balances, pers bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, menegakkan transparansi, menyuarakan keadilan, dan menjadi media edukasi bagi publik, itu alasan kami membela, “tekannya.

I Gusti Putu Artha, Pers Senior.
Pakar Pers Dorong Putusan Sela
Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, yang hadir dalam persidangan menilai sengketa produk jurnalistik semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurutnya, apabila media telah menjalankan hak jawab sebagaimana mestinya, maka terdapat aspek kewenangan yang perlu dipertimbangkan oleh pengadilan.
“Jika kasus ini selesai lewat mediasi, status hukum produk pers tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini berbahaya karena membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan,” tegas Putu Artha.
Ia mendorong majelis hakim nantinya mempertimbangkan putusan sela terhadap perkara tersebut.

kuasa hukum Togar Situmorang, sumber foto detik.com
Pihak Penggugat: Gugatan Berdasar Putusan Dewan Pers
Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang membantah gugatan tersebut bertujuan mengintimidasi kebebasan pers.
Advokat Jody Riyadi Kunto, S.H., menegaskan langkah hukum kliennya telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam penyelesaian sengketa pers.
“Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh upaya administrasi ke Dewan Pers sejak 2025, dan pada Juni 2026 keluar keputusan yang menyatakan media-media tergugat melakukan pelanggaran etik. Jadi dasar utama gugatan kami adalah keputusan Dewan Pers tersebut,” jelas Jody.
Ia juga menyebut proses pengaduan disertai somasi serta bukti terkait pelaksanaan hak jawab sebelum diproses Dewan Pers.
Meski demikian, pihak penggugat tetap membuka peluang penyelesaian damai.
“Dari pihak klien kami sangat mendorong upaya perdamaian. Peluang damai tentu terbuka lebar. Kami harap pada agenda mediasi nanti bisa tercapai titik temu terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas Jody.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi. Hasil mediasi tersebut akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau berakhir melalui kesepakatan para pihak.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar