Galian C Karangasem Disorot, 37 Titik Belum Berizin dan Diduga Masuk Radius Suci Pura Besakih
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Temuan tim gabungan mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian titik koordinat, hingga persoalan administrasi perizinan dan pajak. Publik pun mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang tersebut.
KARANGASEM – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan. Pengawasan yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Karangasem bersama instansi terkait menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan hingga aktivitas pengerukan yang terindikasi berada di kawasan yang memiliki radius kesucian Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.
Temuan tersebut terungkap ketika petugas melakukan pengecekan sejumlah lokasi galian C di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, pada 1 September 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan data yang disebut Satpol PP Karangasem, terdapat 37 titik galian C di Karangasem yang belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi. Angka tersebut membuat aktivitas pertambangan di wilayah Karangasem kembali dipertanyakan, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan legalitas kegiatan.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.
“Ada 37 titik lokasi temuan Galian C yang belum berizin dari provinsi. Sebelumnya kami sudah turun di tiga titik wilayah Bebandem, dan sekarang kami turun kembali di tiga titik wilayah Kecamatan Selat,” kata Sudana.
Persoalan tidak berhenti pada status perizinan. Tim juga menemukan adanya perbedaan antara titik koordinat yang tercantum dalam data pemerintah dengan lokasi aktivitas pengerukan yang ditemukan ketika pengecekan lapangan.
Kondisi tersebut menjadi penting karena lokasi kegiatan pertambangan seharusnya sesuai dengan data dan dokumen yang menjadi dasar perizinan. Ketidaksesuaian titik koordinat dapat menjadi persoalan tersendiri dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang menjalankan kegiatan.
“Kami temukan perbedaan titik koordinat. Jadi titik koordinat yang data dari Provinsi Bali tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Sudana.
Selain persoalan koordinat, petugas juga menemukan indikasi aktivitas pengerukan yang berada dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih. Bahkan, dalam salah satu pemeriksaan, lokasi galian disebut berada sekitar 2.600 meter dari pura, sementara ketentuan radius yang menjadi acuan disebut minimal 3.500 meter.
Pura Pasar Agung sendiri berada di kawasan lereng Gunung Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Pura tersebut memiliki nilai spiritual penting bagi masyarakat Hindu Bali dan menjadi salah satu tempat persembahyangan yang ramai dikunjungi umat.
Temuan lainnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam pemeriksaan di salah satu lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki faktur pajak.
“Selama ini kami tidak memiliki faktur. Untuk usaha Galian C ini milik bos dari Denpasar, saya hanya bekerja di sini sebagai pengawas,” ungkap pekerja tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, sampai tahap pengawasan ini, identitas pemilik maupun pihak yang disebut sebagai “bos” belum dijelaskan secara resmi oleh aparat berwenang.
Pertanyaan serupa juga muncul di ruang publik. Salah satu komentar netizen bahkan mempertanyakan secara langsung, “Siapa dalang di belakang tambang ini semeton?”
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Karangasem. Namun, pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengendali, ataupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan adanya pihak tertentu sebagai “dalang” tanpa dasar hukum dan fakta yang terverifikasi.
Satpol PP Karangasem menyatakan temuan di lapangan akan terlebih dahulu diklarifikasi kepada para pengusaha atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian C tersebut.
“Nanti hasil klarifikasi dan fakta-fakta di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti,” tegas Sudana.
Dengan demikian, status masing-masing titik galian C tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, koordinat lokasi, tata ruang, radius kawasan suci, serta kewajiban administrasi dan perpajakan.
Di sisi lain, sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Karangasem menunjukkan pentingnya keterbukaan mengenai siapa pemegang izin, siapa pemilik usaha, lokasi yang secara resmi diperbolehkan untuk ditambang, serta apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan.
Hasil klarifikasi dan tindak lanjut pemerintah nantinya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di Karangasem tidak berjalan di luar koridor hukum dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar