Breaking News
light_mode

Galian C Karangasem Disorot, 37 Titik Belum Berizin dan Diduga Masuk Radius Suci Pura Besakih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan tim gabungan mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian titik koordinat, hingga persoalan administrasi perizinan dan pajak. Publik pun mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang tersebut.

KARANGASEM – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan. Pengawasan yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Karangasem bersama instansi terkait menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan hingga aktivitas pengerukan yang terindikasi berada di kawasan yang memiliki radius kesucian Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.

Temuan tersebut terungkap ketika petugas melakukan pengecekan sejumlah lokasi galian C di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, pada 1 September 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan data yang disebut Satpol PP Karangasem, terdapat 37 titik galian C di Karangasem yang belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi. Angka tersebut membuat aktivitas pertambangan di wilayah Karangasem kembali dipertanyakan, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan legalitas kegiatan.

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.

“Ada 37 titik lokasi temuan Galian C yang belum berizin dari provinsi. Sebelumnya kami sudah turun di tiga titik wilayah Bebandem, dan sekarang kami turun kembali di tiga titik wilayah Kecamatan Selat,” kata Sudana.

Persoalan tidak berhenti pada status perizinan. Tim juga menemukan adanya perbedaan antara titik koordinat yang tercantum dalam data pemerintah dengan lokasi aktivitas pengerukan yang ditemukan ketika pengecekan lapangan.

Kondisi tersebut menjadi penting karena lokasi kegiatan pertambangan seharusnya sesuai dengan data dan dokumen yang menjadi dasar perizinan. Ketidaksesuaian titik koordinat dapat menjadi persoalan tersendiri dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang menjalankan kegiatan.

“Kami temukan perbedaan titik koordinat. Jadi titik koordinat yang data dari Provinsi Bali tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Sudana.

Selain persoalan koordinat, petugas juga menemukan indikasi aktivitas pengerukan yang berada dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih. Bahkan, dalam salah satu pemeriksaan, lokasi galian disebut berada sekitar 2.600 meter dari pura, sementara ketentuan radius yang menjadi acuan disebut minimal 3.500 meter.

Pura Pasar Agung sendiri berada di kawasan lereng Gunung Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Pura tersebut memiliki nilai spiritual penting bagi masyarakat Hindu Bali dan menjadi salah satu tempat persembahyangan yang ramai dikunjungi umat.

Temuan lainnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam pemeriksaan di salah satu lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki faktur pajak.

“Selama ini kami tidak memiliki faktur. Untuk usaha Galian C ini milik bos dari Denpasar, saya hanya bekerja di sini sebagai pengawas,” ungkap pekerja tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, sampai tahap pengawasan ini, identitas pemilik maupun pihak yang disebut sebagai “bos” belum dijelaskan secara resmi oleh aparat berwenang.

Pertanyaan serupa juga muncul di ruang publik. Salah satu komentar netizen bahkan mempertanyakan secara langsung, “Siapa dalang di belakang tambang ini semeton?”

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Karangasem. Namun, pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengendali, ataupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan adanya pihak tertentu sebagai “dalang” tanpa dasar hukum dan fakta yang terverifikasi.

Satpol PP Karangasem menyatakan temuan di lapangan akan terlebih dahulu diklarifikasi kepada para pengusaha atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian C tersebut.

“Nanti hasil klarifikasi dan fakta-fakta di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti,” tegas Sudana.

Dengan demikian, status masing-masing titik galian C tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, koordinat lokasi, tata ruang, radius kawasan suci, serta kewajiban administrasi dan perpajakan.

Di sisi lain, sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Karangasem menunjukkan pentingnya keterbukaan mengenai siapa pemegang izin, siapa pemilik usaha, lokasi yang secara resmi diperbolehkan untuk ditambang, serta apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan.

Hasil klarifikasi dan tindak lanjut pemerintah nantinya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di Karangasem tidak berjalan di luar koridor hukum dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • ph999php

    I’ve been trying out a few platforms lately and this one really stands out for its speed. Everything loads quickly and the interface is super intuitive. Definitely a top choice for me now. Check out ph999php

    Balas1 Oktober 2026 4:34 PM
  • k77777app

    The app is super lightweight and works perfectly on my phone. No more crashing when I am in the middle of a big win. This is the way to go. Download k77777app today.

    Balas12 September 2026 7:02 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kejadian yang dialami 4 pelaku diduga melakukan kekerasan, telah melewati proses kepolisian yang dilimpahkam selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Kejadian yang diproses di Kepolisian daerah Bali Resor Kota Denpasar Sektor Denpasar Utara dengan tuduhan 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman bervariasi dari pidana penjara […]

  • Purbaya dan Strategi “Memukul Ekor Ular” Langkah Canggih Politik Prabowo Subianto

    Purbaya dan Strategi “Memukul Ekor Ular” Langkah Canggih Politik Prabowo Subianto

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Oleh: I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) Jurnalis    DENPASAR – Di tengah rutinitas pemerintahan yang sering kali tampak datar, muncul satu nama yang mulai mengguncang keseimbangan lama: Purbaya Yudhi Sadewa. Seorang ekonom tenang, birokrat yang jarang tampil di layar kaca, namun dalam beberapa pekan terakhir, namanya mendadak melesat, membawa getaran ke jantung dua institusi […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

  • SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup

    SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, terutama menjelang bulan Ramadan. Penerbitan edaran tersebut juga […]

  • Gugatan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa “Batu Ampar” , Gede Indria: Kita Meluruskan 

    Gugatan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa “Batu Ampar” , Gede Indria: Kita Meluruskan 

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    Pemkab Buleleng Layangkan Gugatan PMH demi Cari Kepastian Hukum dan Meluruskan Pembatalan HPL Batu Ampar.  BULELENG – Sidang lanjutan sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dengan perkara Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., Selasa 11 Agustus 2026, memasuki babak penyerahan gugatan oleh tim kuasa hukum Pemkab Buleleng. Menemui salah […]

  • Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Turun Tangan

    Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta – Hilangnya Rina, seorang ibu menyusui asal Sumedang yang sebelumnya ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dalam perkara yang diduga seharusnya bersifat perdata, memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus ini bahkan mendapat perhatian tokoh nasional hingga purnawirawan Polri. Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, bersama Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga […]

expand_less