Breaking News
light_mode

Galian C Karangasem Disorot, 37 Titik Belum Berizin dan Diduga Masuk Radius Suci Pura Besakih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan tim gabungan mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian titik koordinat, hingga persoalan administrasi perizinan dan pajak. Publik pun mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang tersebut.

KARANGASEM – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan. Pengawasan yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Karangasem bersama instansi terkait menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan hingga aktivitas pengerukan yang terindikasi berada di kawasan yang memiliki radius kesucian Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.

Temuan tersebut terungkap ketika petugas melakukan pengecekan sejumlah lokasi galian C di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, pada 1 September 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan data yang disebut Satpol PP Karangasem, terdapat 37 titik galian C di Karangasem yang belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi. Angka tersebut membuat aktivitas pertambangan di wilayah Karangasem kembali dipertanyakan, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan legalitas kegiatan.

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.

“Ada 37 titik lokasi temuan Galian C yang belum berizin dari provinsi. Sebelumnya kami sudah turun di tiga titik wilayah Bebandem, dan sekarang kami turun kembali di tiga titik wilayah Kecamatan Selat,” kata Sudana.

Persoalan tidak berhenti pada status perizinan. Tim juga menemukan adanya perbedaan antara titik koordinat yang tercantum dalam data pemerintah dengan lokasi aktivitas pengerukan yang ditemukan ketika pengecekan lapangan.

Kondisi tersebut menjadi penting karena lokasi kegiatan pertambangan seharusnya sesuai dengan data dan dokumen yang menjadi dasar perizinan. Ketidaksesuaian titik koordinat dapat menjadi persoalan tersendiri dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang menjalankan kegiatan.

“Kami temukan perbedaan titik koordinat. Jadi titik koordinat yang data dari Provinsi Bali tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Sudana.

Selain persoalan koordinat, petugas juga menemukan indikasi aktivitas pengerukan yang berada dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih. Bahkan, dalam salah satu pemeriksaan, lokasi galian disebut berada sekitar 2.600 meter dari pura, sementara ketentuan radius yang menjadi acuan disebut minimal 3.500 meter.

Pura Pasar Agung sendiri berada di kawasan lereng Gunung Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Pura tersebut memiliki nilai spiritual penting bagi masyarakat Hindu Bali dan menjadi salah satu tempat persembahyangan yang ramai dikunjungi umat.

Temuan lainnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam pemeriksaan di salah satu lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki faktur pajak.

“Selama ini kami tidak memiliki faktur. Untuk usaha Galian C ini milik bos dari Denpasar, saya hanya bekerja di sini sebagai pengawas,” ungkap pekerja tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, sampai tahap pengawasan ini, identitas pemilik maupun pihak yang disebut sebagai “bos” belum dijelaskan secara resmi oleh aparat berwenang.

Pertanyaan serupa juga muncul di ruang publik. Salah satu komentar netizen bahkan mempertanyakan secara langsung, “Siapa dalang di belakang tambang ini semeton?”

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Karangasem. Namun, pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengendali, ataupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan adanya pihak tertentu sebagai “dalang” tanpa dasar hukum dan fakta yang terverifikasi.

Satpol PP Karangasem menyatakan temuan di lapangan akan terlebih dahulu diklarifikasi kepada para pengusaha atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian C tersebut.

“Nanti hasil klarifikasi dan fakta-fakta di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti,” tegas Sudana.

Dengan demikian, status masing-masing titik galian C tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, koordinat lokasi, tata ruang, radius kawasan suci, serta kewajiban administrasi dan perpajakan.

Di sisi lain, sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Karangasem menunjukkan pentingnya keterbukaan mengenai siapa pemegang izin, siapa pemilik usaha, lokasi yang secara resmi diperbolehkan untuk ditambang, serta apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan.

Hasil klarifikasi dan tindak lanjut pemerintah nantinya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di Karangasem tidak berjalan di luar koridor hukum dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • ph999php

    I’ve been trying out a few platforms lately and this one really stands out for its speed. Everything loads quickly and the interface is super intuitive. Definitely a top choice for me now. Check out ph999php

    Balas1 Oktober 2026 4:34 PM
  • k77777app

    The app is super lightweight and works perfectly on my phone. No more crashing when I am in the middle of a big win. This is the way to go. Download k77777app today.

    Balas12 September 2026 7:02 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KOPENHAGEN, 13 Januari 2026 — Tarik-menarik kepentingan antara Denmark dan Amerika Serikat atas Greenland memasuki fase paling sensitif dalam sejarah hubungan transatlantik. Pemerintah Denmark secara terbuka menyatakan tidak akan mundur selangkah pun apabila Washington memaksakan ambisi mengambil alih Greenland, wilayah otonom yang selama ini berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark dan memiliki posisi kunci dalam […]

  • Bicara Fakta! Klarifikasi Zulkifli Hasan soal Banjir Sumatra dan Isu Taman Nasional Tesso Nilo

    Bicara Fakta! Klarifikasi Zulkifli Hasan soal Banjir Sumatra dan Isu Taman Nasional Tesso Nilo

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Oleh: Sri Yogi Lestari, Tokoh Politik Muda DENPASAR – Di era media sosial yang serba cepat, kemampuan publik untuk memeriksa akurasi informasi semakin melemah. Tuduhan, opini, dan potongan narasi dapat menyebar lebih cepat daripada fakta yang dapat diverifikasi. Akibatnya, reputasi seseorang bisa rusak hanya karena persepsi awal yang terlanjur viral. Situasi ini menegaskan pentingnya ketelitian, […]

  • Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6911Komentar

    Riyadh – Dua proyek kereta cepat kini menjadi sorotan global karena menampilkan kontras yang tajam, Arab Saudi tengah membangun jalur superpanjang Land Bridge senilai Rp112 triliun yang menghubungkan Jeddah–Riyadh–Dammam sejauh 1.500 kilometer, sementara Indonesia masih mengkaji perluasan proyek Whoosh Jakarta–Bandung senilai Rp116 triliun untuk bisa menembus Surabaya. Perbandingan biaya ini menimbulkan perdebatan publik mengenai efektivitas, […]

  • Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 0Komentar

    TABANAN – Cabang olahraga bela diri Savate terus memperkuat pembinaan atlet di Kabupaten Tabanan melalui program latihan bersama dan sosialisasi yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan yang berlangsung di GOR Debes Tabanan, Selasa (30/6), menjadi langkah awal memperkenalkan olahraga asal Prancis tersebut kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sekaligus menjaring bibit-bibit atlet potensial. Kegiatan ini mendapat […]

  • Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting […]

  • Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras

    Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kabupaten Badung kini benar-benar berada di ambang krisis sampah. Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 sesuai surat Gubernur Bali Wayan Koster memaksa Badung menghentikan kebiasaan membuang 250 ton sampah per hari ke lokasi tersebut. Situasi ini bukan sekadar perubahan teknis—melainkan ancaman serius jika Badung tidak bergerak cepat. Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan […]

expand_less