Komisi I DPRD Bali Luruskan Video Penolakan di Purwakerti, Budiutama: Kami Paham Tupoksi
- account_circle Admin
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

I Nyoman Budiutama.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menegaskan kunjungan ke Desa Purwakerti, Karangasem, merupakan agenda resmi Komisi I untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mengecek aset Pemprov Bali, bukan kegiatan Pansus TRAP.
DENPASAR, BALI – Komisi I DPRD Bali memberikan klarifikasi terkait video penolakan rombongan legislatif saat hendak mengecek sebuah lokasi di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang beredar di media sosial.
Baca berita sebelumnya,
Dalam video tersebut, kegiatan rombongan legislatif disebut sebagai kunjungan kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP). Komisi I DPRD Bali menegaskan informasi tersebut keliru.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan rombongan yang datang pada Selasa (1/9) merupakan bagian dari kunjungan kerja dalam daerah Komisi I. Kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atau Dumas yang masuk ke komisi.
“Kemarin itu adalah kunjungan dalam daerah Komisi I, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat (Dumas). Kita turun ke lapangan untuk menindaklanjuti Dumas ini,” kata Budiutama, Rabu (2/9).
Menurutnya, tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian dari tugas Komisi I sesuai ruang lingkup kewenangannya. Sebelum turun ke lapangan, Komisi I juga telah melakukan koordinasi dengan staf ahli untuk mempelajari persoalan yang disampaikan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam Dumas tersebut berkaitan dengan sengketa tanah. Sebelum menuju lokasi, rombongan terlebih dahulu menggelar pertemuan di Kantor Desa Purwakerti.
Rombongan kemudian bergerak menuju lokasi dengan didampingi Kepala Desa Purwakerti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Namun, setibanya di lokasi, mereka telah berhadapan dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tanah tersebut.
Situasi yang berkembang membuat anggota Komisi I tidak dapat melakukan pengecekan lapangan sebagaimana rencana awal.
“Di sana itu sudah ditunggu oleh pihak-pihak yang mungkin berperkara. Ada memang suruhan dari yang berperkara. Intinya begitu,” ujar Budiutama.
Budiutama sekaligus meluruskan keberadaan I Made Supartha dalam rombongan yang kemudian menjadi salah satu alasan munculnya anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda Pansus TRAP.
Supartha diketahui merupakan anggota Komisi I DPRD Bali. Ia juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Pansus TRAP.
Namun, menurut Budiutama, keberadaan anggota Komisi I yang juga memiliki posisi di Pansus TRAP tidak otomatis mengubah status kunjungan menjadi kegiatan Pansus.
Ia menegaskan agenda di Purwakerti tetap merupakan kegiatan Komisi I dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat.
Untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut, Komisi I berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
“Rencana kita akan adakan rapat dengar pendapat,” kata Budiutama.
Waktu pelaksanaan RDP masih akan disesuaikan dengan agenda Komisi I DPRD Bali.

I Wayan Tagel Winarta.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, membenarkan rombongan tidak dapat memasuki lokasi yang hendak diperiksa.
Tagel mengakui tidak terdapat surat khusus yang ditujukan kepada pihak di lokasi untuk meminta izin masuk. Namun, menurutnya, Komisi I telah mengantongi surat kunjungan kerja dalam daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, termasuk agenda pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi komisi.
“Tidak bersurat secara resmi untuk turun ke lokasi. Akhirnya kita tidak diizinkan, walaupun sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi,” ujar Tagel.
Ia mengatakan pihak yang berada di lokasi merupakan pemilik lahan yang sebelumnya telah memenangkan perkara. Kehadiran anggota DPRD Bali kemudian dipersepsikan sebagai bagian dari upaya memasuki atau mencampuri perkara tanah tersebut.
Tagel menegaskan Komisi I tidak datang untuk menentukan pihak mana yang menang ataupun kalah dalam sengketa.
“Kalau kita hanya menjalankan tugas, kita tidak menyampaikan kalah atau menang,” tegasnya.
Selain menindaklanjuti Dumas, kunjungan Komisi I ke Purwakerti juga memiliki agenda pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali dan tanah negara yang berada di wilayah tersebut.
Tagel menjelaskan, pengecekan itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi aset pemerintah sekaligus menyerap aspirasi pemerintah desa.
“Yang pertama kita memang terkait dengan aset Provinsi Bali dan aset negara. Ada berapa tanah negara atau provinsi di desa lokasi tersebut. Yang kedua juga menyerap aspirasi dari kepala desa,” kata Tagel.
Dalam pertemuan di Kantor Desa Purwakerti, pemerintah desa turut menyampaikan aspirasi mengenai sejumlah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di wilayah desa. Pemerintah desa berharap aset tersebut dapat dihibahkan untuk menunjang kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Mengenai perkara tanah yang menjadi bagian dari pengaduan masyarakat, Tagel membenarkan bahwa persoalan tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi dan telah terdapat pihak yang dinyatakan menang.
Namun, Komisi I DPRD Bali tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun menilai kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Status kunjungan tersebut juga tercantum dalam surat resmi Komisi I DPRD Bali. Surat itu menyebut kunjungan kerja dalam daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap kebijakan daerah.
Dalam surat tersebut, ruang lingkup tugas Komisi I meliputi antara lain pemerintahan, kepegawaian, ketertiban dan keamanan, peraturan dan perundang-undangan, pertanahan, serta perizinan.
Surat itu secara spesifik mencantumkan agenda kunjungan kerja dalam daerah ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, terkait pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi I.
Dengan demikian, Komisi I DPRD Bali menegaskan kunjungan ke Purwakerti bukanlah kunjungan kerja Pansus TRAP. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang menyebut rombongan legislatif sebagai bagian dari agenda Pansus TRAP.
Komisi I menyatakan kunjungan tersebut merupakan agenda kelembagaan Komisi I untuk menjalankan fungsi pengawasan, mengecek aset pemerintah, menyerap aspirasi pemerintah desa, sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar